Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan tersangka tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |