Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
580/Pdt.Bth/2025/PN Dps 1.FIRMAN HANDOKO
2.METHA MEILINA
JOHANES CHORMAN/JOHANES/ APING JOHANES CHORMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 580/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN HANDOKO
2METHA MEILINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.FIRMAN HANDOKO
2INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.METHA MEILINA
Tergugat
NoNama
1JOHANES CHORMAN/JOHANES/ APING JOHANES CHORMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1062/Seminyak, seluas 966 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur tertanggal 23-12-2009 Nomor : 00833/Seminyak / 2009 atas nama Firman Handoko  tidak sah dijadikan objek sita eksekusi dalam perkara Nomor: 954/Pdt.G/2023/PN Dps;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sita eksekusi dan penjualan lelang atas objek tanah tersebut;
  4. Menyatakan bahwa Terlawan telah melaksanakan eksekusi terhadap objek milik pihak ketiga (Pelawan II) secara melawan hukum;
  5. Memerintahkan kepada  Terlawan untuk menghentikan dan membatalkan seluruh proses eksekusi dan lelang terhadap objek tersebut;
  6. Memerintahkan agar eksekusi ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas Perkara No. 1074/Pdt.Bth/2024/PN Dps dan hasil Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pelawan;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

------------------------------------Atau-----------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak