Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.Sus/2025/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH I Putu Mudiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 630/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2716/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Putu Mudiana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-380/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama lengkap

:

I PUTU MUDIANA

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 5171032503790019

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur / tanggal lahir

:

45 Tahun / 25 Maret 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Kebo Iwa Gang Gunung Wilis No.2, Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (KTP)

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

S1 (Ekonomi)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 25 Januari 2025.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 28 Januari 2025.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d tanggal 16 Februari 2025.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d tanggal 28 Maret 2025.

 

  • Perpanjangan I. Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d tanggal 27 April 2025.

 

  • Perpanjangan II. Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 PERTAMA

     Bahwa Terdakwa I PUTU MUDIANA bersama-sama dengan Saksi I MADE GEDE NUADA (Dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Swamandala Gang XI Nomor 25,

 Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita, bertempat di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Gunung Semeru, Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar antara lain Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Ketut Murtyana, Saksi I Nyoman Joni,SH, dan Saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi I MADE GEDE NUADA serta telah mengamankan barang bukti berupa: 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 6,22 gram dan berat kotor 7,57 gram.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari saksi I MADE GEDE NUADA dengan mendatangi Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.50 wita, di rumahnya yang beralamat di Perum Swamandala Gang XI No. 25 Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian setelah Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang mengaku bernama I PUTU MUDIANA, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan surat tugasnya lalu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mencari 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Terdakwa, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut, dibawah meja ditemukan Barang Bukti berupa: 1 (satu) kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tabung plastik kecil bentuk peluru, 1 (satu) pipa kaca pecah, kemudian Terdakwa mengakui Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian di saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan juga barang bukti milk terdakwa berupa: 1 (satu) buah HP OPPO warna coklat, dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam HP tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan riwayat pesan/chat berkaitan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi I MADE GEDE NUADA dan Terdakwa menerangkan jika dirinya mendapatkan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita, dimana Terdakwa dan Saksi I MADE GEDE NUADA mengambil Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) secara tempelan bertempat di bawah semak-semak yang berada di utara Hotel Olga beralamat di Jalan Cargo Indah I No. 16, Kelurahan/Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, maka atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi I MADE GEDE NUADA tidak memiliki Surat Izin dari pihak atau pejabat berwenang untuk melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 6,22 gram dan berat kotor 7,57 gram tersebut.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB: 120/NNF/2025, tanggal 24 Januari 2025 dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor:
  1. 862/2025/NF s/d 870/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 871/2025/NF dan 872/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU

KEDUA

    Bahwa Terdakwa I PUTU MUDIANA pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak – tidaknya pada lain tertentu dalam tahun 2025, bertempat di bedeng milik Terdakwa yang beralamat di Perum Swamandala Gang IX No. 25, Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. 862/2025/NF s/d 870/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 871/2025/NF dan 872/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Assesmen Medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Nomor Pengantar: B/Speng-207/IV/KES.15/2025/Rumkit tanggal 14 April 2025 yang telah melakukan pemeriksaan assesmen terhadap I PUTU MUDIANA pada tanggal 08 April 2025 dengan Kesimpulan: Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamina (sabu) dan ditemukan tanda – tanda ketergantungan Methamphetamine.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya