Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
918/Pdt.G/2026/PN Dps Bunyamin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 918/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bunyamin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
2Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 267.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
  4. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR,

 

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak