Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2023/PN Dps IDA BUJANGGA RSI ISTRI GAYATRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA BUJANGGA RSI ISTRI GAYATRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Jimat, SH.IDA BUJANGGA RSI ISTRI GAYATRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;---------

 

  1. Menyatakan hukum dan menetapkan  Perubahan Identitas nama Pemohon yang dahulu tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 227/Disp/1991.Bll.- yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, tertanggal 6 Februari 1991 bernama” LUH SRI LAKSMI ” , kemudian dalam Kartu Keluarga NO. 5171021612060039 dan KTP dengan NIK : 5171027112790009 bernama ”IDA BUJANGGA RSI ISTRI GAYATRI” yang di keluarkan/diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dirubah/dicoret/diganti dan ditetapkan menjadi nama  SHRI LAKSMI BUNDA DEWI NATHASWARI BUMI :-----------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum dan menetapkan  nama Pemohon yaitu SHRI LAKSMI BUNDA DEWI NATHASWARI BUMI, adalah sah dan resmi menjadi Identitas nama Pemohon :--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum dan menetapkan bawah semua Identitas diri maupun surat-surat lainnya  milik Pemohon yang mencantumkan nama—nama Pemohon seperti tersebut diatas tetap sah berlaku dan berharga  dan untuk selanjutnya Pemohon menggunakan nama SHRI LAKSMI BUNDA DEWI NATHASWARI BUMI :------------------------------------------------------------------------

 

Menetapkan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan  ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak