Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan hukum dan menetapkan Perubahan Identitas nama Pemohon yang dahulu tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 227/Disp/1991.Bll.- yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, tertanggal 6 Februari 1991 bernama” LUH SRI LAKSMI ” , kemudian dalam Kartu Keluarga NO. 5171021612060039 dan KTP dengan NIK : 5171027112790009 bernama ”IDA BUJANGGA RSI ISTRI GAYATRI” yang di keluarkan/diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dirubah/dicoret/diganti dan ditetapkan menjadi nama SHRI LAKSMI BUNDA DEWI NATHASWARI BUMI :-----------------------------------------
- Menyatakan hukum dan menetapkan nama Pemohon yaitu SHRI LAKSMI BUNDA DEWI NATHASWARI BUMI, adalah sah dan resmi menjadi Identitas nama Pemohon :--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum dan menetapkan bawah semua Identitas diri maupun surat-surat lainnya milik Pemohon yang mencantumkan nama—nama Pemohon seperti tersebut diatas tetap sah berlaku dan berharga dan untuk selanjutnya Pemohon menggunakan nama SHRI LAKSMI BUNDA DEWI NATHASWARI BUMI :------------------------------------------------------------------------
Menetapkan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini kepada Pemohon ; |