Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2025/PN Dps Ulis Arya Setiawan 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Collection & Recovery Center Jawa - Bali
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.Raden Eric Heinrich Soebiyakto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ulis Arya Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Puspawati, S.H.Ulis Arya Setiawan
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Collection & Recovery Center Jawa - Bali
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3Raden Eric Heinrich Soebiyakto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar.
  3. Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Risalah Lelang Nomor : 533/14.01/2024-01 tanggal 14 Juni 2024.
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 533/14.01/2024-01 tanggal 14 Juni 2024 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi  Nomor : 78/Pdt.Eks.RL/2024/PN Dps sehingga Eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
  6. Menyatakan batal demi hukum jual beli obyek sengketa/obyek lelang.
  7. Menyatakan Pembantah berhak atas obyek sengketa dan Terbantah III tidak berhak atas obyek sengketa karena Terbantah III bukan sebagai pembeli/pemenang lelang yang beritikad baik sehingga tidak patut dilindungi.
  8. Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
  9.  

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,

Mohon putusan yang adil dan pasti (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak