Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.Sus/2026/PN Dps IDA KADE WIDIATMIKA, S.H 1.M. ABHAR
2.ABU KASYIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2423/N.1.18/enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA KADE WIDIATMIKA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABHAR[Penahanan]
2ABU KASYIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

                                                                                                         

 

    P-29

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 226 /BDG /ENZ / 06/2026

 

 

  1. IDENTITAS PERKARA 

Terdakwa I:

Nama lengkap

KTP

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

:

:

:

 

M. ABHAR

3529222108860001

Sumenep

41 tahun / 24 Desember 1984

Laki-laki

Indonesia.

KTP: Jalan Dusun Barat Embung. Rt/Rw : 001/001, Kel./Ds, Brakas, Kec. Raas., Kab. Sumenep, Prov Jawa Timur, Alamat tinggal: Jl Tambak Sari III No 44 Perum. Kerta Gumi, Link Kert, RT/RW 000/000, Kel.Kedonganan, Kec.Kuta, Kab.Badung, Prov.Bali.

Islam

Belum/tidak bekerja

SMP

Terdakwa II:

Nama lengkap

KTP

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ABU KASYIM

3529220410880002

Sumenep

37 tahun / 04 Oktober 1988

Laki-laki

Indonesia.

Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali.

Islam

Wiraswasta

SMA

 

  1. P E N A H A N A N
  • Penyidik (Polda)

:

Para terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 06 April 2026 s/d tanggal 25 April 2026.

  • Diperpanjang oleh Kajari

:

Para terdakwa ditahan di Rutan  Polda Bali dari tanggal 26 April 2026 s/d tanggal 04 Juni 2026.

  • Penuntut Umum

:

Para terdakwa ditahan di Rutan/Lapas Kls.II A Kerobokan dari tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026. 

 

 

 

  1. D A K W A A N

 

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa I. M. ABHAR bersama Terdakwa II. ABU KASYIM pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di pekarangan rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 1) dan bertempat di pekarangan rumah di Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili  “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------   

  • Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta Selatan - Badung, sehingga Tim Buser Polda Bali melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian Pada hari hari Minggu tanggal 05 April 2026 pada pukul 00.30 Wita, bertempat di pekarangan rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 1) Tim Buser Polda Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama terdakwa I. M. ABHAR kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar Tim Buser Polda Bali melakukan penggledahan terhadap terdakwa I. M. ABHAR lalu ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang dibungkus dengan lakban warna putih berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri terdakwa M. ABHAR dengan berat keseluruhan sebesar 5,19 gram brutto atau 4,99 gram netto. Terdakwa I. M. ABHAR mengakui paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari Terdakwa II. ABU KASYIM untuk diantar ke saudara KIRUN (DPO) selaku pembeli paket Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Tim Buser Polda Bali melakukan pengembangan terhadap pengakuan dari terdakwa I. M. ABHAR dan Tim Buser Polda Bali bersama terdakwa I. M. ABHAR menuju ke sebuah rumah di Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. : Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 2)  yang merupakan rumah terdakwa II. ABU KASYIM, sesampainya di rumah tersebut Tim Buser Polda Bali melakukan pengamanan terhadap terdakwa II. ABU KASYIM yang saat itu ada dirumah kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat umum Tim Buser Polda Bali melakukan penggledahan rumah kediaman terdakwa II. ABU KASYIM  lalu ditemukan tepatnya didalam kamar terdakwa II. ABU KASYIM tepatnya saku pada jaket yang digantung berupa: bukti 6 (enam) klip plastik bening Narkotika jenis sabu berat keseluruhan sebesar 2,69 gram butto atau 2,02 gram Netto dan 2 (dua) klip plastik bening berisi masing 1 (satu) butir Pil Ekstasi berat keseluruhan 0,94  gram brutto atau 0,78 gram netto. Terdakwa II. ABU KASYIM mengakui paket yang ditemukan di rumahnya adalah milik terdakwa II. ABU KASYIM dan terdakwa II. ABU KASYIM juga mengakui paket Narkotika yang ditemukan oleh Tim Buser Polda Bali saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. M. ABHAR adalah milik terdakwa II. ABU KASYIM yang diserahkan kepada terdakwa II. ABU KASYIM untuk diantarkan kepada saudara Kirun selaku pembeli paket Narotika sehingga jumlah keseluruh paket Narkotika di 2 (dua) TKP yaitu untuk paket Nakotika jenis sabu sebanyak 7,88 gram bruto atau 7,01 gram Netto dan untuk Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 0,94  gram brutto atau 0,78 gram netto sehingga total keseluruhan paket Narkotika sebanyak 8,82 gram brutto atau 7,79 gram netto. Selanjutnya terdakwa I. M. ABHAR dan terdakwa II. ABU KASYIM  beserta barang buktinya dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa awalnya hari kamis tanggal 2 April 2026, sekira pukul 21.00 wita terdakwa II. ABU KASYIM menghubungi saudara KANCANA SELONGOR als ADIT (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak dua klip narkotika jenis sabu masing masing klip 5 gram  jumlah keseluruhan sebanyak kurang lebih 10 gram  dengan harga satu klip narkotika jenis sabu Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan jumlah harga keseluruhan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan untuk dijual kepada saudara ANDI als KIRUN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu anggal 4 April 2026, sekira pukul sekira pukul 23.45 wita terdakwa II. ABU KASYIM menghubungi terdakwa I. M. ABHAR melalui aplikasi Whatsapp untuk mengantarkan paket Narkotika saudara KIRUN (DPO), tidak lama kemudian kurang lebih pukul 23.55 wita terdakwa I. M. ABHAR datang ke rumah terdakwa II. ABU KASYIM  di Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali kemudian terdakwa II. ABU KASYIM menyerahkan paket Narkotika yang dibungkus dengan tisu kemudian di lakban kepada terdakwa I. M. ABHAR lalu setelah terdakwa I. M. ABHAR menerima paket Narkotika tersebut selanjutnya terdakwa I. M. ABHAR pergi untuk mengantar paket Narkotika ke saudara ANDI als KIRUN (DPO) yang beralamat rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali namun pada tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00:30 Wita saat akan mengantarkan kepada pembeli paket Narkotika, terdakwa I. M. ABHAR ditangkap oleh Buser Polda Bali dan selang beberapa menit juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II. ABU KASYIM dirumahnya.
  • Bahwa terdakwa I. M. ABHAR bersama terdakwa II. ABU KASYIM sudah beberapa kali menjadi perantara jual beli paket Narkotika kepada saudara KIRUN (DPO) dengan harga perpaket 5 gram sebesar Rp.5.000.000 yaitu pada tanggal 01 april 2026 dengan diberikan uang tunai pembayaran sebesar Rp.1.500.000 dan upah Rp.50.000 kemudian yang terakhir pengiriman paket sabu berat 5 gram pada tanggal 05 April 2026 di pekarangan rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali dan selain Narkotika jenis sabu, terdakwa I. M. ABHAR bersama terdakwa II. ABU KASYIM juga menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ekstasi dengan harga Perbutir Rp.350.000 dan di jual dengan harga Rp.450.000 ke saudara KIRUN (DPO) dan terhadap paket Narkotika tersebut didapat dari saudara KANCANA SE LONGOR alias ADIT (DPO) pada bulan Maret 2026.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 546/NNF/2026 tanggal 6 April 2026, yang pada intinya menyimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti nomor: 4827/2026/NF s/d 4833/2026/NF berupa kristal bening serta nomor: 4836/2026/NF dan 4837/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Barang bukti nomor: 4834/2026/NF dan 4835/2026/NF berupa tablet warna biru hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. No. Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Terdakwa I. M. ABHAR bersama Terdakwa II. ABU KASYIM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan jenis Ekstasi (MDMA) tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.  

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa I. M. ABHAR bersama Terdakwa II. ABU KASYIM pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di pekarangan rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 1) dan bertempat di pekarangan rumah di Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta Selatan - Badung, sehingga Tim Buser Polda Bali melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian Pada hari hari Minggu tanggal 05 April 2026 pada pukul 00.30 Wita, bertempat di pekarangan rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 1) Tim Buser Polda Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama terdakwa I. M. ABHAR kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar Tim Buser Polda Bali melakukan penggledahan terhadap terdakwa I. M. ABHAR lalu ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang dibungkus dengan lakban warna putih berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri terdakwa M. ABHAR dengan berat keseluruhan sebesar 5,19 gram brutto atau 4,99 gram netto. Terdakwa I. M. ABHAR mengakui paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari Terdakwa II. ABU KASYIM untuk diantar ke saudara KIRUN (DPO) selaku pembeli paket Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Tim Buser Polda Bali melakukan pengembangan terhadap pengakuan dari terdakwa I. M. ABHAR dan Tim Buser Polda Bali bersama terdakwa I. M. ABHAR menuju ke sebuah rumah di Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. : Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP 2)  yang merupakan rumah terdakwa II. ABU KASYIM, sesampainya di rumah tersebut Tim Buser Polda Bali melakukan pengamanan terhadap terdakwa II. ABU KASYIM yang saat itu ada dirumah kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat umum Tim Buser Polda Bali melakukan penggledahan rumah kediaman terdakwa II. ABU KASYIM  lalu ditemukan tepatnya didalam kamar terdakwa II. ABU KASYIM tepatnya saku pada jaket yang digantung berupa: bukti 6 (enam) klip plastik bening Narkotika jenis sabu berat keseluruhan sebesar 2,69 gram butto atau 2,02 gram Netto dan 2 (dua) klip plastik bening berisi masing 1 (satu) butir Pil Ekstasi berat keseluruhan 0,94  gram brutto atau 0,78 gram netto. Terdakwa II. ABU KASYIM mengakui paket yang ditemukan di rumahnya adalah milik terdakwa II. ABU KASYIM dan terdakwa II. ABU KASYIM juga mengakui paket Narkotika yang ditemukan oleh Tim Buser Polda Bali saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. M. ABHAR adalah milik terdakwa II. ABU KASYIM yang diserahkan kepada terdakwa II. ABU KASYIM untuk diantarkan kepada saudara Kirun selaku pembeli paket Narotika sehingga jumlah keseluruh paket Narkotika di 2 (dua) TKP yaitu untuk paket Nakotika jenis sabu sebanyak 7,88 gram bruto atau 7,01 gram Netto dan untuk Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 0,94  gram brutto atau 0,78 gram netto sehingga total keseluruhan paket Narkotika sebanyak 8,82 gram brutto atau 7,79 gram netto. Selanjutnya terdakwa I. M. ABHAR dan terdakwa II. ABU KASYIM  beserta barang buktinya dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa awalnya hari kamis tanggal 2 April 2026, sekira pukul 21.00 wita terdakwa II. ABU KASYIM menghubungi saudara KANCANA SELONGOR als ADIT (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak dua klip narkotika jenis sabu masing masing klip 5 gram  jumlah keseluruhan sebanyak kurang lebih 10 gram  dengan harga satu klip narkotika jenis sabu Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan jumlah harga keseluruhan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan untuk dijual kepada saudara ANDI als KIRUN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu anggal 4 April 2026, sekira pukul sekira pukul 23.45 wita terdakwa II. ABU KASYIM menghubungi terdakwa I. M. ABHAR melalui aplikasi Whatsapp untuk mengantarkan paket Narkotika saudara KIRUN (DPO), tidak lama kemudian kurang lebih pukul 23.55 wita terdakwa I. M. ABHAR datang ke rumah terdakwa II. ABU KASYIM  di Jln. Tambak Sari III, No. 44, Perum. Kertha Gumi, Link. Kert, Kel./Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali kemudian terdakwa II. ABU KASYIM menyerahkan paket Narkotika yang dibungkus dengan tisu kemudian di lakban kepada terdakwa I. M. ABHAR lalu setelah terdakwa I. M. ABHAR menerima paket Narkotika tersebut selanjutnya terdakwa I. M. ABHAR pergi untuk mengantar paket Narkotika ke saudara ANDI als KIRUN (DPO) yang beralamat rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali namun pada tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00:30 Wita saat akan mengantarkan kepada pembeli paket Narkotika, terdakwa I. M. ABHAR ditangkap oleh Buser Polda Bali dan selang beberapa menit juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II. ABU KASYIM dirumahnya.
  • Bahwa terdakwa I. M. ABHAR bersama terdakwa II. ABU KASYIM sudah beberapa kali menjadi perantara jual beli paket Narkotika kepada saudara KIRUN (DPO) dengan harga perpaket 5 gram sebesar Rp.5.000.000 yaitu pada tanggal 01 april 2026 dengan diberikan uang tunai pembayaran sebesar Rp.1.500.000 dan upah Rp.50.000 kemudian yang terakhir pengiriman paket sabu berat 5 gram pada tanggal 05 April 2026 di pekarangan rumah kost, Jalan Taman Giri, Gang Seroja, Br. Mumbul, Kel./Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali dan selain Narkotika jenis sabu, terdakwa I. M. ABHAR bersama terdakwa II. ABU KASYIM juga menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ekstasi dengan harga Perbutir Rp.350.000 dan di jual dengan harga Rp.450.000 ke saudara KIRUN (DPO) dan terhadap paket Narkotika tersebut didapat dari saudara KANCANA SE LONGOR alias ADIT (DPO) pada bulan Maret 2026.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 546/NNF/2026 tanggal 6 April 2026, yang pada intinya menyimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti nomor: 4827/2026/NF s/d 4833/2026/NF berupa kristal bening serta nomor: 4836/2026/NF dan 4837/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Barang bukti nomor: 4834/2026/NF dan 4835/2026/NF berupa tablet warna biru hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Jenis MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. No. Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa I. M. ABHAR bersama Terdakwa II. ABU KASYIM dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan jenis Ekstasi (MDMA) tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

 

 

 

 

 

 

------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                           Badung, 08 Juni 2026

 Selaku Penuntut Umum

 

 

 

        IDA KADE WIDIATMIKA, S.H.

     JAKSA MADYA/NIP. 198508032009121005

 

Pihak Dipublikasikan Ya