| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 680/Pid.B/2026/PN Dps | HARIS DIANTO SARAGIH | NOVANDA DWI YUHASTIKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 680/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4308/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNO.REG. PKR : PDM- 425 /DENPA.OHD/07/2026
PRIMAIR
---- Bahwa ia terdakwa NOVANDA DWI YUHASTIKO dari kurun waktu bulan Januari 2025 s/d Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Supermarket Bintang Jalan Hayam Wuruk Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sebagai Area Sales Manager Modern Trade Bali Nusra sejak tanggal 01 Oktober 2022 di PT Marketama Indah memiliki tugas dan tanggung jawab Merencanakan dan mengatur strategi bisnis dengan distributor, Mengorganisir dan mengontrol program-program dan SOP yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, implementasi agar dijalankan sesuai dengan SOP yang diterapkan Perusahaan dan Mengevaluasi laporan penjualan harian, mingguan, bulanan, dan menganalisa. Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2025 PT Marketama Indah mengadakan promo Rafaksi yang merupakan program promo dari PT. Marketama untuk diberikan kepada Outlet yang mengacu pada Eproposal yang dibuat dan diberikan kepada Outlet yang cakupannya mengenai nilai besar promo per barang dan periode masa berlakunya promo kepada Outlet yang melakukan penjualan Produk PT. Marketama Indah. Kemudian Terdakwa sebagai Area Sales Manager pada PT. Marketama Indah tanpa seijin pihak Perusahaan menerima klaim pengajuan pembayaran promo rafaksi yang didapat outlet, namun oleh Terdakwa klaim promo tersebut diganti dengan dibuatkan dokumen fiktif dan memarkup quantity penjualan produk yang nilainya tidak sesuai dengan nilai actual yang diajukan oleh outlet guna dimintakan pembayaran kepada Distributor untuk diklaim kepada PT. Marketama Indah yang selanjutnya atas uang yang sudah dibayarkan PT. Marketama Indah kepada Distributor, oleh Distributor diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian diserahkan kepada outlet Supermarket Bintang Hayam Wuruk, seminyak dan Ubud sesuai dengan besar nilai actual yang diajukan outlet sebesar Rp. 30.597.078 (tiga puluh juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp. 56.773.700 (lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah yang kemudian oleh Terdakwa nilai selisih markup sebesar Rp. 26. 176.622 (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) digunakan tanpa seijin perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk biaya operasional tambahan pekerjaannya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, pihak Perusahaan PT. Marketama Indah mengalami kerugian sebesar Rp. 26. 176.622 (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
SUBSIDAIR
--------Bahwa ia terdakwa NOVANDA DWI YUHASTIKO dari kurun waktu bulan Januari 2025 s/d Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Supermarket Bintang Jalan Hayam Wuruk Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sebagai Area Sales Manager Modern Trade Bali Nusra sejak tanggal 01 Oktober 2022 di PT Marketama Indah memiliki tugas dan tanggung jawab Merencanakan dan mengatur strategi bisnis dengan distributor, Mengorganisir dan mengontrol program-program dan SOP yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, implementasi agar dijalankan sesuai dengan SOP yang diterapkan Perusahaan dan Mengevaluasi laporan penjualan harian, mingguan, bulanan, dan menganalisa. Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2025 PT. Marketama Indah mengadakan promo Rafaksi yang merupakan program promo dari PT. Marketama Indah untuk diberikan kepada Outlet yang mengacu pada Eproposal yang dibuat dan diberikan kepada Outlet yang cakupannya mengenai nilai besar promo per barang dan periode masa berlakunya promo kepada Outlet yang melakukan penjualan Produk PT. Marketama Indah. Kemudian Terdakwa sebagai Area Sales Manager pada PT. Marketama Indah tanpa seijin pihak Perusahaan menerima klaim pengajuan pembayaran promo rafaksi yang didapat outlet, namun oleh Terdakwa klaim promo tersebut diganti dengan dibuatkan dokumen fiktif dan memarkup quantity penjualan produk yang nilainya tidak sesuai dengan nilai actual yang diajukan oleh outlet guna dimintakan pembayaran kepada Distributor untuk diklaim kepada PT. Marketama Indah yang selanjutnya atas uang yang sudah dibayarkan PT. Marketama Indah kepada Distributor, oleh Distributor diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian diserahkan kepada outlet Supermarket Bintang Hayam Wuruk, seminyak dan Ubud sesuai dengan besar nilai actual yang diajukan outlet sebesar Rp. 30.597.078 (tiga puluh juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp. 56.773.700 (lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah yang kemudian oleh Terdakwa nilai selisih markup sebesar Rp. 26. 176.622 (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) digunakan tanpa seijin perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk biaya operasional tambahan pekerjaannya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, pihak Perusahaan PT. Marketama Indah mengalami kerugian sebesar Rp. 26. 176.622 (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
