Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.B/2026/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH I GEDE SULAYANGGI SUJANA PUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 602/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3773/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE SULAYANGGI SUJANA PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Terdakwa :

 

       Nama Lengkap                             :    I GEDE SULAYANGGI SUJANA PUTRA

       Nomor Identitas                            :     5201120107850373

            Tempat Lahir                                 :    Karang Bayan Lobar  

            Umur / Tanggal lahir                    :    38 Tahun / 20 Juli 1987

            Jenis Kelamin                               :    Laki-laki 

            Kewarganegaraan / Kebangsaan  :          Indonesia

            Alamat                                            :  Kamar kos jalan Pulau Roti gang Badak  , Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau  Jalan Pendidikan III No. 1 B, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar  atau Desa Karang Bayan Timur, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 

            Agama                                            :    Hindu

            Pekerjaan                                      :    Karyawan Swasta

            Pendidikan                                    :    SMA

  1. PENAHANAN  :
  1. Penangkapan :  Terdakwa     ditangkap pada tanggal   8  April  2026 sampai   9 April   2026
  2. Penahanan  terdakwa :
  • Tahanan penyidik         : Rutan,    sejak tanggal  tanggal     9  April  2026 s/d tanggal  28  April    2026.
  •    Perpanjangan PU                  : Rutan,   sejak tanggal   tanggal     29  April   2026 s/d tanggal    7  Juni    2026.
  •    Penuntut Umum        : Rutan, tanggal        3   Juni  2026 s/d tanggal     22   Juni  2026

 

 

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa terdakwa   I GEDE SULAYANGGI  SUJANA PUTRA     pada hari   Senin   tanggal  30 Maret  2026   sekira pukul  02.38 Wita    atau   setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret  2026   bertempat di    Kantor Pusat Gadai  Jalan Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan,  Kota Denpasar   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang  yaitu 4 (empat) buah Hanphone dan 2 (dua) buah tablet   dengan harga sekitar Rp. 20.100.000.- (dua puluh juta seratus ribu rupiah)   yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik dari Toko Pusat Gadai , dengan maksud  untuk dimiliki  secara melawan hukum  , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana  atau sampai pada  barang yang diambil ,    yang   lakukan   dengan  cara   sebagai berikut  :

  • Bahwa   awalnya  terdakwa yang memang mempunyai niat untuk mengambil tanpa ijin barang barang yang ada di dalam Toko  Pusat Gadai di jalan  Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dimana terdakwa telah mengamati kalau  pada malam hari keadaan di sekitar Toko Pusat Gadai tersebut sepi kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah gerinda   dari tempat kos terdakwa menuju ke  Toko Pusat Gadai di jalan  Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Senin tanggal  30 Maret 2026 sekira pukul 02.38 Wita dan setelah  terdakwa tiba di Toko Pusat Gadai di jalan  Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu terdakwa masuk ke dalam Toko Pusat Gadai dengan cara terdakwa naik  ke atas  tembok pembatas antara pusat gadai dengan bengkel yang bersebelahan setelah itu terdakwa  naik keatas  genteng   kantor pusat gadai  lalu terdakwa membuka dan melepaskan genteng dengan menggunakan kedua tangannya  dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam atap plapon  lalu  terdakwa menginjak atap plapon hingga jebol dan terbuka dan terdakwa berhasil masuk ke dalam Toko Pusat Gadai kemudian  terdakwa langsung turun ke lantai satu menuju ke Gudang penyimpanan  barang yang selanjutnya terdakwa memotong dengan menggunakan gerinda  yang telah   terdakwa bawa  hingga gembok pintu tempat penyimpanan barang terlepas ,  rusak  dan terbuka  kemudian terdakwa masuk kedalam ruang penyimpanan dan mengambil tanpa ijin dari pemiliknya barang berupa 1 (satu) unit  Hp Infinix Note 40 8/256, warna hitam dengan No IMEI: 354147841405989   , 1 (satu) unit Hp Iphone 11 128 GB warna putih, no IMEI: 356867119094474,    , 1 (satu) unit Hp Iphone 13 128 GB warna Pink dengan IMEI: 354489170639196, 1 (satu) unit Hp VIVO V40 12/256, warna ungu no IMEI: 864720079082655, 1 (satu) unit Tablet Samsung Tab A9 4/64, warna hitam, IMEI : 352726190215453 , 1 (satu) unit Tablet XIAOMI RIDMY PAD SE 8.7 4/4/128, warna abuabu dengan nomor SN: 896A44947D88   dan setelah berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian terdakwa membawanya  kerumah terdakwa di Lombok Barat   dan  rencananya  barang barang tersebut akan terdakwa jual  tetapi sebelum berhasil di jual, terdakwa   ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan.
  • Bahwa   barang barang tersebut  adalah milik dari nasabah  yang  telah digadai di  Toko Pusat Gadai sehingga menjadi tanggung jawab dari Toko Pusat Gadai  dan  akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Toko Pusat Gadai yang telah memberikan kuasa kepada saksi  Risma Anggraeni sebagai staf di Toko Pusat Gadai mengalami kerugian sebesar Rp. 20.100.000. (dua puluh juta seratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

 ------------------Perbuatan    terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  477 ayat (1)  huruf    f      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023   tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya