| Dakwaan |
- Terdakwa :
Nama Lengkap : I GEDE SULAYANGGI SUJANA PUTRA
Nomor Identitas : 5201120107850373
Tempat Lahir : Karang Bayan Lobar
Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun / 20 Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan / Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Kamar kos jalan Pulau Roti gang Badak , Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Jalan Pendidikan III No. 1 B, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Desa Karang Bayan Timur, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN :
- Penangkapan : Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 April 2026 sampai 9 April 2026
- Penahanan terdakwa :
- Tahanan penyidik : Rutan, sejak tanggal tanggal 9 April 2026 s/d tanggal 28 April 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal tanggal 29 April 2026 s/d tanggal 7 Juni 2026.
- Penuntut Umum : Rutan, tanggal 3 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026
- DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa I GEDE SULAYANGGI SUJANA PUTRA pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 02.38 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Kantor Pusat Gadai Jalan Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yaitu 4 (empat) buah Hanphone dan 2 (dua) buah tablet dengan harga sekitar Rp. 20.100.000.- (dua puluh juta seratus ribu rupiah) yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik dari Toko Pusat Gadai , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil , yang lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa yang memang mempunyai niat untuk mengambil tanpa ijin barang barang yang ada di dalam Toko Pusat Gadai di jalan Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dimana terdakwa telah mengamati kalau pada malam hari keadaan di sekitar Toko Pusat Gadai tersebut sepi kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah gerinda dari tempat kos terdakwa menuju ke Toko Pusat Gadai di jalan Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 02.38 Wita dan setelah terdakwa tiba di Toko Pusat Gadai di jalan Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu terdakwa masuk ke dalam Toko Pusat Gadai dengan cara terdakwa naik ke atas tembok pembatas antara pusat gadai dengan bengkel yang bersebelahan setelah itu terdakwa naik keatas genteng kantor pusat gadai lalu terdakwa membuka dan melepaskan genteng dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam atap plapon lalu terdakwa menginjak atap plapon hingga jebol dan terbuka dan terdakwa berhasil masuk ke dalam Toko Pusat Gadai kemudian terdakwa langsung turun ke lantai satu menuju ke Gudang penyimpanan barang yang selanjutnya terdakwa memotong dengan menggunakan gerinda yang telah terdakwa bawa hingga gembok pintu tempat penyimpanan barang terlepas , rusak dan terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam ruang penyimpanan dan mengambil tanpa ijin dari pemiliknya barang berupa 1 (satu) unit Hp Infinix Note 40 8/256, warna hitam dengan No IMEI: 354147841405989 , 1 (satu) unit Hp Iphone 11 128 GB warna putih, no IMEI: 356867119094474, , 1 (satu) unit Hp Iphone 13 128 GB warna Pink dengan IMEI: 354489170639196, 1 (satu) unit Hp VIVO V40 12/256, warna ungu no IMEI: 864720079082655, 1 (satu) unit Tablet Samsung Tab A9 4/64, warna hitam, IMEI : 352726190215453 , 1 (satu) unit Tablet XIAOMI RIDMY PAD SE 8.7 4/4/128, warna abuabu dengan nomor SN: 896A44947D88 dan setelah berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian terdakwa membawanya kerumah terdakwa di Lombok Barat dan rencananya barang barang tersebut akan terdakwa jual tetapi sebelum berhasil di jual, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan.
- Bahwa barang barang tersebut adalah milik dari nasabah yang telah digadai di Toko Pusat Gadai sehingga menjadi tanggung jawab dari Toko Pusat Gadai dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Toko Pusat Gadai yang telah memberikan kuasa kepada saksi Risma Anggraeni sebagai staf di Toko Pusat Gadai mengalami kerugian sebesar Rp. 20.100.000. (dua puluh juta seratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |