Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.B/2024/PN Dps AGUNG SATRIADI PUTRA, SH ELISABETTA VIDALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 498/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1807/N.1.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISABETTA VIDALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

A drawing of a cartoon character

Description automatically generatedKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

                                                                                                   

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         FORM-08      

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM -150/BDG/EOH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
      1.  Nama Lengkap              :    ELISABETTA VIDALI

   Tempat Lahir                  :    Voghera

   Umur / Tanggal Lahir     :    64 Tahun / 11 Maret 1959

   Jenis Kelamin                 :    Perempuan

   Kebangsaan /

   Kewarganegaraan          :    Indonesia

    Tempat Tinggal              :    Jalan padang Tawang III No.16, Br. Padang Tawang, Canggu

    A g a m a                        :    Budha

   Pekerjaan                       :    Pegawai Swasta

   Pendidikan                     :    -

 

  1. STATUS PENANGKAPN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

-

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

-

  • Perpanjangan PU

:

-

  • Perpanjangan PN

:

-

  • Penuntut Umum

:

-

 

  1. DAKWAAN :

---- Bahwa ia ELISABETTA VIDALI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Pantai Nelayan, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nicole Halse dengan mengakibatkan saksi korban Nicole Halse mengalami sakit dan terhalang untuk menjalankan pekerjaanya sehari-hari, akibat kejadian tersebut saksi korban Nicole Halse mengalami luka memar pada kepala dan luka memar pada kedua tangannya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 17.20 Wita saksi korban datang ke Pantai Nelayan untuk jalan-jalan bersama dengan 5 (lima) ekor anjingnya, dan sesampainya di Pantai Nelayan saksi korban melepaskan ke 5 (lima) ikatan tali anjingnya dan membiarkan anjing-anjing milik saksi korban berkeliaran di areal Pantai Nelayan;
  • Bahwa saksi korban menyadari tidak melihat salah satu anjingnya yang Bernama “Happy”, dan kemudia saksi korban mencari anjingnya tersebut dan menemukan anjingnya yang Bernama “Happy” sedang bersama kerumunan anjing liar yang ada di areal Pantai Nelayan, yang mana anjing-anjing liar tersebut sedang diberi makan oleh Terdakwa;
  • Bahwa kemudian saksi korban mendekati kerumunan anjing tersebut dan bermaksud untuk mengambil anjingnya “Happy” dan tiba-tiba Terdakwa berkata dengan nada marah yang meminta saksi korban untuk membawa anjingnya dan memberi makan dirumah;
  • Bahwa saksi korban tidak menanggapi perkataan dari Terdakwa yang mana saksi korban tetap berjalan menuju anjingnya untuk diambil, namun tiba-tiba Terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa, kemudian saksi korban berusaha melindungi kepalanya dengan cara menutupi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban dan berusaha menghindar kemudian menjauh dari Terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil menjauh dari Terdakwa, saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami cedera kepala ringan dan luka tertutup akibat kekerasan tumpul yang mana hal tersebut telah menimbulak halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu sebagai mana hasil Visum Et Repertum No.Ver/23.08.01 tanggal 8 Agustus 2023 tertanda tangani dr.Jessica Klinik Pratama MEDIRA Medical Berawa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan saksi korban mengalami trauma sebagaimana kesimpulan dari Visum Et Psikiatrikum nomor: D.XVII.1.4.2.1/17/12.2003 yang ditandatangi oleh Ketua KSM Psikiatri RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar tanggal 21 Desember 2023, yang menerangkan bahwa saksi korban mengalami gangguan stress pasca trauma dan episode depresif sedang tanpa gejala somatic akibat dari peristiwa traumatic berupa tindak penganiayaan yang di alaminya;

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

      Badung, 27 Maret 2024

             Penuntut Umum,

 

 

                                                                                  AGUNG SATRIADI PUTRA, SH.,MH

                                                                             AJUN JAKSA NIP. 19960313 201902 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya