Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps I Kadek Wahyudi Ardika, SH I Nyoman Ribek Adi Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/N.1.15/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Nyoman Ribek Adi Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya