Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
905/Pdt.P/2024/PN Dps VERA LAFRINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 905/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VERA LAFRINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUTU WAHYU WEDA GUNAWAN, SHVERA LAFRINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali/Orang tua dari anak Pemohon yang dibawah umur yaitu Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana, Perempuan, lahir di Denpasar, 23 Juli 2010 serta memberikan ijin kepada Pemohon guna mewakili kepentingan anak Pemohon yang masih di bawah umur untuk menjual bagian haknya atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing yaitu:
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.01.000003707.0 dengan luas 2.040 m2 (dua ribu empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali tercatat atas nama Jro Warsiki Tjeng, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana, Vera Lafrina; dan

 

 

 

 

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.01.000003657.0 dengan luas 4.000 m2 (empat ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali tercatat atas nama Vera Lafrina, Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana, Jro Warsiki Tjeng, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan perwalian anak ini kepada Pemohon.

 

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex auquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak