Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2026/PN Dps 1.I Ketut Ariana
2.Della Savira
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Minggu, 10 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Ariana
2Della Savira
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT WARDIKA, SHI Ketut Ariana
2I KETUT WARDIKA, SHDella Savira
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;  -----------------

 

2. Menyatakan perkawinan Para Pemohon yang telah dilaksanakan menurut tata cara agama Hindu, pada tanggal 12 Juli 2020, bertempat di Kota Denpasar, yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama Ida Pedanda Gede Oka Mas adalah sah;--------------------------------------------------------------                                                                                         

 

3. Menyatakan seorang anak laki - laki, yang dilahirkan dalam perkawinan Para Pemohon pada tanggal 11 September 2020 yang diberi nama I Putu Ari Satrya Darma Amertha adalah anak sah dalam perkawinan Para Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------

 

4. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan atau mencatatkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilaksanakan menurut tata cara agama Hindu, pada tanggal 12 Juli 2020, bertempat di Kota Denpasar, yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama Ida Pedanda Gede Oka Mas pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan pada buku register yang diperuntukkan untuk itu, untuk diterbitkan Akta Perkawinan Para Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------                                               

 

5. Menghukum Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya permohonan penetapan yang timbul;                                 -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak