Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps I Kadek Wahyudi Ardika, SH Drs. I Made Daging Palguna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-743/N.1.15/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. I Made Daging Palguna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya