Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
530/Pdt.P/2024/PN Dps Eki Nofriardi Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 530/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eki Nofriardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk_ mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : Eki Nofriardi diganti menjadi Abdurrahman Ali Umar
  1. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 3811/ T / DKC – 2009 tanggal 8 Desember 2009 diganti menjadi Abdurrahman Ali Umar serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  1. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak