Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps | I GUSTI PUTU RAHADHYAKSA, S.H.,M.H | Drs. I NENGAH SUDIARTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-267/N.1.14/Ft.1/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU: PRIMAIR : ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------------------------------------------ A T A U KEDUA : ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |