Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembelian Tanah dan Bangunan nomor 550/SP/DDM/V/1989, tertanggal 22 Mei 1989 dan surat perjanjian pembayaran cicilan nomor 338/SP/DDM/II/1989 tertanggal 3 Maret 1989;
- Menyatakan sah dan mengikat serah terima sertifikat yang dilakukan antara Pihak PT Darma Duta Manggala dan Ibu Ni Ketut Ningsih berdasarkan tanda terima tertanggal 24 Desember 1996;
- Menyatakan hukum jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan telah lunas;
- Menyatakan hukum obyek berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor : 339/Desa Canggu, Gambar Situasi Nomor: 2068/1991, tanggal 27 April 1991, Luas 96 M?2; adalah milik Penggugat;
- dst....
|