- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari NI KETUT SUARTINI adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Menerima Upaya Verzet Pelawan untuk seluruhnya.
- Membatalkan Risalah Panggilan aanmaning Nomor Perkara Nomor : 5/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 1/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 15 Mei 2024.
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 1/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 15 Mei 2024.
- Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.
--------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )- |