Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
625/Pid.Sus/2025/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. MOH. ZAKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 625/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2172/N.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ZAKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-194/BDG/ENZ/05/2025

ATAS NAMA TERDAKWA

MOH ZAKKI

TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 03 JUNI 2025

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM-194/BDG/ENZ/05/2025

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOH ZAKKI

Tempat Lahir

:

Sampang

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 02 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP: Dusun Bantan Laok, RT/RW 007/007, Kelurahan/Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD

NIK

:

3527030208970009

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 24 April.

Perpanjangan PN I : penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 25 April 2025 s/d 24 Mei 2025

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025  (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa Terdakwa MOH ZAKKI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos nomor 6 yang beralamat di Jalan Tukad Petanu No 9, Gang Boxer, Desa Pakerisan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selain itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung juga menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah potongan plastik warna hitam, 3 (tiga) buah potongan plastik warna krem, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 24 (dua puluh empat) tabung mikro.

  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai 36 (tiga puluh enam) buah paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa tempel di beberapa tempat sesuai dengan perintah dari seseorang yang Terdakwa kenal atas nama BUDI (DPO), serta Terdakwa mendapatkan 36 (tiga puluh enam) buah paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari seseorang yang Terdakwa kenal atas nama BUDI (DPO) pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita dengan cara mengambil paket di seputaran Renon;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah untuk membuat alamat tempelan dari seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama BUDI (DPO) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per alamat tempelan dan Terdakwa telah bekerja untuk BUDI (DPO) selama 6 (enam) bulan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 308/NNF/2025, tanggal 19 Februari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 2900/2025/NF sampai dengan 2935/2025/NF berupa hasil penyisihan kristal bening yang disita dari Terdakwa MOH ZAKKI adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 2936/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa MOH ZAKKI adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MOH ZAKKI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos nomor 6 yang beralamat di Jalan Tukad Petanu No 9, Gang Boxer, Desa Pakerisan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum, yang mana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca bong, 1 (satu) bendel tabung mikro, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit sepada motor merk beat warna hitam dengan nopol L 3056 ACJ, kemudian Terdakwa mengaku telah menjadi perantara dengan membuat alamat tempelan narkotika jenis shabu di beberapa lokasi;
  • Bahwa Terdakwa menunjukkan beberapa titik tempelan narkotika jenis shabu yang Terdakwa buat dalam 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung mengajak Terdakwa dan saksi-saksi serta menemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) buah paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 13,44 gram brutto atau 8,28 gram netto, dengan rincian:
  • 4 (empat) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Diponogoro Gg XIV, Kel Dauh Puri Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 3 (tiga) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Teuku Umar Gg Sesapi, Kel Dauh Puri Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 1 (satu) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Pulau Sebatik, Kel Dauh Puri Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 3 (tiga) Paket yang ditermukan di pinggir Jalan Pulau Seribu, Kel Dauh Puri Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 1 (satu) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Pulau Ambon, Kel Dauh Puri Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 2 (dua) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gg Penataran Sari, Kel Pemecutan Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 1 (satu) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gg Batan Kepel, Kel Pemecutan Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 2 (dua) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gg Sungai Gangga, Kel Pemecutan Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 2 (dua) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Imam Bonjol 341XX, Kel Pemecutan Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 3 (tiga) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Imam Bonjol INDAH REGENCY, Kel Pemecutan Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 2 (dua) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gg Puri Kamboja Kel Pemecutan Kelod, Kec Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov Bali;
  • 1 (satu) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Beji Suci, Kel Seminyak, Kec Kuta, Kab Badung, Prov Bali;
  • 6 (enam) paket yang ditermukan di Gang Baik- baik V, Kel Seminyak, Kec Kuta, Kab Badung, Prov Bali;
  • 5 (lima) paket yang ditermukan di pinggir Jalan Beji Ayu VI, Kel Seminyak, Kec Kuta, Kab Badung, Prov Bali.

Selain itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung juga menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah potongan plastik warna hitam, 3 (tiga) buah potongan plastik warna krem, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 24 (dua puluh empat) tabung mikro.

  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai 36 (tiga puluh enam) buah paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa tempel di beberapa tempat sesuai dengan perintah dari seseorang yang Terdakwa kenal atas nama BUDI (DPO), serta Terdakwa mendapatkan 36 (tiga puluh enam) buah paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari seseorang yang Terdakwa kenal atas nama BUDI (DPO) pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita dengan cara mengambil paket di seputaran Renon;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah untuk membuat alamat tempelan dari seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama BUDI (DPO) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per alamat tempelan dan Terdakwa telah bekerja untuk BUDI (DPO) selama 6 (enam) bulan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 308/NNF/2025, tanggal 19 Februari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 2900/2025/NF sampai dengan 2935/2025/NF berupa hasil penyisihan kristal bening yang disita dari Terdakwa MOH ZAKKI adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 2936/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa MOH ZAKKI adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 03 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya