| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 730/Pid.Sus/2026/PN Dps | I Wayan Sutarta, SH | 1.JAJANG KOSWARA 2.DANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 730/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4583/N.1.10.3/Enz.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Nama Terdakwa : JAJANG KOSWARA. Nomor Identitas : KTP : 3204111512980007. Tempat lahir : Bandung. Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun /15 Mei 1998. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gazebo Pantai Merta Sari, Jln. Tirta Empul, Desa/Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Alamat KTP : KP Sindang Sari, RT/RW :001/014, Kel/Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SD.
Nama Terdakwa : DANI Nomor Identitas : KTP : 3214120504980005. Tempat lahir : Purwakarta Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun /5 April 1998. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gazebo Pantai Merta Sari, Jln. Tirta Empul, Desa/Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Alamat KTP : KP Mekar Sari, RT/RW :001/002, Kel/Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wirasswasta. Pendidikan : SMA.
KESATU : -------- Bahwa Terdakwa I. JAJANG KOSWARA dan Terdakwa II. DANI telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah No. 2 Gang Mulia, Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar/lingkungan Pemalukan, Desa/Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang mengandung sediaan Metamfetamina atau sering disebut sabu dengan berat : 47,00 gram brutto atau 45,82 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa I. JAJANG KOSWARA, ingin mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Bali, kemudian terdakwa I. JAJANG KOSWARA dikenalkan oleh temannya yang bernama Hilman dengan seseorang yang bernama Dragon (Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Dragon menghubungi terdakwa I. JAJANG KOSWARA lewat telpun disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di jalan Buluh Indah, Kota Denpasar dan diberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan atas pekerjaan tersebut terdakwa I. JAJANG KOSWARA menyetujuinya, kemudian terdakwa I. JAJANG KOSWARA mengajak Terdakwa II. DANI yang telah dikenal sebelumnya diproyek untuk mengambil paket tersebut untuk selanjutnya para terdakwa menempelkan paket sabu di sebuah Gazebo di pantai Kuta dan para Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian upah tersebut dibagi 2 (dua) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selain memberi upah uang, Dragon juga memberi upah berupa sabu sebanyak : 0,20 gram kepada para terdakwa untuk dikosumsinya, selanjutnya para terdakwa kembali ke Gazebo Pantai Merta Sari, jalan Tirta Empul, Kelurahan Sanur Kauh yang dijadikan tempat tinggal oleh para Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2026 pukul 12.30 terdakwa I. JAJANG KOSWARA kembali dihubungi oleh Dragon lewat telpun untuk mengambil paket yang berisi timbangan dan plastik klip di daerah Gatsu Timur, Denpasar dan dijanjikan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. JAJANG KOSWARA setuju kemudian terdakwa I. JAJANG KOSWARA mengajak terdakwa II. DANI untuk mengambil paket tersebut setelah sampai tempat tujuan terdakwa I. JAJANG KOSWARA mengambil paket tersebut selanjutnya paket tersebut diserahkan ke terdakwa II. DANI selanjutnya terdakwa II. DANI menaruhnya di dalam celananya, ketika akan meninggalkan tempat tersebut terdakwa I. JAJANG KOSWARA kembali dihubungi oleh Dragon untuk mengambil paket sabu dan dijanjikan diberikan tambahan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I. DANI membicarakan permintaan Dragon tersebut ke terdakwa II. DANI dan terdakwa II. DANI setuju, selanjutnya Dragon mengirimkan alamat google maps ke terdakwa I. JAJANG KOSWARA karena handphone terdakwa I. JAJANG KOSWARA error lalu google maps tersebut dikirim ke terdakwa II. DANI kemudian para terdakwa menuju ke alamat google maps yang dikirim Drogon di depan rumah Nomor : 2, Gang Mulia, Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar/lingkungan Pemalukan, Desa/Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, setelah sampai tujuan kemudian terdakwa I. JAJANG KOSWARA dan terdakwa II. DANI mencari sabu sesuai foto yang dikirim oleh Dragon setelah ketemu kemudian terdakwa I. JAJANG KOSWARA mengambil paket sabu tersebut dengan tangan kanannya, dan setelah paket sabu tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa I. JAJANG KOSWARA, kemudian sekitar 16.00 Wita datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I. JAJANG KOSWARA dan terdakwa II. DANI, dan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa I. JAJANG KOSWARA ditemukan pada gengaman tangan kanannya sebuah paket berlakban warna coklat didalamnya berisi kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu seberat 45,82 (empat puluh lima koma delapan puluh dua) gram netto dan terhadap terdakwa II. DANI ditemukan di celana pendek warna abu-abu 1 (satu) timbangan digital warna silver merk Acis, 3 (tiga) bendel plastik klip bening dan dari terdakwa I. JAJANG KOSWARA disita 1 (satu) buah handphone Vivo warna merah dengan simcard simpati Nomor : 08213160716, IMEI 1 863481040019455, IMEI 2 863481040019448 dan dari terdakwa II. DANI disita 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dan 1 (satu) buah handphone infinix warna silver dengan simcard Tri Nomor : 089508658626, IMEI 1 352565681402257, IMEI 2 352565687970968;
- Bahwa selanjutnya barang bukti paket sabu yang disita dari para terdakwa disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 659/NNF/2026, tanggal 24 bulan April tahun 2026 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa I. JAJANG KOSWARA dan Terdakwa II. DANI telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah No. 2 Gang Mulia, Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar/lingkungan Pemalukan, Desa/Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram mengandung sediaan Metamfetamina atau sering disebut sabu dengan berat : 47,00 gram brutto atau 45,82 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I. JAJANG KOSWARA mengajak terdakwa II. DANI untuk mengambil paket sabu yang ditempel di Jalan Buluh Indah, Kota Denpasar dan menempekannya kembali dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh seseorang yang bernama Dragon (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan atas pekerjaan tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya para terdakwa menempel kembali paket sabu yang telah diambilnya tersebut di sebuah Gazebo di pantai Kuta dan selanjutnya para terdakwa menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Dragon dengan cara mentranfer kerekening dana milik terdakwa I. JAJANG KOSWARA kemudian upah tersebut dibagi 2 (dua) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Dragon juga memberi upah berupa sabu sebanyak : 0,20 gram kepada para terdakwa untuk dikosumsinya, selanjutnya para terdakwa kembali ke Gazebo Pantai Merta Sari, Jalan Tirta Empul, Kelurahan Sanur Kauh yang dijadikan tempat tinggal oleh para Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya barang bukti paket sabu yang disita dari para terdakwa disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 659/NNF/2026, tanggal 24 bulan April tahun 2026 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a. UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

NOMOR : REG.PERK : PDM-431/DENPA.NARKO/07/2026.