Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
684/Pid.Sus/2026/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH I PUTU ANGGA SUPRADNYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 684/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4229/N.1.10.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ANGGA SUPRADNYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-421/Denpa.KTB/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
    1. Terdakwa

Nama Lengkap

:

I Putu Angga Supradnyana

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 51704807970001

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur/Tanggal lahir

:

28 Tahun/08 Juli 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Candra Ayu I B Blok I No. 24, Banjar Tubuh, Desa/Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau Jalan Gatot Subroto, Gang Subali II/7,  Banjar/Lingkungan  Tega  Tonja,  Kecamatan

Denpasar Utara, Kota Denpasar

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

/Karyawan Swasta

Pendidikan

:

D1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa Erick Yanto:
      1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 24 April 2026

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s/d tanggal 13 Mei 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026

 

      1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN: KESATU

Bahwa I Putu Angga Supradnyana, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 23.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Depan Bank Mandiri Kertalangu yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa Minggu tanggal 08 Maret 2026, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo DK 6421 AFC, kemudian sekira Pukul 23.20 Wita terdakwa melintas di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dari arah Timur menuju arah Barat, saat kejadian kondisi jalan lurus beraspal, lalu lintas normal lancar, dengan cuaca cerah dan ada lampu penerangan jalan, selanjutnya saat melintas di Depan Bank Mandiri Kertalangu yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa mendahului kendaraan jenis Truck, kemudian

 

terdakwa sempat melihat ke arah spidometer kendaraannya sehingga terdakwa tidak fokus pandangannya ke jalan raya atau tanpa berhati-hati, akibatnya kemudian terdakwa menabrak bagian kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Vespa DK 6061 PQ yang dikendarai oleh Korban I Nengah Pariasa yang juga melaju dari arah timur menuju arah barat, sehingga menyebabkan Korban I Nengah Pariasa terpental dan terjatuh ke sisi selatan jalan raya dekat dengan trotoar, dimana saat itu Korban I Nengah Pariasa dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian selanjutnya Korban I Nengah Pariasa dibawa ke Rumah Sakit Dharma Yadnya dan dinyatakan meninggal dunia pada Pukul 00.32 Wita.

  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan Korban I Nengah Pariasa meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum RS Dharma Yadnya Denpasar Nomor: B.31/RSUDY/V/2026/03, tanggal 06 Mei 2026, dilakukan oleh dokter I Nyoman Fidry Octora Young A, S.Ked, dengan pemeriksaan terhadap korban I Nengah Pariasa dilakukan tanggal 09 Maret 2026 Pukul 04.57 Wita dengan kesimpulan: pada laki-laki berusia 28 Tahun tidak sadarkan diri, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, Pasien meninggal di UGD RSU Dharma Yadnya.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian Dinas Kesehatan Provinsi Bali No. B.30/SKM/IGD/RSUDY/III/26/029 Tanggal 09 Maret 2026, menyatakan jenazah Korban I Nengah Pariasa meninggal akibat cedera Kecelakaan Lalu Lintas pada tanggal 09 Maret 2026 Pukul 00.32 Wita di IGD RSU Dharma Yadnya.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-ATAU

KEDUA

Bahwa I Putu Angga Supradnyana, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 23.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Depan Bank Mandiri Kertalangu yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Minggu tanggal 08 Maret 2026, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo DK 6421 AFC, kemudian sekira Pukul 23.20 Wita terdakwa melintas di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dari arah Timur menuju arah Barat, saat kejadian kondisi jalan lurus beraspal, lalu lintas normal lancar, dengan cuaca cerah dan ada lampu penerangan jalan, selanjutnya saat melintas di Depan Bank Mandiri Kertalangu yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa mendahului kendaraan jenis Truck, kemudian terdakwa sempat melihat ke arah spidometer kendaraannya sehingga terdakwa tidak fokus pandangannya ke jalan raya atau tanpa berhati-hati, akibatnya kemudian terdakwa menabrak bagian kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Vespa DK 6061 PQ yang dikendarai oleh Korban I Nengah Pariasa yang juga melaju dari arah timur menuju arah barat, sehingga menyebabkan Korban I Nengah Pariasa terpental dan terjatuh ke sisi selatan jalan raya dekat dengan trotoar, dimana saat itu Korban I Nengah Pariasa dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudin selanjutnya Korban I Nengah Pariasa dibawa ke Rumah Sakit Dharma Yadnya.
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum RS Dharma Yadnya Denpasar Nomor: B.31/RSUDY/V/2026/03, tanggal 06 Mei 2026, dilakukan oleh dokter I Nyoman Fidry Octora Young A, S.Ked, dengan pemeriksaan terhadap korban I Nengah Pariasa dilakukan tanggal 09 Maret 2026 Pukul

04.57 Wita dengan kesimpulan: pada laki-laki berusia 28 Tahun tidak sadarkan diri, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, Pasien meninggal di UGD RSU Dharma Yadnya.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --

 

Pihak Dipublikasikan Ya