| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 684/Pid.Sus/2026/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | I PUTU ANGGA SUPRADNYANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 684/Pid.Sus/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4229/N.1.10.3/Eku.2/07/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNomor Register Perkara: PDM-421/Denpa.KTB/07/2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026
Bahwa I Putu Angga Supradnyana, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 23.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Depan Bank Mandiri Kertalangu yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
terdakwa sempat melihat ke arah spidometer kendaraannya sehingga terdakwa tidak fokus pandangannya ke jalan raya atau tanpa berhati-hati, akibatnya kemudian terdakwa menabrak bagian kanan belakang 1 (satu) unit sepeda motor Vespa DK 6061 PQ yang dikendarai oleh Korban I Nengah Pariasa yang juga melaju dari arah timur menuju arah barat, sehingga menyebabkan Korban I Nengah Pariasa terpental dan terjatuh ke sisi selatan jalan raya dekat dengan trotoar, dimana saat itu Korban I Nengah Pariasa dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian selanjutnya Korban I Nengah Pariasa dibawa ke Rumah Sakit Dharma Yadnya dan dinyatakan meninggal dunia pada Pukul 00.32 Wita.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-ATAU KEDUABahwa I Putu Angga Supradnyana, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 23.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Depan Bank Mandiri Kertalangu yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
04.57 Wita dengan kesimpulan: pada laki-laki berusia 28 Tahun tidak sadarkan diri, perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, Pasien meninggal di UGD RSU Dharma Yadnya. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
