Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 25 Oktober 2018 adalah sah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 02298/Dauh Puri Kauh, Surat Ukur tanggal 29-12-2017 Nomor 00915/2017, luas 80 m2, NIB. 22090105.01657 atas nama Syawaluddin Nasution, SE (alm) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Atau:
Jika Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (ex aequo et bono). |