Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Dps Carlos Andrea Grider II Rizal Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Carlos Andrea Grider II
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Yogi Indra Permana, S. H.Carlos Andrea Grider II
Tergugat
NoNama
1Rizal Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 469.839.979,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Pembangunan Guest House Balifronia Jl. Pantai Kedungu, Belalang, Kec. Kediri, - Tabanan tertanggal 8 Juni 2022;

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji tidak menyelesaikan tepat waktunya dan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan terhadap Surat Perjanjian Pembangunan Guest House Balifronia Jl. Pantai Kedungu, Belalang, Kec. Kediri, - Tabanan tertanggal 8 Juni 2022;

 

  1. Menyatakan hukum batal Surat Perjanjian Pembangunan Guest House Balifronia Jl. Pantai Kedungu, Belalang, Kec. Kediri, - Tabanan tertanggal 8 Juni 2022;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.469.839.979,-  (empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak