Dakwaan |
|
![Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
|
|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
|
JALAN RAYA JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG
|
|
|
|
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/BDG/EOH/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MARKUS KALE ALS MARLON
|
Nomor Identitas
|
:
|
5371040202820015
|
Tempat lahir
|
:
|
Sabu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 02 Februari 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bakti Warga 002/001 Desa Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT (sesuai KTP), tempat tinggal sementara di kamar kos di Br. Banjaran Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak sekolah
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 03 bulan Desember tahun 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2024s/d 01 Februari 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa MARKUS KALE ALS MARLON pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024 sekitar jam 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kos-kosan yang beralamat di Banjar Banjaran Desa Abiansemal Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024 sekitar jam 01.00 wita terdakwa yang sedang minum minuman beralkohol di kamar kos milik terdakwa di kos-kosan yang beralamat di Banjar Banjaran Desa Abiansemal Kabupaten Badung, kemudian pada saat itu terdakwa yang dibawah pengaruh alkohol merasa tersinggung kepada saksi I KOMANG SUDIARTA yang saat itu keluar dari kamarnya dan mengira terdakwa ribut-ribut. Selanjutnya saat saksi I KOMANG SUDIARTA berada di luar kamarnya kemudian terdakwa menghampiri saksi I KOMANG SUDIARTA dan langsung memukul saksi I KOMANG SUDIARTA dengan menggunakan tangan mengepal mengenai kepala saksi I KOMANG SUDIARTA, lalu terdakwa juga mengayunkan sebelah pisau kearah saksi I KOMANG SUDIARTA dan mengenai bagian lengan sebelah kiri, telapak tangan sebelah kiri, bibir dan dada saksi I KOMANG SUDIARTA. Kemudian terdakwa dan saksi I KOMANG SUDIARTA sempat dilerai oleh saksi I WAYAN MANIS yang pada saat itu juga berada di kos-kosan tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca kearah saksi I KOMANG SUDIARTA dan mengenai bagian lutut sebelah kanan saksi I KOMANG SUDIARTA.
- Bahwa karena perbuatan terdakwa, saksi I KOMANG SUDIARTA mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 01/594/XII/PUSKABS1/2024 dari UPTD PUSKESMAS ABIANSEMAL I tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. I Putu Windiana Putra dengan hasil pemeriksaan :
- Keadaan umum baik, kondisi sadar penuh saat diperiksa
Tanda vital : Tekanan darah seratus empat puluh per delapan puluh enam milimeter air raksa, nadi tujuh puluh enam kali per menit, suhu tiga puluh tujuh koma dua derajat Celsius, Pernapasan dua puluh kali per menit.
- Pada pemeriksaan pasien ditemukan :
- Pada pelipis kiri terdapat luka memar dengan diameter dua koma lima centimeter.
- Pada mulut bagian atas terdapat luka robek dengan panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma satu centimeter dan dalam nol koma lima centimeter dengan jaritan tiga
- Pada bahu kiri terdapat luka robek dengan panjang sembilan belas centimeter, lebar nol koma dua centimeter dengan jaritan dua belas.
- Pada celah antara jempol tangan kiri dan telunjuk terdapat luka robek dengan panjang tiga centimeter lebar nol koma dua centimeter dengan empat jaritan.
- Pada jempol tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 1 centimeter dengan jaritan dua
- Pada dada dengah tengah terdapat luka robek dengan diameter nol koma lima centimeter.
- Pada lutut kaki kanan terdapat luka robek sebanyak lima buah dengan panjang luka berukuran nol koma lima centimeter.
KESIMPULAN :
Terdapat luka memar pada pelipis kiri berwarna kemerahan yang disebabkan oleh benda tumpul, dan terdapat luka robek pada bahu, mulut, Pada jempol tangan kiri, pada dada, dan lutut kaki Kanan yang disebabkan oleh benda tajam. Luka yang dialami pasien tidak mengancam nyawa.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.jpg)
Badung, 24 Januari 2025
Penuntut Umum
L.P. Suci Arini , S.H.M.H
Ajun Jaksa Madya/ Nip. 19950719 202012 2 022
|