Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
802/Pid.Sus/2024/PN Dps Mia Fida Erliyah, SH 1.Jasmine Abigail Tumbelaka
2.Balqis Putri Siregar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 802/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3124/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mia Fida Erliyah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jasmine Abigail Tumbelaka[Penahanan]
2Balqis Putri Siregar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa  (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan  saksi SHELLA CHRISSANDY SULISTYO  pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 20.05 Wita  bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan  Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal dari saksi PANDE MADE SURYA KUSUMA bersama saksi I MADE RUDIARTA, SH., dan saksi I PT.GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., menuju ke The Kanjeng Suites & Villas untuk mencari seseorang yang bernama SHELLA, sesampainya di tempat tersebut saksi I MADE RUDIARTA, SH., menanyakan kepada petugas security yaitu saksi YOHANIS ERWIL TO MAU apakah ada tamu yang menginap bernama SHELLA, kemudian saksi YOHANIS ERWIL TO MAU mengantarkan ke meja front office dan saat di front office saksi LUTVYANA melakukan pengecekan buku tamu dan daftar tamu yang ada, saat itu melintas saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO yang mempunyai ciri-ciri seperti yang diinfokan,  selanjutnya saksi I MADE RUDIARTA, SH., mengamankan dan melakukan intrograsi  terhadap  saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO dan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO menginap bersama terdakwa  (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR di kamar 203 dan mengakui menyimpan narkotika shabu dan inek di kamar 203.

-    Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, dilakukan penggeledahan di kamar 203 dan dikamar tersebut sudah ada terdakwa  (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR,  serta ditemukan barang-barang di dalam lemari di depan kamar mandi yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 1 (satu) korek api gas , 1 (satu) potongan pipet bening dan 1 (satu) dompet putih berisi : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram (kode A1) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram (kode B), 1 (satu) buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO disita 1 (Satu) buah HP Oppo, dari terdakwa  (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA disita 1 (satu) buah HP Iphone dan dari terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR juga disita 1 (satu) buah HP Iphone, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap mereka terdakwa dan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, mereka terdakwa  mengakui barang berupa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO

-    Bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram  (kode A1), disisihkan  0,02 gram (3641/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram  (kode A2), disisihkan 0,05 gram (3642/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram  (kode B), disisihkan 5 (lima) butir berat bersih 1,26 gram (3643/2024/NF)

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 561 / NNF / 2024, tanggal  25 April 2024  dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 3641/2024/NF dan 3642/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. nomor barang 3643/2024/NF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika.
  3. Nomor barang 3644/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika  

-    Bahwa mereka terdakwa  dan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO tidak mempunyai ijin dari yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud;

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Atau

KEDUA

---------Bahwa terdakwa  (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan  saksi SHELLA CHRISSANDY SULISTYO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 20.05 Wita  bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan  Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalah guna bagi diri sendiri,  yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa  pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, dari saksi PANDE MADE SURYA KUSUMA bersama saksi I MADE RUDIARTA, SH., dan saksi I PT.GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., melakukan penangkapan terhadap terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA  dan terdakwa  (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO  yang menginap di kamar 203 dan  saat  dilakukan penggeledahan di kamar 203 ditemukan barang-barang di dalam lemari di depan kamar mandi yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 1 (satu) korek api gas , 1 (satu) potongan pipet bening dan 1 (satu) dompet putih berisi : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram (kode A1) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram (kode B), 1 (satu) buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO disita 1 (Satu) buah HP Oppo, dari terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA disita 1 (satu) buah HP Iphone dan dari terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR juga disita 1 (satu) buah HP Iphone, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap  saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO serta mereka terdakwa tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO mengakui barang berupa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya

 -   Bahwa  terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO berada di kamar 203 karena bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, shabu yang dikonsumsi bersama tersebut telah disediakan oleh saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO.

-    Bahwa  mereka terdakwa bersama dengan saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO mengkonsumsi shabu bersama sebelum dilakukannya penangkapan terhadap mereka, dan terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II)  BALQIS PUTRI SIREGAR yang merapikan bong serta alat-alat untuk mengkonsumsi shabu atas perintah dari saksi  SHELLA CHRISANDY SULISTYO.

-    Bahwa mereka terdakwa pertama kali mengkonsumsi shabu sekitar tahun 2020. Mereka terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara serbuk atau pecahan kecil kristal bening shabu dimasukan ke pipa kaca  yang dirangkai dengan bong, kemudian dibakar dan asapnya dihisap, dan yang mereka terdakwa rasakan setelah menghisap shabu adalah merasa focus dan bertenaga, merasa semangat dan gembira.

-    Bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram  (kode A1), disisihkan  0,02 gram (3641/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram  (kode A2), disisihkan 0,05 gram (3642/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram  (kode B), disisihkan 5 (lima) butir berat bersih 1,26 gram (3643/2024/NF)

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 561 / NNF / 2024, tanggal  25 April 2024  dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 3641/2024/NF dan 3642/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. nomor barang 3643/2024/NF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika.
  3. Nomor barang 3644/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika  

          ----------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 (1)  huruf a UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya