Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.B/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH RIZKI OKTARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 663/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2618/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI OKTARIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                   P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM-249/BDG/EOH/06/2026

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

NIK

:

:

RIZKI OKTARIA

3301250810800001

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tgl Lahir

:

45 tahun / 08 Oktober 1980

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

 Indekos di Jalan Sudirman, Kartika 3 Nomor 31 Kota Denpasar, Provinsi Bali atau Alamat sesuai KTP Hulosobo, Krajan RT/RW 2/1 Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo,Provinsi Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

 

Buruh

 

B.   PENANGKAPAN TERDAKWA

Penyidik                                                 :    tanggal 19 April 2026/20 April 2026

                                                                                                                              

C.  PENAHANAN TERDAKWA                                                             

 1.  Tahap Penyidikan:

Penyidik

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 19  April  2026 s/d 08 Mei  2026;

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 9 Mei 2026 s/d tanggal 17 Juni 2026

2.   Tahap Penuntutan:                

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni  2026 s/d 29 Juni 2026.

                                                                                                          

D.   DAKWAAN

-------------- Bahwa Terdakwa RIZKI OKTARIA pada hari Jumat tanggal 20 Maret   2026 sekira Pukul 23..39 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat  di  sebuah rumah di Banjar Cica, Kelurahan Abian Base, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu  berupa  1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam-putih tahun 2013 dengan nomor polisi DK 6694 KAE, atas nama I DEWA KETUT LABA dengan nomor rangka : MH31KP00CDJ468539; nomor mesin: 1KP468662  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yakni milik saksi GEDE ARYA WIRATMA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita korban saksi GEDE ARYA WIRATMA pergi ke karangasem untuk mengambil ayam potong, kemudian pada pukul 21.00 WITA terdakwa datang ke rumah korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor honda beat untuk mengembalikan celurit milik temannya yang bernama HOLIL sekaligus ingin melamar pekerjaan di tempat milik korban saksi GEDE ARYA WIRATMA, setibanya di depan pintu gerbang terdakwa dihampiri oleh saksi GILANG RAMDHAN kemudian meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan ingin ambil uang di Mesin ATM, selanjutnya seraya menunggu saksi GILANG RAMDHAN kembali, terdakwa pun sempat meletakkan celurit yang dibawanya tadi di depan pintu gerbang dan kemudian duduk di Pendopo (bale Bengong) yang berada di sekitar halaman depan rumah korban dan sekitar kurang lebih 2 Jam terdakwa menunggu, tiba-tiba sekira pukul 23.00 WITA,  saksi GILANG RAMDHAN pun datang dengan berjalan kaki dan tidak membawa sepeda motor yang dipinjamnya tadi dan ketika terdakwa bertanya terkait keberdaan sepeda motor beat  tersebut saksi GILANG RAMDHAN mengatakan bahwa sepeda motor beat tersebut sudah di ambil oleh AGAM anak tiri dari Alm. Pak Haji NUR (pemilik sepeda motor beat yang terdakwa bawa). Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian terdakwa pun marah dan sempat terlibat cekcok dengan saksi GILANG RAMADHAN  di tempat usaha milik korban (berlokasi di halaman belakang rumah milik korban), setelah itu terdakwa berjalan ke depan rumah korban untuk mengambil celurit yang disimpannya tadi dan kemudian kembali ke belakang untuk mencari saksi GILANG RAMADHAN  , dimana saat itu terdakwa meminta GILANG untuk mengantarkannya ke rumah AGAM, namun saat itu saksi GILANG RAMADHAN  mengatakan tidak tahu alamat rumah dari AGAM tersebut, setelah itu terdakwa tetap meminta saksi GILANG RAMADHAN  agar mengantarnya ke rumah AGAM, namun tidak pernah ditanggapi oleh saksi GILANG RAMADHAN  , sehingga terdakwa pun memutuskan untuk pulang ke kost.
  • Selanjutnya sekira Pukul 23..39 WITA ketika terdakwa berjalan kaki  melewati halaman depan rumah saksi GEDE ARYA WIRATMA, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Putih milik korban saksi GEDE ARYA WIRATMA sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menyantol di sepeda motor, setelah melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa mengambil /mencuri sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menggeser mundur sepeda motor tersebut terlebih dahulu untuk mengeluarkannya dari garasi, setelah mundur kurang lebih 3 (tiga) meter dan kemudian terdakwa mendudukinya dan kemudian terdakwa menaikinya seraya memutar kunci kontak hingga sepeda motor tersebut dalam kondisi ON, setelah itu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan memencet tombol staternya dan setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor milik korban tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju tempat Kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sudirman, Kartika 3  No. 31, Kota Denpasar, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tanpa ijin  atau tanpa kehendak dari pemiliknya mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam-putih tahun 2013 dengan nomor polisi DK 6694 KAE yang dilakukan pada malam hari di halaman depan rumah korban GEDE ARYA WIRATMA yang dikelilingi tembok pagar untuk terdakwa pergunakan untuk kegiatan sehari-hari terdakwa sehingga mengakibatkan saksi GEDE ARYA WIRATMA  mengalami kerugian kurang lebih  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

                                                                                                                   

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------

                                                                   

 

 Badung, 22 Juni  2026

PENUNTUT UMUM

                                                      

                                                                      

                                                                       

                                                                                      I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

                                                                             JAKSA MADYA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya