Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pemohon I Made Kemeng untuk menjadi Pengampu dari saudara kandung perempuannya yang bernama Ni Wayan Renih yang tidak cakap bertindak hukum dan menempatkan Ni Wayan Renih dibawah pengampuan Pemohon I Made Kemeng, sepanjang untuk Menandatangani segala bentuk dokumen, dan surat – surat untuk keperluan turun waris , pembagian waris, peralihan hak, penolakan, dan penjualan (kuasa menjual) atau surat surat lainnya sepanjang yang diperlukan atas nama Ni Wayan Renih terhadap sertipikat hak milik nomor 12648/ Kelurahan Jimbaran yang tercatat atas nama I Nyoman Sagi, I Made Kemeng, I Ketut Runia, dengan luas 10.000 m2;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
- Atau apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan kebijaksanaan dan keadilannya;
|