Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Wali / Ijin Untuk Menjual dari Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Pemohon bertindak sebagai wali bagi anak yang masih di bawah umur yang bernama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY , jenis kelamin : laki-laki , yang dilahirkan pada tanggal 20 Mei 2008 , sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahira Nomor: 5171-LT-31072012-0111 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar , tanggal 6 Agustus 2012 , berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 406/Pdt.P/2012/PN.Dps., tanggal 12 Juli 2012 , dalam proses jual beli terhadap : ------------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 19 / Desa Mekar Sari , Surat Ukur tanggal 27 Desember 2001 , No.: 20 / Mekar Sari / 2001 , luas 10.440 M2 , atas nama Doctorandus ANAK AGUNG ARKA HARDIANA , yang terletak di Desa Mekar Sari , Kecamatan Praya Barat , Kabupaten Lombok Tengah , Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 21 / Desa Mekar Sari , Surat Ukur tanggal 27 Desember 2001 , No.: 24 / Mekar Sari / 2001 , luas 18.740 M2 , atas nama Doctorandus ANAK AGUNG ARKA HARDIANA , yang terletak di Desa Mekar Sari , Kecamatan Praya Barat , Kabupaten Lombok Tengah , Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 22 / Desa Mekar Sari , Surat Ukur tanggal 27 Desember 2001 , No.: 26 / Mekar Sari / 2001 , luas 19.975 M2 , atas nama Doctorandus ANAK AGUNG ARKA HARDIANA , yang terletak di Desa Mekar Sari , Kecamatan Praya Barat , Kabupaten Lombok Tengah , Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 24 / Desa Mekar Sari , Surat Ukur tanggal 27 Desember 2001 , No.: 27 / Mekar Sari / 2001 , luas 18.960 M2 , atas nama Doctorandus ANAK AGUNG ARKA HARDIANA , yang terletak di Desa Mekar Sari , Kecamatan Praya Barat , Kabupaten Lombok Tengah , Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
- dst....
|