Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanah secara dibawah tangan tertanggal 08 Desember 2017, 08 Desember 2019 dan 08 Desember 2021 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan proses jual beli tanah sengketa antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku pembeli yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT Dr. I WAYAN RASMAWAN, SH.MH., adalah tidak sah dan cacat hukum, karena dilakukan dengan cara melawan hukum, dengan demikian Akta Jual Beli yang terbit dan proses balik nama atas tanah sengketa, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat batalkan, sehingga Sertifikat Hak Milik yang terbit atas nama Tergugat, juga menjadi tidak sah.
- Menyatakan tergugat melakukan perbuatan ingkar janji(Wanprestasi).
- Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada yang menjadi milik Tergugat, sebagai jaminan pembayaran pelunasan kekurangan pembayaran jual beli dalam perjanjian jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat, adalah sah dan berharga.
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa pelunasan uang jual-beli tanah atau ganti rugi sebesar Rp. 685.000.000 (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksankan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |