Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I WAYAN TAMA YASA
2.Ni Wayan Lia Sulistyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN TAMA YASA
2Ni Wayan Lia Sulistyani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Sukartayasa, SH, S. Kep., M. Sc.I WAYAN TAMA YASA
2I Ketut Sukartayasa, SH, S. Kep., M. Sc.Ni Wayan Lia Sulistyani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------

 

  1. Menyatakan sah perkawinan para  Pemohon yang bernama “I Wayan Tama Yasa” dengan “Ni Wayan Lia Sulistyani”, yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Hari : Senin, Tanggal : 20 Januari 2020;-

 

  1. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan   para Pemohon yang bernama “I Wayan Tama Yasa” dengan “Ni Wayan Lia Sulistyani” kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan akta perkawinan;------------------------------

 

Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak