| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 608/Pid.B/2026/PN Dps | Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H | LALU SAIFUL AHMADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 608/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-371/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM - 360/DENPA.OHD/05/2026
Nama Lengkap : LALU SAIFUL AHMADI Tempat Lahir : Mataram Umur/Tanggal Lahir : 45 tahun / 21 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Alamat domisili : Jalan Waturenggong, Gang Pasar No. 3, Kel. Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Alamat KTP : Kampung Bara, Desa Rarang, Kel./Desa Rarang, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
Penangkapan : tanggal 28 Maret s/d tanggal 29 Maret 2026 Penahanan : Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 17 April 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 27 Mei 2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
---------Bahwa Terdakwa LALU SAIFUL AHMADI, pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di depan Toko Laptop yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 222, Kel. Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit handphone merk lphone XR warna Space Grey, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi KOMANG SATRIA ASTAWA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------
Denpasar, 02 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
DEWA AYU TIKA PRAMANASARI, SH. Jaksa Pratama
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
