Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Anindya Kirana PT. Magali Pascal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Anindya Kirana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.Anindya Kirana
Tergugat
NoNama
1PT. Magali Pascal
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Employment Agreement tanggal 05 Desember 2018 antar PENGGUGAT selaku Pekerja dan TERGUGAT selaku Pemberi Kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga SAH dan MENGIKAT bagi para pihak;
Menyatakan Employment Agreement tanggal 05 Desember 2018 telah berakhir karena pemutusan hubungan kerja sejak tanggal 06 Februari 2023;
Menyatakan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tanggal 06 Febrari 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM;
Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi pemberian kompensasi yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku senilai Rp 307.805.091, - (tiga ratus tujuh juta delapan ratus lima ribu sembilan puluh satu rupiah);

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak