Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
976/Pdt.G/2024/PN Dps NI LUH KOMPYANG DANI BUDIMAN TIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 976/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI LUH KOMPYANG DANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Jimat, SH.NI LUH KOMPYANG DANI
Tergugat
NoNama
1BUDIMAN TIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I PUTU NGURAH ARYANA, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------

 

 

 

  1. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 19 April 2022 yang telah di Legalisasi dengan Nomor: LEH 747/IV/2022, tertanggal 19 April 2022 dikantor Turut Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan dan menetapkan uang Pembyaran sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus limapuluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk kesepakatan Perjanjian tanggal 19 April 2022 yang telah di Legalisasi dengan Nomor : LEH 747/IV/2022, tertanggal 19 April 2022  dikantor Turut Tergugat , adalah sah menjadi hak  milik Penggugat serta tidak dapat dituntut Pengembalian oleh Tergugat :----------------------------------------------------------

 

Menetapkan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 19 April 2022 yang telah di Legalisasi dengan Nomor : LEH 747/IV/2022, tertanggal 19 April 2022 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak