Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU SUGIAWAN,SH ANDHIKA KURNIA PANDIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 723/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2832/N.1.10.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU SUGIAWAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA KURNIA PANDIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113

Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id

=====================================================================

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

                     

NOMOR : REG.PERK : PDM-  403 /DENPA.KTB/08/2024.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama lengkap                            :  ANDHIKA KURNIA PANDIA.    

  Tempat lahir                              :  Jakarta.

  Umur/Tgl. Lahir                          :  39 Tahun/ 15 Januari 1985.

  Jenis Kelamin                             :  Laki-laki.

  Kebangsaan / Kewarganegaraan :  Indonesia

  Alamat sesuai KTP.                     : Jalan H. Soaib RT/RW 003/003, Kelurahan/Desa Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

  Tempat tinggal                           : Kos Uma Residence, Gang Genjot Dewi Uma Nomor A03, Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,

  Agama                                      :  Islam.

  Pekerjaan                                  :  Karyawan Swasta.

  Pendidikan                                 : 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  1. Penahanan untuk terdakwa                            
  • Penyidik                      : Sejak tanggal 1 Juni  2024  sampai dengan tanggal 20 Juni 2024, di Rumah Tahanan Negara Polda Bali.
  • Diperpanjang PU          : Sejak  tanggal 21 Juni 2024  sampai dengan tanggal 30  Juli  2024 di Rumah Tahanan Negara Polda Bali.
  •   Penuntut Umum           : Rutan, sejak tanggal 29 Juli  2024 s/d  dilimpahkan ke PN Denpasar.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa  terdakwa  ANDHIKA KURNIA PANDIA.  bersama sama dengan  terdakwa,  MUH. SABIR,   terdakwa  A JUSMAN,  dan terdakwa   MUZAKKIR  (penuntutannya secara terpisah) dan M. ISYAM ALMUKARRAM  ( terdakwa status Anak penuntutannya secara terpisah)  pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Denpasar yang berwenang mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan,  “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”perbuatan tersebut  di lakukan oleh mereka  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas  berawal dari  saksi korban IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk iphone dengan harga murah, Karena harga handphone yang ditawarkan oleh akun Instagram @taraphone store tergolong murah, sehingga  saksi korban merasa tertarik untuk menghubungi akun Instagram @taraphone store melalui direct message (DM) instagram untuk menanyakan terkait kebenaran harga yang tertera pada video reels yang diposting.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN menghubungi  akun Instagram @taraphone store melalui direct message (DM) instagram , dalam percakapan direct message (DM) akun Instagram @taraphone store, mengatakan bahwa harga yang tertera pada video reels tersebut memang benar, sehingga pada saat itu  saski korban tertarik  berkeinginan untuk melakukan pembelian ke toko secara langsung, tapi akun @taraphone store menjelaskan bahwa harga yang tertera pada video reels berlaku hanya untuk pembelian secara online dan tidak berlaku untuk pembelian secara langsung di toko.
  • Bahwa  Oleh sebab itu kemudian, saksi korban  mengikuti arahan untuk mengisi form yang diberikan oleh pemilik akun Instagram @taraphone store untuk melakukan pembelian dengan harga promo sesuai dengan yang tertera pada video reels berupa HP Iphone 12 Pro Max.
  • Bahwa Kemudian saksi korban  mengisi form yang diberikan oleh pemilik akun Instagram @taraphone store dan mengisi data seperti: nama, pekerjaan, no HP/Whatsapp, alamat lengkap, tipe barang, warna, jumlah, harga, dan bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Setelah mengisi data yang diminta, korban  mengirimkan form tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran ke rekening yang diberikan oleh pemilik akun @taraphone store yaitu rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan harga promo pada video reels.
  • Bahwa selanjutnya  saksi korban  melakukan pembayaran secara transfer dengan menggunakan rekening BCA dengan nomor 1462374873 a.n. IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN milik saksi korban  ke rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP.
  • Bahwa kemudian, beberapa menit setelah mentransfer uang pembelian HP Iphone sejumlah Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut, saksi korban  menerima telepon whatsapp dari nomor 082337974995 yang mengaku sebagai owner/pemilik dari Taraphone, yang pada saat itu meminta saksi korban  untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang jaminan HP Iphone 12 Pro Max yang saksi korban  beli aman sampai ditujuan, tapi saat itu saksi korban  hanya mengiyakan dan tidak menuruti permintaan tersebut.
  • Bahwa kemudian karena saksi korban  merasa curiga, selanjutnya korban  mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi terkait pesanan HP Iphone 12 Pro Max yang dibeli melalui direct message (DM) instagram pada akun @taraphone store.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan dari salah satu karyawan Taraphone, bahwa akun instagram @taraphone store dan akun whatsapp 082337974995 bukan merupakan media sosial resmi dari Taraphone, melainkan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Taraphone. Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut saksi korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024 yang diadukan oleh saksi korban IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN bahwa korban mengalami dugaan tindak pidana penipuan online, dimana pada tanggal 19 April 2024 korban melihat iklan yang menawarkan HP merk Iphone pada akun Istagram @taraphone, kemudian korban tertairk dan melakukan pembelian dengan cara melakukan transfer ke rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP sejumlah Rp1.100.000, namun hingga saat ini HP yang dijanjikan tidak kunjung datang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik dari PT BERKAH BERSAMA TARASHOP bernama ANDHIKA KURNIA PANDIA, selanjutnya saksi  dari Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali a.n. BRIPKA PUTU NGURAH DONI SURYAWAN, S.H. saksi dari Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali a.n. BRIPKA PUTU NGURAH DONI SURYAWAN, S.H. dan tim melakukan profiling dan diperoleh informasi bahwa ANDHIKA KURNIA PANDIA berdomisili di Kos Uma Residence, Gang Genjot Dewi Uma Nomor A03, Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kemudian  Kanit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan dikamar kos terdakwa  ditemukan barang bukti yang diamankan dari terdakwa  ANDHIKA KURNIA PANDIA adalah sebagai berikut:
  1. Buku Tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750002607421 a.n PT PUTRA SIREGAR ELEKTRONIK MANDIRI.
  2. Buku Tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450015364462 a.n PT PUTRA SIREGAR STORE JAYA.
  3. Buku Tabungan Bank BTN dengan nomor rekening 0000701700000265 a.n PUTRA SIREGAR.
  4. Buku Tabungan Bank Artha Graha Internasional dengan nomor rekening 1080126855 a.n PUTRA SIREGAR.
  5. Buku Tabungan Bank Artha Graha Internasional dengan nomor rekening 1081696035 a.n PUTRA SIREGAR-------------------------
  6. Buku Tabungan Bank Artha Graha Internasional dengan nomor rekening 1079965444 a.n PUTRA SIREGAR
  7. Buku Tabungan BNI dengan nomor rekening 1790126195 a.n AZUAR RIYANTO
  8. Buku Tabungan BNI dengan nomor rekening 1811926216 a.n FADRIN NASIR
  9. Buku Tabungan BNI dengan nomor rekening 1811263847 a.n PT PRODUSEN MESIN INDUSTRI
  10. Buku Tabungan BNI dengan nomor rekening 1811298735 a.n PT ABADI TRAVEL DAN TOUR
  11. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 212201000461567 a.n PUTRA SIREGAR GROUP
  12. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 057101000413563 a.n PT PUTRA SIREGAR ELEKTRONIK MANDIRI
  13. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 001701003723565 a.n PT PUTRA SIREGAR GROUP
  14. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 001701003724561 a.n PT PUTRA SIREGAR INDONESIA
  15. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 156701000243568 a.n PT MESIN PELET INDONESIA
  16. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 057201001947569 a.n PT JAYA TOUR TRAVELINDO
  17. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 057201039817500 a.n ADY PUTRA SIREGAR
  18. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 001701126842507 a.n AZUAR RIYANTO
  19. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 057201039727501 a.n SLAMET RIYADI
  20. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 106801007345501 a.n ROHMAN SAFRONI
  21. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 212201006622501 a.n MUHAMMAD HANAFI
  22. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 463101015690536 a.n PUTRA SIREGAR
  23. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 464301021144532 a.n INDRA FADILAH
  24. Kartu NPWP dengan nomor 402230874901000 a.n PT PUTRA SIREGAR ELEKTRONIK MANDIRI
  25. Kartu NPWP dengan nomor 613050087901001 a.n PT PUTRA SIREGAR GROUP
  26. Kartu NPWP dengan nomor 406134197901000 a.n PT PUTRA SIREGAR INDONESIA
  27. Kartu NPWP dengan nomor 391356920901001 a.n PT MESIN PELET INDONESIA
  28. Kartu NPWP dengan nomor 397133620213000 a.n. PUTRA SIREGAR
  29. Kartu NPWP dengan nomor 946094950125000 a.n PUTRA SIREGAR
  30. Kartu NPWP dengan nomor 423290238042000 a.n PUTRA SIREGAR
  31. Kartu NPWP dengan nomor 995987948903000 a.n PT. SURYA KARGO LOGISTIK
  32. Kartu NPWP dengan nomor 838200699118000 a.n PUTRA SIREGAR
  33. Kartu NPWP dengan nomor 393167770901000 a.n PT. PUTRA SIREGAR STORE UTAMA
  34. Kartu NPWP dengan nomor 398641001901000 a.n PT. PRODUSEN MESIN MANDIRI
  35. Kartu NPWP dengan nomor 507226553903000 a.n PT. MESIN TEKNOLOGI MANDIRI
  36. Kartu NPWP dengan nomor 623474012901000 a.n PT. PUTRASIREGAR MANDIRI SERVICE
  37. Kartu NPWP dengan nomor 397133620213000 a.n PUTRA SIREGAR
  38. KTP a.n FADRIN NASIR dengan NIK 7604033103930010
  39. KTP a.n INDRA FADILAH dengan NIK 3202350707040002
  40. KTP a.n ADY PUTRA SIREGAR dengan NIK 1471112207880002
  41. KTP a.n PUTRA SIREGAR dengan NIK 1203012511900006
  42. KTP a.n PUTRA SIREGAR  dengan NIK 1210091006970003
  43. KTP a.n PUTRA SIREGAR dengan NIK 3173060510861004
  44. KTP a.n PUTRA SIREGAR dengan NIK 1207023110950007
  45. KTP a.n PUTRA SIREGAR dengan NIK 1505012107850003
  46. KTP a.n PUTRA SIREGAR dengan NIK 1409082107850001
  47. KTP a.n ELISA APRILIA dengan NIK 9271064104900001
  48. Kartu SIM C a.n. PUTRA SIREGAR dengan nomor 1205-8610-003456
  49. Kartu SIM A a.n. ANDHIKA K NASUTION dengan nomor 1205-8501-004149
  50. Kartu ATM bank BNI dengan nomor 5371763021047660 a.n PT ABADI TRAVEL DAN TOUR
  51. Kartu ATM bank BNI dengan nomor 1946343021195069
  52. Kartu ATM Bank BPR LESTARI a.n. PUTRA MARAK SIREGAR
  53. Kartu ATM Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL dengan nomor kartu 5898759080042364007
  54. Kartu ATM Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL dengan nomor kartu 5898759050012272902-
  55. Kartu ATM Bank CIMB NIAGA dengan nomor kartu 5576920061038768-
  56. Kartu ATM Bank CIMB NIAGA dengan nomor kartu 5576920061014835
  57. Kartu ATM Bank CIMB NIAGA dengan nomor kartu 5576920060919232
  58. Kartu ATM Bank BTPN SYARIAH dengan nomor kartu 5069470100161928-
  59. Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019008531927027-
  60. Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 5307952085353614-
  61. Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4837968808126543
  62. Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4837968808126568-
  63. Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4837968808288855-
  64. Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4617001201752529-
  65. Kartu ATM Bank BTN dengan nomor kartu 4215708141807033
  66. Kartu ATM Bank BTN dengan nomor kartu 4854478205587543
  67. Kartu ATM Bank BTN dengan nomor kartu 4854478205692509
  68. Kartu ATM Bank BTN dengan nomor kartu 4215708133401563
  69. Kartu ATM Bank BTN dengan nomor kartu 4854478205578260
  70. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013011201984082
  71. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013011279347701
  72. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221844701486733
  73. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5326595016492683
  74. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5326595015160091
  75. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221844701546502
  76. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013011275969268
  77. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221845067401471
  78. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012273369691
  79. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012261019993
  80. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012280058527
  81. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013011271282641
  82. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012266881199
  83. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013011133943679
  84. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221847701161370
  85. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221845067401463
  86. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221843183774657
  87. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5326595015160117
  88. Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012214863513
  89. Token BNI dengan nomor mesin 43-3784349-1
  90. Token BNI dengan nomor mesin 43-3784673-7
  91. 2 (dua) buah sticker KTP a.n. ANDHIKA KURNIA dengan NIK 3507051501840006
  92. 1 (satu) buah sticker KTP a.n. PUTRA SIREGAR dengan NIK 1409082107850001
  93. 1 (satu) Unit handphone warna biru dengan Merek Samsung Galaxy A33 5G;

94) 1 (satu) Unit handphone warna putih dengan Merek Samsung Galaxy A05 S;-

  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA ia terdakwa telah membuat rekening Bank BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP, dimana rekening tersebut dipesan oleh Sdr.  PALLI (DPO)  yang beralamat  di Sidrap Sulawesi Selatan yang akan dipergunakan untuk melakukan penipuan online. Yang mana  setelah rekening tersebut berhasil dibuat oleh terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA ia terdakwa kemudian  mengirimkan rekening tersebut kepada Sdr.  PALLI dan  terdakwa akan  mendapatkan upah setiap minggunya dari hasil penipuan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi I GUSTI PUTU EKO WIRAWAN, S.H.,  beserta tim Kanit 3 Subdit V Ditreskrimsus melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan ke daerah Sulawesi Selatan, pada tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Jalan Laoji Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap. dari  hasil penyelidikan diamankan 4 (empat) orang  atas nama Muh.Sabir, A Jusman, Muzakkir dan M. Isyam almukarram.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan turut diamankan 1 (satu) Buah HP ?iPhone 11 Warna putih, 1 (satu) Buah HP Oppo Reno 11f 5g Warna hitam dengan imei 863545071647937 dan imei2 863545071647929, 1 (satu) Buah HP REDMI A3 warna biru dengan imei1 867911070315726 dan imei2 867911070315734 dan Uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap mereka terdakwa Muh.Sabir, A Jusman, Muzakkir dan M. Isyam almukarram  mereka adalah sebagai anak buah dari PALLI ( DPO ) dan merupakan sindikat penipuan online atau yang  biasa disebut SOBIS, selanjutnya mereka terdakwa menujukkan tempat menyembunyikan HP yang digunakan untuk melakukan penipuan yang bertempat di sebuah rumah kebun/rumah sawah yang terletak di Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, dan dari tempat tersebut ditemukan 13 HP berbagai jenis yang disembunyikan dalam sebuah tas yang ditaruh dibawah atap.
  • Dari 13  HP yang ditemukan di rumah sawah/rumah kebun tersebut ditemukan berbagai akun Instagram yang mengatasnamakan beberapa toko Hanphone ternama, bahwa akun- akun instagram tersebut merupakan akun yang digunakan untuk melakukan penipuan online (sobis).
  • Bahwa terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA. yang membuat rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP karena setiap terdakwa  membuatkan rekening terdakwa  akan diberikan uang, dan selama rekening yang terdakwa  berikan kepada Sdr.  PALLI masih dapat dia gunakan untuk melakukan penipuan maka setiap  Sdr.  PALLI akan mengirim uang kepada terdakwa.
  • Bahwa  cara terdakwa  membuat rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP awalnya terdakwa  mendaftar PT secara online di website PTP.au.go.id milik Kemenkumham selanjutnya setelah masuk ke website tersebut terdakwa   masukkan NIK  terdakwa  selanjutnya memasukkan nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP,  kemudian melakukan cek terhadap nama PT tersebut setelah dinyatakan nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP tersedia, selanjutnya terdakwa  memasukkan alamat Jalan Raya kuta no 47 Kuta, selanjutnya terdakwa memasukkan nomor Hp 082220794701, selanjutnya terdakwa masukkan email berkahnyatara@gmail.com. selanjutnya setelah diverifikasi maka terdakwa  mendapatkan NPWP dan Sertifikat PT. setelah mendapatkan sertifikat maka  terdakwa  membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online di website https://oss.go.id/, selanjutnya setelah masuk ke website tersebut terdakwa  masukkan nomor NPWP dan nomor Sertifikat PT yang terdakwa  terima, selanjutnya memasukkan jenis usaha dimana jenis usaha yang terdakwa  masukkan yakni Penjualan peralatan HP, Laptop dan Petshop, selanjutnya setelah NIB selesai selanjutnya  terdakwa  mengunduh File tersebut menggunakan HP samsung A35 warna biru. selanjutnya setelah NIB selesai terdakwa  langsung datang ke Bank BNI RSU Sanglah untuk membuat rekening  a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa memakai  alamat Jalan Raya kuta no 47 Kuta untuk PT BERKAH BERSAMA TARASHOP karena di tempat tinggal terdakwa  di Daerah Pemogan sudah banyak alamat PT fiktif yang terdakwa  buat menggunakan alamat tersebut sehingga terdakwa  menggunakan alamat kos terdakwa  yang lama yakni  Jalan Raya kuta no 47 Kuta. Bahwa terdakwa  membuat administrasi untuk pendirian PT BERKAH BERSAMA TARASHOP pada tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Kos Uma Residence, Gang Genjot Dewi Uma Nomor A03, Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa terdakwa  membuat rekening atas permintaan dari Sdr.  PALLI dan temannya yang berada di Sulawesi.  Terdakwa  menggunakan rekening PT untuk diberikan kepada Sdr. PALLI karena saat ini jika menggunakanan rekening perorangan harus menggunakan verifikasi wajah.
  • Bahwa untuk membuat PT BERKAH BERSAMA TARASHOP , terdakwa  diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan untuk pembuatan rekening  terdakwa  diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) yang dikirim ke rekening Bank BCA 7670746261 atas nama terdakwa  ANDHIKA KURNIA PANDIA. setelah itu terdakwa  juga diberikan beberapa kali transfer oleh Sdr.  PALLI antara lain:

a).    pada tanggal 20 April 2024 sebesar Rp. 1.000.000;

b).    pada tanggal 05 Mei 2024 sebesar Rp. 1.500.000;

c).    pada tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 500.000;

d).    pada tanggal 25 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000

yang semuanya di transfer ke rekening  Bank BCA 7670746261 atas nama  ANDHIKA KURNIA PANDIA, dan pada tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000,- yang dikirim ke Sea bank dengan nomor 901456410682 atas nama ANDHIKA KURNIA PANDIA.

 

  • Bahwa terhadap  mereka terdakwa  MUH. SABIR,   terdakwa A JUSMAN,  terdakwa  MUZAKKIR dan M. ISYAM ALMUKARRAM  ( terdakwa status Anak penuntutannya secara terpisah) mereka adalah sebagai anak buah Sdr. PALLI (DPO), yang   mempunyai peran bekerja sebagai operator dalam melakukan penipuan online dengan modus menggunakan akun palsu untuk mendapatkan korban.
  • Bahwa awalnya mereka terdakwa  MUH. SABIR,   terdakwa A JUSMAN,  terdakwa  MUZAKKIR dan M. ISYAM ALMUKARRAM  (penuntutannya secara terpisah) mereka adalah sebagai anak buah Sdr. PALLI bekerja dengan sarana yang sudah disiapkan oleh bos Sdr.  PALLI yaitu handphone yang didalamnya sudah terdapat akun Instagram. Kemudian mereka terdakwa  melapor kepada Sdr. PALLI untuk memasang iklan pada akun Instagram palsu yang mereka terdakwa  gunakan, supaya terdakwa  mendapat korban dari penipuan online.
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa  hanya menunggu sampai ada calon korban yang mengirim pesan direct message ke akun Instagram yang terdakwa gunakan. Setelah terdapat orang/calon korban yang mengirim pesan direct message ke akun Instagram yang terdakwa  gunakan, terdakwa  membalas dengan mengirimkan foto handphone yang dipesan oleh orang/calon korban. Apabila korban setuju, terdakwa  mengirimkan format pemesanan yang isinya nama lengkap, alamat, pekerjaan, unit handphone yang dipesan, serta harga. Setelah seluruh format tersebut diisi, terdakwa  mengirimkan rekening untuk pembayaran.
  • Bahwa Setelah korban melakukan transfer dan memberikan screenshot bukti pembayaran, terdakwa  mengirim format yang sudah diisi oleh korban tersebut untuk dilakukan roll kepada nomor handphone yang memang sudah disediakan oleh bos terdakwa Sdr. PALLI pada handphone yang terdakwa  gunakan untuk melakukan penipuan online. Roll tersebut dilakukan dengan harapan supaya  terdakwa  mendapat keuntungan lebih banyak lagi dari korban penipuan online tersebut.
  • Bahwa  peran mereka terdakwa  melakukan penipuan online  sebagai berikut:
  1. MUH. SABIR, merupakan orang yang mengajak saya bekerja melakukan penipuan online dengan modus transfer palsu sekaligus menjadi mentor, memberikan gaji kepada saya, dan juga sebagai operator penipuan online dengan menggunakan akun palsu;
  2. A JUSMAN, bekerja sebagai operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu;
  3. MUZAKKIR bekerja sebagai operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu;
  4. MUHAMMAD ISYAM ALMUKARRAM, bekerja sebagai operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu;
  • Bahwa  mereka terdakwa  melakukan penipuan online dengan menggunakan akun palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pakenya Desa Sereang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Adapun sistem pembagian shift kerjanya yaitu mereka terdakwa  bersama pekerja penipuan lainnya yang merupakan anak buah dari Sdr.  PALLI bekerja selama 24 jam selama 2 minggu dan mendapat libur untuk keluar rumah/kantor selama 1 hari, kemudian kembali bekerja di rumah/kantor tersebut selama 2 minggu.
  • Bahwa sarana yang  mereka terdakwa  gunakan untuk melakukan penipuan online dengan menggunakan akun palsu tersebut yaitu handphone Redmi A3 warna biru dengan nomor IMEI1: 867911070315726, dan nomor IMEI2: 867911070315734 yang didalamnya terdapat akun instagram Akun Instagram atas nama @pstore_.samarinda._ lengkap dengan sudah berisi foto profil, informasi bio, postingan, pengikut, dan akun yang mengikuti, yang mereka terdakwa  gunakan untuk melakukan penipuan. Handphone beserta akun didalamnya tersebut disediakan oleh bos mereka terdakwa Sdr. PALLI.
  • Bahwa sistem pembayaran upah dari operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu tersebut dibayarkan setiap 2 minggu sekali. Dimana dari seluruh kerugian korban yang mereka terdakwa  hasilkan, 20% untuk terdakwa , 20% untuk orang yang melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening, dan 60% untuk bos  terdakwa Sdr. PALLI.
  • Kemudian apabila pada korban penipuan online yang hasilkan terdapat roll, hasil uang roll tersebut pembagiannya menjadi 20% untuk terdakwa , 20% untuk orang yang melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening, 20% untuk orang yang melakukan roll dan 40% untuk bos terdakwa  Sdr.  PALLI.
  • bahwa Roll  merupakan kegiatan penipuan kepada korban yang sudah tertipu sebelumnya, baik mengaku sebagai petugas bea cukai, mengaku sebagai petugas kepolisian dan lain-lain. Untuk menakut-nakuti korban penipuan supaya mendapat uang lebih banyak lagi dari korban
  • Bahwa berdasarkan dokumen permohonan pembukaan rekening dan pendaftaran BNI Direct Mobile, terdapat 2 nomor handphone yang digunakan yaitu 082220794701 dan 081214561313, namun berdasarkan data yang tercatat pada sistem nomor handphone yang digunakan nasabah untuk bertransaksi adalah nomor handphone 082220794701.
  • Bahwa selama periode rekening dibuka sampai dengan diblokir tercatat uang masuk sebesar Rp. 143.548.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah),  dengan jumlah transaksi sebanyak 130 (seratus tiga puluh)  transaksi.  Sedangkan uang keluar dari rekening tersebut tercatat sebesar Rp. 138.957.500,- (seratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  dengan jumlah transaksi sebanyak 238  (dua ratus tiga puluh delapan)  transaksi.
  • Bahwa selanjutnya mereka terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib. Untuk diproses hukum lebih lanjut  

Perbuatan mereka terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik (ITE),jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP

 

Atau :

Kedua :

 

Bahwa  terdakwa  ANDHIKA KURNIA PANDIA.  bersama sama dengan  terdakwa MUH. SABIR, terdakwa A JUSMAN, dan terdakwa MUZAKKIR  (penuntutannya secara terpisah) dan M. ISYAM ALMUKARRAM  ( terdakwa status Anak penuntutannya secara terpisah)   pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Denpasar yang berwenang mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan,  “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” perbuatan tersebut  di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas  berawal dari  saksi korban IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk iphone dengan harga murah, Karena harga handphone yang ditawarkan oleh akun Instagram @taraphone store tergolong murah, sehingga  saksi korban merasa tertarik untuk menghubungi akun Instagram @taraphone store melalui direct message (DM) instagram untuk menanyakan terkait kebenaran harga yang tertera pada video reels yang diposting.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN menghubungi  akun Instagram @taraphone store melalui direct message (DM) instagram , dalam percakapan direct message (DM) akun Instagram @taraphone store, mengatakan bahwa harga yang tertera pada video reels tersebut memang benar, sehingga pada saat itu  saski korban tertarik  berkeinginan untuk melakukan pembelian ke toko secara langsung, tapi akun @taraphone store menjelaskan bahwa harga yang tertera pada video reels berlaku hanya untuk pembelian secara online dan tidak berlaku untuk pembelian secara langsung di toko.
  • Bahwa  Oleh sebab itu kemudian, saksi korban  mengikuti arahan untuk mengisi form yang diberikan oleh pemilik akun Instagram @taraphone store untuk melakukan pembelian dengan harga promo sesuai dengan yang tertera pada video reels berupa HP Iphone 12 Pro Max.
  • Bahwa Kemudian saksi korban  mengisi form yang diberikan oleh pemilik akun Instagram @taraphone store dan mengisi data seperti: nama, pekerjaan, no HP/Whatsapp, alamat lengkap, tipe barang, warna, jumlah, harga, dan bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Setelah mengisi data yang diminta, korban  mengirimkan form tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran ke rekening yang diberikan oleh pemilik akun @taraphone store yaitu rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan harga promo pada video reels.
  • Bahwa selanjutnya  saksi korban  melakukan pembayaran secara transfer dengan menggunakan rekening BCA dengan nomor 1462374873 a.n. IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN milik saksi korban  ke rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP.
  • Bahwa kemudian, beberapa menit setelah mentransfer uang pembelian HP Iphone sejumlah Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut, saksi korban  menerima telepon whatsapp dari nomor 082337974995 yang mengaku sebagai owner/pemilik dari Taraphone, yang pada saat itu meminta saksi korban  untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang jaminan HP Iphone 12 Pro Max yang saksi korban  beli aman sampai ditujuan, tapi saat itu saksi korban  hanya mengiyakan dan tidak menuruti permintaan tersebut.
  • Bahwa kemudian karena saksi korban  merasa curiga, selanjutnya korban  mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi terkait pesanan HP Iphone 12 Pro Max yang dibeli melalui direct message (DM) instagram pada akun @taraphone store.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan dari salah satu karyawan Taraphone, bahwa akun instagram @taraphone store dan akun whatsapp 082337974995 bukan merupakan media sosial resmi dari Taraphone, melainkan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Taraphone. Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut saksi korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024 yang diadukan oleh saksi korban IDA BAGUS GEDE ADI WIRAWAN bahwa korban mengalami dugaan tindak pidana penipuan online, dimana pada tanggal 19 April 2024 korban melihat iklan yang menawarkan HP merk Iphone pada akun Istagram @taraphone, kemudian korban tertairk dan melakukan pembelian dengan cara melakukan transfer ke rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP sejumlah Rp1.100.000, namun hingga saat ini HP yang dijanjikan tidak kunjung datang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik dari PT BERKAH BERSAMA TARASHOP bernama ANDHIKA KURNIA PANDIA, selanjutnya saksi  dari Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali a.n. BRIPKA PUTU NGURAH DONI SURYAWAN, S.H. saksi dari Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali a.n. BRIPKA PUTU NGURAH DONI SURYAWAN, S.H. dan tim melakukan profiling dan diperoleh informasi bahwa ANDHIKA KURNIA PANDIA berdomisili di Kos Uma Residence, Gang Genjot Dewi Uma Nomor A03, Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kemudian  Kanit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA ia terdakwa telah membuat rekening Bank BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP, dimana rekening tersebut dipesan oleh Sdr.  PALLI (DPO) yang beralamat  di Sidrap Sulawesi Selatan yang akan dipergunakan untuk melakukan penipuan online. Yang mana  setelah rekening tersebut berhasil dibuat oleh terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA ia terdakwa kemudian  mengirimkan rekening tersebut kepada Sdr.  PALLI dan  terdakwa akan  mendapatkan upah setiap minggunya dari hasil penipuan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi I GUSTI PUTU EKO WIRAWAN, S.H.,  beserta tim Kanit 3 Subdit V Ditreskrimsus melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan ke daerah Sulawesi Selatan, pada tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Jalan Laoji Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap. dari  hasil penyelidikan diamankan 4 (empat) orang  atas nama Muh.Sabir, A Jusman, Muzakkir dan M. Isyam almukarram.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan turut diamankan 1 (satu) Buah HP ?iPhone 11 Warna putih, 1 (satu) Buah HP Oppo Reno 11f 5g Warna hitam dengan imei 863545071647937 dan imei2 863545071647929, 1 (satu) Buah HP REDMI A3 warna biru dengan imei1 867911070315726 dan imei2 867911070315734 dan Uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap mereka terdakwa Muh.Sabir, A Jusman, Muzakkir dan M. Isyam almukarram  mereka adalah sebagai anak buah dari PALLI ( DPO ) dan merupakan sindikat penipuan online atau yang  biasa disebut SOBIS, selanjutnya mereka terdakwa menujukkan tempat menyembunyikan HP yang digunakan untuk melakukan penipuan yang bertempat di sebuah rumah kebun/rumah sawah yang terletak di Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, dan dari tempat tersebut ditemukan 13 HP berbagai jenis yang disembunyikan dalam sebuah tas yang ditaruh dibawah atap.
  • Dari 13  HP yang ditemukan di rumah sawah/rumah kebun tersebut ditemukan berbagai akun Instagram yang mengatasnamakan beberapa toko Hanphone ternama, bahwa akun- akun instagram tersebut merupakan akun yang digunakan untuk melakukan penipuan online (sobis).
  • Bahwa terdakwa ANDHIKA KURNIA PANDIA. yang membuat rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP karena setiap terdakwa  membuatkan rekeining terdakwa  akan diberikan uang, dan selama rekening yang terdakwa  berikan kepada Sdr.  PALLI masih dapat dia gunakan untuk melakukan penipuan maka setiap  Sdr.  PALLI akan mengirim uang kepada terdakwa.
  • Bahwa  cara terdakwa  membuat rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1826124498 a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP awalnya terdakwa  mendaftar PT secara online di website PTP.au.go.id milik Kemenkumham selanjutnya setelah masuk ke website tersebut terdakwa   masukkan NIK  terdakwa  selanjutnya memasukkan nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP,  kemudian melakukan cek terhadap nama PT tersebut setelah dinyatakan nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP tersedia, selanjutnya terdakwa  memasukkan alamat Jalan Raya kuta no 47 Kuta, selanjutnya terdakwa memasukkan nomor Hp 082220794701, selanjutnya terdakwa masukkan email berkahnyatara@gmail.com. selanjutnya setelah diverifikasi maka terdakwa  mendapatkan NPWP dan Sertifikat PT. setelah mendapatkan sertifikat maka  terdakwa  membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online di website https://oss.go.id/, selanjutnya setelah masuk ke website tersebut terdakwa  masukkan nomor NPWP dan nomor Sertifikat PT yang terdakwa  terima, selanjutnya memasukkan jenis usaha dimana jenis usaha yang terdakwa  masukkan yakni Penjualan peralatan HP, Laptop dan Petshop, selanjutnya setelah NIB selesai selanjutnya  terdakwa  mengunduh File tersebut menggunakan HP samsung A35 warna biru. selanjutnya setelah NIB selesai terdakwa  langsung datang ke Bank BNI RSU Sanglah untuk membuat rekening  a.n. PT BERKAH BERSAMA TARASHOP tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa memakai  alamat Jalan Raya kuta no 47 Kuta untuk PT BERKAH BERSAMA TARASHOP karena di tempat tinggal terdakwa  di Daerah Pemogan sudah banyak alamat PT fiktif yang terdakwa  buat menggunakan alamat tersebut sehingga terdakwa  menggunakan alamat kos terdakwa  yang lama yakni  Jalan Raya kuta no 47 Kuta. Bahwa terdakwa  membuat administrasi untuk pendirian PT BERKAH BERSAMA TARASHOP pada tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Kos Uma Residence, Gang Genjot Dewi Uma Nomor A03, Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa terdakwa  membuat rekening atas permintaan dari Sdr.  PALLI dan temannya yang berada di Sulawesi.  Terdakwa  menggunakan rekening PT untuk diberikan kepada Sdr. PALLI karena saat ini jika menggunkanan rekening perorangan harus menggunakan verifikasi wajah.
  • Bahwa untuk membuat PT BERKAH BERSAMA TARASHOP , terdakwa  diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan untuk pembuatan rekening  terdakwa  diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) yang dikirim ke rekening Bank BCA 7670746261 atas nama terdakwa  ANDHIKA KURNIA PANDIA. setelah itu terdakwa  juga diberikan beberapa kali transfer oleh Sdr.  PALLI antara lain:

a).    pada tanggal 20 April 2024 sebesar Rp. 1.000.000;

b).    pada tanggal 05 Mei 2024 sebesar Rp. 1.500.000;

c).    pada tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 500.000;

d).    pada tanggal 25 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000

yang semuanya di transfer ke rekening  Bank BCA 7670746261 atas nama  ANDHIKA KURNIA PANDIA, dan pada tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000,- yang dikirim ke Sea bank dengan nomor 901456410682 atas nama ANDHIKA KURNIA PANDIA.

  • Bahwa terhadap  mereka terdakwa  MUH. SABIR,   terdakwa A JUSMAN,  terdakwa  MUZAKKIR dan M. ISYAM ALMUKARRAM  ( terdakwa status Anak penuntutannya secara terpisah) mereka adalah sebagai anak buah Sdr. PALLI (DPO), yang   mempunyai peran bekerja sebagai operator dalam melakukan penipuan online dengan modus menggunakan akun palsu untuk mendapatkan korban.
  • Bahwa awalnya mereka terdakwa  MUH. SABIR,   terdakwa A JUSMAN,  terdakwa  MUZAKKIR dan M. ISYAM ALMUKARRAM  (penuntutannya secara terpisah) mereka adalah sebagai anak buah Sdr. PALLI bekerja dengan sarana yang sudah disiapkan oleh bos Sdr.  PALLI yaitu handphone yang didalamnya sudah terdapat akun Instagram. Kemudian mereka terdakwa  melapor kepada Sdr. PALLI untuk memasang iklan pada akun Instagram palsu yang mereka terdakwa  gunakan, supaya terdakwa  mendapat korban dari penipuan online.
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa  hanya menunggu sampai ada calon korban yang mengirim pesan direct message ke akun Instagram yang terdakwa gunakan. Setelah terdapat orang/calon korban yang mengirim pesan direct message ke akun Instagram yang terdakwa  gunakan, terdakwa  membalas dengan mengirimkan foto handphone yang dipesan oleh orang/calon korban. Apabila korban setuju, terdakwa  mengirimkan format pemesanan yang isinya nama lengkap, alamat, pekerjaan, unit handphone yang dipesan, serta harga. Setelah seluruh format tersebut diisi, terdakwa  mengirimkan rekening untuk pembayaran.
  • Bahwa Setelah korban melakukan transfer dan memberikan screenshot bukti pembayaran, terdakwa  mengirim format yang sudah diisi oleh korban tersebut untuk dilakukan roll kepada nomor handphone yang memang sudah disediakan oleh bos terdakwa Sdr. PALLI pada handphone yang terdakwa  gunakan untuk melakukan penipuan online. Roll tersebut dilakukan dengan harapan supaya  terdakwa  mendapat keuntungan lebih banyak lagi dari korban penipuan online tersebut.
  • Bahwa  peran mereka terdakwa  melakukan penipuan online  sebagai berikut:
  1. MUH. SABIR, merupakan orang yang mengajak saya bekerja melakukan penipuan online dengan modus transfer palsu sekaligus menjadi mentor, memberikan gaji kepada saya, dan juga sebagai operator penipuan online dengan menggunakan akun palsu;
  2. A JUSMAN, bekerja sebagai operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu;
  3. MUZAKKIR bekerja sebagai operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu;
  4. MUHAMMAD ISYAM ALMUKARRAM, bekerja sebagai operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu;
  • Bahwa  mereka terdakwa  melakukan penipuan online dengan menggunakan akun palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pakenya Desa Sereang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Adapun sistem pembagian shift kerjanya yaitu mereka terdakwa  bersama pekerja penipuan lainnya yang merupakan anak buah dari Sdr.  PALLI bekerja selama 24 jam selama 2 minggu dan mendapat libur untuk keluar rumah/kantor selama 1 hari, kemudian kembali bekerja di rumah/kantor tersebut selama 2 minggu.
  • Bahwa sarana yang  mereka terdakwa  gunakan untuk melakukan penipuan online dengan menggunakan akun palsu tersebut yaitu handphone Redmi A3 warna biru dengan nomor IMEI1: 867911070315726, dan nomor IMEI2: 867911070315734 yang didalamnya terdapat akun instagram Akun Instagram atas nama @pstore_.samarinda._ lengkap dengan sudah berisi foto profil, informasi bio, postingan, pengikut, dan akun yang mengikuti, yang mereka terdakwa  gunakan untuk melakukan penipuan. Handphone beserta akun didalamnya tersebut disediakan oleh bos mereka terdakwa Sdr. PALLI.
  • Bahwa sistem pembayaran upah dari operator penipuan secara online dengan menggunakan akun palsu tersebut dibayarkan setiap 2 minggu sekali. Dimana dari seluruh kerugian korban yang mereka terdakwa  hasilkan, 20% untuk terdakwa , 20% untuk orang yang melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening, dan 60% untuk bos  terdakwa Sdr. PALLI.
  • Kemudian apabila pada korban penipuan online yang hasilkan terdapat roll, hasil uang roll tersebut pembagiannya menjadi 20% untuk terdakwa , 20% untuk orang yang melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening, 20% untuk orang yang melakukan roll dan 40% untuk bos terdakwa  Sdr.  PALLI.
  • bahwa Roll  merupakan kegiatan penipuan kepada korban yang sudah tertipu sebelumnya, baik mengaku sebagai petugas bea cukai, mengaku sebagai petugas kepolisian dan lain-lain. Untuk menakut-nakuti korban penipuan supaya mendapat uang lebih banyak lagi dari korban
  • Bahwa berdasarkan dokumen permohonan pembukaan rekening dan pendaftaran BNI Direct Mobile, terdapat 2 nomor handphone yang digunakan yaitu 082220794701 dan 081214561313, namun berdasarkan data yang tercatat pada sistem nomor handphone yang digunakan nasabah untuk bertransaksi adalah nomor handphone 082220794701.
  • Bahwa selama periode rekening dibuka sampai dengan diblokir tercatat uang masuk sebesar Rp. 143.548.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah),  dengan jumlah transaksi sebanyak 130 (seratus tiga puluh)  transaksi.  Sedangkan uang keluar dari rekening tersebut tercatat sebesar Rp. 138.957.500,- (seratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  dengan jumlah transaksi sebanyak 238  (dua ratus tiga puluh delapan)  transaksi.
  • Bahwa selanjutnya mereka terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib. Untuk diproses hukum lebih lanjut  

 

Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

 

 

Denpasar ,   5  Agustus   2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

I PUTU SUGIAWAN , SH.MH

                                                              JAKSA UTAMA PRATAMA 

                                                           NIP. 196501281989031001

 


 

Pihak Dipublikasikan Ya