Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Dps | PT MIRAH BALI KONTRUKSI | MALONA SILITONGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 289.511.250,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Pokok dengan rincian sebagai berikut : Bahwa sisa pokok hutang yang harus di bayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 141.225.000 (seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) Kerugian Berupa Bunga, dengan rincian sebagai berikut : Total bunga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah 49.428.750 (empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Kerugian Karena Hilangnya Keuntungan, dengan rincian sebagai berikut : Total Kerugian Karena Hilangnya Keuntungan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah 98.857.500 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah Sehingga total kerugian pokok, kerugian berupa bunga dan kerugian karena hilangnya keuntungan yang yang harus di bayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar 289.511.250 (dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Kerugian Immateriil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah); dst... |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |