Dakwaan |
- Identitan Para Terdakwa :
|
TERDAKWA (I)
Nama Lengkap
|
:
|
YOSUA AGUS
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tabanan
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 13 April 2002
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Padang Galak No. 77 Banjar Kedaton, Kelurahan / Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA (II)
Nama Lengkap
|
:
|
JIPIN SUGIARTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 14 Juli 1989.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Batur Raya , Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau Jalan Setiabudi gang Indraprasta , Kelurahan / Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Penangkapan terhadap para terdakwa masing masing sejak tanggal 6 April 2025 sampai dengan 7 April 2025
Penahanan terhadap para terdakwa :
- Penyidik :
- Rutan masing -masing Sejak : 7 April 2025 s/d 26 April 2025
- Rumah Sejak : -
- Kota Sejak : -
- Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Kepala kejaksaan Negeri Denpasar masing -masing sejak tanggal 27 April 2025 sampai dengan 5 Juni 2025
- Penahanan di Rutan Oleh Penuntut Umum masing - masing sejak tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025
C. DAKWAAN.
---------- Bahwa ia terdakwa (I) Yosua Agus bersama dengan terdakwa (II) Jipin Sugiarto pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 bertempat di tempat parkir warung Be Sanur , Jalan Pantai Matahari Terbit, kelurahan Sanur Kaja , Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa (II) Jipin Sugiarto yang berada di areal parkiran pantai Matahari terbit melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2023 dengan Nomor polisi DK 4793 KBJ sedang di parkir dalam keadaan kunci masih tertinggal ( nyantol) pada rumah / kontak kunci sepeda motor kemudian timbul niat dari terdakwa (II) Jipin Sugiarto untuk mengambil dan memiliki sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa (II) Jipin Sugiarto mengambil kunci kontak yang tertinggal / nyantol di rumah kunci / kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa (II) Jipin Sugiarto menghubungi terdakwa (I) Yosua Agus dan menyampaikan tentang niat untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut kemudian Yosua Agus setuju dan terdakwa (II) Yosua Agus segera datang ke Parkiran Pantai Matahari Terbit dengan mengendarai sepeda motor Honda scoopy Nomor Polisi DK 5199 AAE milik dari terdakwa (II) Yosua Agus dan setibanya disana terdakwa (I) Yosua Agus bertemu dengan terdakwa (II) Jipin Sugiarto dan terdakwa (II) Jipin Sugiarto menyerahkan 1 (satu) buah Kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK 4793 KBJ tersebut sambil menunjukkan lokasi tempat parkir sepeda motor tersebut lalu terdakwa (I) Yosua Agus menuju ke sepeda motor Honda Scoopy DK 4793 KBJ yang terparkir dan dengan menggunakan kunci kontaknya menyalakan / menghidupkan sepeda motor dan mengambil tanpa ijin dari pemiliknya dengan cara membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi DK 4793 KBJ tersebut keluar dari parkiran Pantai Matahari terbit menuju ke parkiran KFC Sanur dengan diikuti oleh terdakwa (II) Jipin Sugiarto yang bertugas mengawasi situasi sekitar dengan jarak 10 – 15 meter dan setelah itu terdakwa (II) Jipin sugiarto mengikuti dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi DK 5199 AAE milik dari terdakwa (I) Yosua Agus menuju ke parkiran KFC sanur dan disana terdakwa (II) Jipin Sugiarto menjual sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 4793 KBJ melalui akun face book aplikasi market place dan melakukan transaksi di pinggir jalan Bay Pass Ngurah Rai daerah Pesanggaran Denpasar dengan harga jual sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 4793 KBJ tersebut sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan hasil penjualan dibagi rata dimana terdakwa (I) Yosua Agus mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan terdakwa (II) Jipin Sugiarto mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa (I) Yosua Agus bersama dengan terdakwa (II) Jipin Sugiarto mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nomor polisi DK 4793 KBJ tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi I ketut Sudiarta dan akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi I ketut Sudiarta mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000.- ( delapan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |