Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
657/Pid.B/2025/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH 1.YOSUA AGUS
2.JIPIN SUGIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 657/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2816/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA AGUS[Penahanan]
2JIPIN SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitan Para Terdakwa :

 

TERDAKWA (I)

Nama Lengkap

 

:

 

YOSUA AGUS

 

 

Tempat lahir

:

Tabanan     

 

 

Umur/tanggal lahir

:

22  Tahun /  13 April 2002

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

 

Tempat tinggal

:

Jalan Padang  Galak No. 77 Banjar Kedaton, Kelurahan / Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur,  Kota Denpasar  

 

 

A g a m a

:

Kristen

 

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

 

 

TERDAKWA (II)

Nama Lengkap

 

:

 

JIPIN  SUGIARTO

Tempat lahir

:

Banyuwangi    

Umur/tanggal lahir

:

35  Tahun /  14 Juli 1989.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Batur Raya , Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau  Jalan Setiabudi  gang Indraprasta , Kelurahan / Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.  

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA

 

                   
  1. PENAHANAN  PARA TERDAKWA :

Penangkapan  terhadap  para  terdakwa  masing masing  sejak tanggal   6 April   2025   sampai  dengan  7 April   2025

Penahanan terhadap para terdakwa   :

  •  Penyidik :   
  • Rutan  masing -masing  Sejak      :  7 April 2025 s/d  26 April 2025   
  • Rumah Sejak          :  -
  • Kota Sejak   :  -
  • Perpanjangan Penahanan  Rutan  oleh  Kepala kejaksaan Negeri Denpasar   masing -masing sejak  tanggal    27 April   2025 sampai dengan   5 Juni 2025
  • Penahanan  di Rutan  Oleh   Penuntut Umum  masing - masing  sejak tanggal    2 Juni 2025   sampai   dengan  21 Juni   2025

 

 

 

C. DAKWAAN.

 

---------- Bahwa ia terdakwa (I) Yosua Agus bersama dengan terdakwa (II)  Jipin Sugiarto     pada hari  Minggu    tanggal     6 April   2025  sekira pukul 08.00 wita  atau setidak-tidaknya  dalam  bulan  April   tahun   2025  bertempat di  tempat parkir warung Be Sanur ,  Jalan Pantai Matahari Terbit,  kelurahan Sanur Kaja , Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar    atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “mengambil  barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan   maksud   untuk   dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”   perbuatan mana  oleh para terdakwa dilakukan  dengan cara  dan  perbuatan  sebagai  berikut   :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada  waktu dan tempat tersebut diatas,  terdakwa (II) Jipin Sugiarto yang berada di areal parkiran  pantai Matahari terbit melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Scoopy warna hitam silver  tahun  2023 dengan Nomor polisi DK   4793 KBJ sedang di parkir dalam keadaan kunci masih tertinggal ( nyantol) pada rumah / kontak kunci sepeda motor kemudian timbul niat dari terdakwa (II) Jipin Sugiarto untuk mengambil dan memiliki sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa (II) Jipin Sugiarto mengambil kunci kontak yang tertinggal / nyantol di rumah kunci / kontak  sepeda motor tersebut kemudian terdakwa (II) Jipin Sugiarto  menghubungi  terdakwa (I)  Yosua Agus   dan menyampaikan tentang   niat untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut kemudian Yosua Agus setuju dan  terdakwa (II) Yosua Agus segera datang ke  Parkiran  Pantai Matahari Terbit  dengan  mengendarai sepeda motor Honda scoopy    Nomor Polisi DK 5199 AAE  milik dari terdakwa (II) Yosua Agus  dan  setibanya  disana  terdakwa (I)  Yosua Agus bertemu dengan terdakwa (II) Jipin Sugiarto dan terdakwa (II) Jipin Sugiarto menyerahkan 1  (satu) buah Kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK  4793 KBJ tersebut sambil menunjukkan lokasi tempat parkir sepeda motor tersebut  lalu  terdakwa (I)  Yosua Agus menuju  ke sepeda motor Honda Scoopy DK   4793 KBJ yang terparkir  dan dengan menggunakan kunci kontaknya menyalakan / menghidupkan sepeda motor dan mengambil tanpa ijin dari pemiliknya   dengan cara  membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi DK 4793 KBJ  tersebut keluar dari parkiran  Pantai Matahari terbit menuju ke  parkiran KFC Sanur   dengan  diikuti oleh terdakwa (II) Jipin Sugiarto  yang bertugas mengawasi  situasi  sekitar dengan  jarak 10 – 15 meter  dan setelah itu  terdakwa (II) Jipin sugiarto mengikuti  dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi  DK 5199 AAE  milik dari terdakwa (I) Yosua Agus menuju ke parkiran KFC sanur dan disana terdakwa (II) Jipin  Sugiarto  menjual sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK  4793 KBJ  melalui  akun face book  aplikasi market place dan  melakukan transaksi di  pinggir jalan Bay Pass Ngurah Rai  daerah  Pesanggaran Denpasar dengan harga jual sepeda motor  Honda Scoopy nomor polisi DK  4793 KBJ  tersebut   sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan  hasil penjualan   dibagi  rata dimana terdakwa (I) Yosua Agus mendapatkan  uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan terdakwa (II)  Jipin Sugiarto mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah). 
  • Bahwa   perbuatan  terdakwa (I) Yosua Agus  bersama dengan terdakwa  (II)  Jipin Sugiarto  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  warna hitam  silver  nomor polisi DK   4793 KBJ  tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi  I ketut  Sudiarta  dan akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi  I ketut Sudiarta  mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000.- ( delapan  belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu. 

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4    KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya