Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Nengah Putriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nengah Putriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :……………………….
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang

Semula bernama :  Ni Nengah Putriani  lahir di Denpasar 07 Maret 1974 menjadi :

  • Sri Gunanthi Putri, lahir di Denpasar pada tanggal 14 september 1973………….

Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Denpasar  untuk mencatatkan tentang penggantian nama Pemohon tersebut menjadi : Ngh Sri Gunanthi Putri, lahir di Denpasar pada tanggal 14 september 1973,pada kutipan Akta Kelahiran Nomor ; HOT.4/81/1980, tanggal 06 September tahun 1980 pada register yang diperuntukkan untuk itu 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak