Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :……………………….
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang
Semula bernama : Ni Nengah Putriani lahir di Denpasar 07 Maret 1974 menjadi :
- Sri Gunanthi Putri, lahir di Denpasar pada tanggal 14 september 1973………….
Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama Pemohon tersebut menjadi : Ngh Sri Gunanthi Putri, lahir di Denpasar pada tanggal 14 september 1973,pada kutipan Akta Kelahiran Nomor ; HOT.4/81/1980, tanggal 06 September tahun 1980 pada register yang diperuntukkan untuk itu |