Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.Sus/2026/PN Dps Made Hendra Pranata Dharmaputra P, SH SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 716/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2886/N.1.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Made Hendra Pranata Dharmaputra P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-280/BDG/ENZ/07/2026

 

ATAS NAMA TERDAKWA SUPRIYONO

TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

PERTAMA PASAL 114 AYAT (1) UU NO. 35 TAHUN 2009

TENTANG NARKOTIKA UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP JO.

UU NO. 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA

ATAU

KEDUA PASAL 609 AYAT (1) HURUF A UU NO. 1 TAHUN 2023

TENTANG KUHP JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

TENTANG PENYESUAIAN PIDANA

ATAU

KEDUA PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU NO. 35 TAHUN 2009

TENTANG NARKOTIKA

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005

 

 
   

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 02 JULI 2026

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                         

P-29

 

SURAT DAKWAAN

                                    NO. REG. PERKARA: PDM-280/BDG/ENZ/07/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SUPRIYONO

Tempat Lahir

:

Jember

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 05 Juni 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Alamat sesuai KTP: Dusun Krajan RT/RW: 008/004 Kel/Desa Glundengan Kec. Wuluhan Kab. Jember Prov. Jawa Timur

Alamat tinggal: Jalan Puputan Baru Gg. 1 Kel/Desa Tegal Kertha Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal 02 Mei 2026.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 03 Mei 2026 sampai dengan tanggal 11 Juni 2026.
  • Perpanjangan Penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 12 Juni 2026 sampai dengan tanggal 11 Juli 2026.

2.   Tahap Penuntutan:

  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d tanggal 20 Juli 2026

 

C.   DAKWAAN

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Karang Sari Br. Pagutan Kel/Desa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan ) gram netto. Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa mengirim pesan chat kepada seseorang yang bernama Padel (DPO) dengan menannyakan ”ada sabu?” kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Padel (DPO) membalas chat ”ada” selanjutnya Padel (DPO) langsung mengirimkan Terdakwa nomor rekening dan Terdakwa langsung menuju ke warung Madura yang berada di wilayah Kesambi untuk melakukan top up Gopay, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Padel (DPO) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Padel (DPO) selanjutnya mengirimkan Terdakwa petunjuk berupa Google Maps dan foto posisi sabu yang berada di wilayah Gatsu Barat, lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai petunjuk dari Padel (DPO). Pada saat Terdakwa sudah sampai dilokasi selanjutnya Terdakwa mencari-cari sabu tersebut dan menemukan sabu yang berada dibawah semak-semak lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) netto yang dililit lakban wara abu menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa masukan kedalam saku celana jeans sebelah kiri belakang. Terdakwa kemudian menuju ke proyek untuk bekerja namun di tengah perjalanan sekira Pukul 15.30 Wita Terdakwa berhenti dipinggir Jalan Karang Sari, Br. Pagutan, Kelurahan/Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dengan tujuan untuk buang air kecil, selanjutnya pada saat Terdakwa akan turun dari kendaraan Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA dan Saksi I MADE AGUS SUBINTARA menghampiri Terdakwa dan melakukan penagkapan serta penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi SYAMSUL MUNIR dan Saksi SURYANINGSIH dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) netto yang dililit 1 (satu) buah potongan lakban wara abu dan 1 (satu) bendel plastik klip yang berada di 1 (satu) buah celana jeans panjang tepatnya di bagian saku kiri belakang yang dikenakan Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor IMEI 867124056929375 milik Terdakwa berada didalam saku celana kiri depan yang dikenakan Terdakwa serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna biru nomor polisi DK 7073 CA dengan STNK atas nama I WAYAN GARUSMAN milik istri sirih Terdakwa yakni NURHABIBA yang dikendarai Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlafor Polda Bali NO. LAB 589/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 5271/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 5272/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 1 (satu) paket plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan ) gram netto.

 

-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Karang Sari Br. Pagutan Kel/Desa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan ) gram netto. Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa mengirim pesan chat kepada seseorang yang bernama Padel (DPO) dengan menannyakan ”ada sabu?” kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Padel (DPO) membalas chat ”ada” selanjutnya Padel (DPO) langsung mengirimkan Terdakwa nomor rekening dan Terdakwa langsung menuju ke warung Madura yang berada di wilayah Kesambi untuk melakukan top up Gopay, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Padel (DPO) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Padel (DPO) selanjutnya mengirimkan Terdakwa petunjuk berupa Google Maps dan foto posisi sabu yang berada di wilayah Gatsu Barat, lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai petunjuk dari Padel (DPO). Pada saat Terdakwa sudah sampai dilokasi selanjutnya Terdakwa mencari-cari sabu tersebut dan menemukan sabu yang berada dibawah semak-semak lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) netto yang dililit lakban wara abu menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa masukan kedalam saku celana jeans sebelah kiri belakang. Terdakwa kemudian menuju ke proyek untuk bekerja namun di tengah perjalanan sekira Pukul 15.30 Wita Terdakwa berhenti dipinggir Jalan Karang Sari, Br. Pagutan, Kelurahan/Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dengan tujuan untuk buang air kecil, selanjutnya pada saat Terdakwa akan turun dari kendaraan Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA dan Saksi I MADE AGUS SUBINTARA menghampiri Terdakwa dan melakukan penagkapan serta penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi SYAMSUL MUNIR dan Saksi SURYANINGSIH dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) netto yang dililit 1 (satu) buah potongan lakban wara abu dan 1 (satu) bendel plastik klip yang berada di 1 (satu) buah celana jeans panjang tepatnya di bagian saku kiri belakang yang dikenakan Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor IMEI 867124056929375 milik Terdakwa berada didalam saku celana kiri depan yang dikenakan Terdakwa serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna biru nomor polisi DK 7073 CA dengan STNK atas nama I WAYAN GARUSMAN milik istri sirih Terdakwa yakni NURHABIBA yang dikendarai Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlafor Polda Bali NO. LAB 589/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 5271/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 5272/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 (satu) paket plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan ) gram netto.

 

-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Karang Sari Br. Pagutan Kel/Desa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan ) gram netto. Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa mengirim pesan chat kepada seseorang yang bernama Padel (DPO) dengan menannyakan ”ada sabu?” kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Padel (DPO) membalas chat ”ada” selanjutnya Padel (DPO) langsung mengirimkan Terdakwa nomor rekening dan Terdakwa langsung menuju ke warung Madura yang berada di wilayah Kesambi untuk melakukan top up Gopay, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Padel (DPO) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Padel (DPO) selanjutnya mengirimkan Terdakwa petunjuk berupa Google Maps dan foto posisi sabu yang berada di wilayah Gatsu Barat, lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai petunjuk dari Padel (DPO). Pada saat Terdakwa sudah sampai dilokasi selanjutnya Terdakwa mencari-cari sabu tersebut dan menemukan sabu yang berada dibawah semak-semak lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) netto yang dililit lakban wara abu menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa masukan kedalam saku celana jeans sebelah kiri belakang. Terdakwa kemudian menuju ke proyek untuk bekerja namun di tengah perjalanan sekira Pukul 15.30 Wita Terdakwa berhenti dipinggir Jalan Karang Sari, Br. Pagutan, Kelurahan/Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dengan tujuan untuk buang air kecil, selanjutnya pada saat Terdakwa akan turun dari kendaraan Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA dan Saksi I MADE AGUS SUBINTARA menghampiri Terdakwa dan melakukan penagkapan serta penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi SYAMSUL MUNIR dan Saksi SURYANINGSIH dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) netto yang dililit 1 (satu) buah potongan lakban wara abu dan 1 (satu) bendel plastik klip yang berada di 1 (satu) buah celana jeans panjang tepatnya di bagian saku kiri belakang yang dikenakan Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor IMEI 867124056929375 milik Terdakwa berada didalam saku celana kiri depan yang dikenakan Terdakwa serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna biru nomor polisi DK 7073 CA dengan STNK atas nama I WAYAN GARUSMAN milik istri sirih Terdakwa yakni NURHABIBA yang dikendarai Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlafor Polda Bali NO. LAB 589/NNF/2026, tanggal 13 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 5271/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 5272/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan 1 (satu) paket plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu) gram brutto atau 0,88 (nol koma delapan delapan) gram netto bagi diri sendiri, adapun tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu adalah untuk dikonsumsi.

 

-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Badung, 02 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P., S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya