Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.B/2026/PN Dps PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH GUSTI NYOMAN TRI TRISNA ADIATMANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 595/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2357/N.1.18/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI NYOMAN TRI TRISNA ADIATMANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 212 /BDG/EOH/05/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

GUSTI NYOMAN TRI TRISNA ADIATMANTA     

 

Tempat Lahir

:

Banjarasem

 

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 25 November 1998.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Alamat

:

Banjar Dinas Delod Rurung , Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng .

 

Agama

:

Hindu.                                      

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa. (Tidak Bekerja)

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

I

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung , sejak tanggal 04 April  2026 sampai dengan 23 April 2026.

 

II

Perpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 24 April 2026 sampai dengan 02 Juni 2026

 

III

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara , sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan 13 Juni 2026.

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

------------- Bahwa Terdakwa GUSTI NYOMAN TRI TRISNA pada hari Minggu tanggal 05 Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada  Tahun 2025, bertempat di depan toko Oriana Abianbase Desa Abianbase Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa GUSTI NYOMAN TRI TRISNA berteman dengan istri Saksi I PUTU SANDIYASA di media Sosial Facebook, Terdakwa menanyakan kepada Sasksi PANDE KADEK RIKA YULIA PRATIWI apakah sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389 atas nama Saksi I PUTU SANDIYASA selaku pemilik kendara yang mana Terdakwa menyewa dengan harga sewa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa sepakat menyewa sepeda motor N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL mulai tanggal 05 Oktober Tahun 2025 sampai dengan 05 November Tahun 2025 dan di perpanjang sampai dengan 05 Januari Tahun 2026, pada saat jatuh tempo pembayaran tanggal 5 Desember 2025 Terdakwa tidak membayar sewa dan pada saat tanggal 10 Desember Tahun 2025 Terdakwa dan Saksi I PUTU SANDIYASA membuat perjanjian sewa dan perpanjangan sewa sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389.
  • Bahwa sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389 tersebut tidak bisa Terdakwa GUSTI NYOMAN TRI TRISNA mengembalikan karena Terdakwa sudah menjual pada tanggal 8 November Tahun 2025 kepada seseorang yang bernama ADIS (DPO) dengan harga Rp. 12.000.000.-  (dua belas juta rupiah) beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Sepeda Motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa GUSTI NYOMAN TRI TRISNA menjual sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389 kepada ADIS (DPO) melalui MADE LOYOK (DPO) yang mana Terdakwa sebelumnya meminta bantuan untuk membantu menjual sepeda motor Yamaha N-Max tersebut yang mana kurang lebih 2 (dua) Minggu setelah menghubungi MADE LOYOK (DPO).
  • Bahwa hasil dari penjualan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389 Terdakwa GUSTI NYOMAN TRI TRISNA pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa GUSTI NYOMAN TRI TRISNA menjual sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389 A.N I PUTU SANDIYASA tanpa sijin saksi I PUTU SANDIYASA.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban I PUTU SANDIYASA  selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6074 FDL Nomor Kerangka  : MH3SG9320RJ037667 Nomor Mesin : G3V5E0055389 A.N I PUTU SANDIYASA mengalami kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUHP ----------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 2 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960308 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya