Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
762/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Putu Eriek Sumyanti, SH. MIGUEL JARAMILLO JIMENEZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 762/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2725/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Eriek Sumyanti, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIGUEL JARAMILLO JIMENEZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                         P – 29

     ”Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                             

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 

 

SURAT  DAKWAAN

    NOMOR: REG.PERK.PDM- 322 /Badung /Enz/8/2024

 

     TERDAKWA :

               

a.      Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan 

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

MIGUEL JARAMILLO JIMENES

Medellin, Colombia.

27 tahun  /21 September 1996   

Laki-laki

Republica De Colombia.

Calle 5A#35-76, Medellin,Colombia. 

-

Petani .

D3 Gastronomi(Seni Kuliner)

 

  PENAHANAN :

  • Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penangkapan sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024
  • Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan perpanjangan penangkapan sejak tanggal  21 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024
  • Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan di Rutan sejak  tanggal  22 Mei 2024 s/d  10 Juni 2024
  • Untuk kepentingan penyidikan Perpanjangan penahanan  oleh penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 20 Juli 2024;
  • Untuk kepentingan penyidikan Perpanjangan penahanan  oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

        -      Oleh Penuntut dilakukan penahanan sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

 

 Bahwa  terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez  pada hari Jumat   , tanggal  17 Mei 2024 , sekira pukul 18.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024  , bertempat   di custom area  terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai   ,Desa Tuban, Kecamatan Kuta, kabupaten Badung , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekpor atau menyalurkan   Narkotika  Golongan I    berupa  rajangan tumbuhan   berwarna Hijau kecoklatan  yang merupakan  sediaan narkotika golongan I  jenis  Ganja berat bersih 2,34 Gram netto  , cairan(liquid)  berwarna Kecoklatan mengandung Narkotika Golongan I berupa  Delta 9 Tetrahydrocannabinol dengan   berat bersih (netto) 2,0 gram,1(satu) buah plastic klip bening berisi biji warna Hitam berat bersih 3,48 gram netto dan 1(satu) buah Plastik Klip berisi biji warna Hitam berat bersih 2,78 gram netto  mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina  yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

Bahwa Berawal dari kedatangan terdakwa  Miguel Jaramillo Jimenez di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari  Belanda dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Qatar Air  dengan nomor penerbangan QR 952  , setelah sampai di custom area  Terminal Internasional B andara I Gusti Ngurah Rai  terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22)  pada tanggal  17 Mei 2024  atas nama Miguel Jaramillo Jimenez  dan pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika oleh terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC .22)  bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia   selanjutnya   petugas dari Bea Dan Cukai diantaranya saksi  Nurani Setiawati,saksi Syahril Apinda Aditya  dan tim dari petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap   terhadap para penumpang dan barang bawaan para penumpang  yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X Ray , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan di dalam 1(satu) tas Carrier bag warna Hitam kombinasi Warna Hijau  merk Forclaz yang di bawa oleh terdakwa   sehingga petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  melakukan pemeriksaan terhadap badan/pakaian dari terdakwa dan barang bawaan terdakwa berupa  1(satu) tas Carrier bag warna Hitam kombinasi Warna Hijau  merk Forclaz   setelah di buka di dalamnya  ditemukan barang berupa   1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka berisi rajangan tumbuhan berwarna Hijau kecoklatan mengandung sediaan  Narkotika Golongan I berupa Ganja  berat bersih  2,34 gram netto (Kode A 1),1(satu) buah Vape warna Merah orange bertuliskan ELFTHC 5000 Strawberry Manggo Haze yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 0,56 gram Netto (kode A2) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol ,1(satu) buah Vape warna Hijau Kuning bertuliskan ELFTHC 5000 Limepop Sugar Glue yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 1,5 gram netto (kode A3) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1(satu) buah plastic klip benong bertuliskan Pink Paradise yang di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi padatan warna Ungu tidak mengandung sediaan narkotika berat bersih 16,64 gram netto (Kode A4) , 1 (satu) toples plastik warna bening bertuliskan Lock & Lock yang didalamnya berisi serbuk berwarna abu-abu tidak mengandung sediaan narkotika berat bersih  68,66 gram netto (Kode A5);1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 5,20 gram netto (Kode A6); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna coklat tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat 3,06 gram brutto atau 2,64 gram netto (Kode A7);1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 5,12 gram netto (Kode A8), 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 3,48 gram netto (Kode A9); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   2,88 gram netto (Kode A10); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   2,62 gram netto (Kode A11); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna coklat yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  0,66 gram netto (Kode A12); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna kuning yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   1,22 gram netto (Kode A13); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna hitam yang diduga tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   10,92 gram netto (Kode A14); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk daun warna hitam yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   1,36 gram netto (Kode A15);1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk daun warna hitam yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,5 gram netto (Kode A16); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun kering warna hijau yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   1,46 gram netto (Kode A17); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna coklat kehitaman yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  2,24 gram netto (Kode A18); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna hitam yang   mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina dengan beratbersih  3,48 gram netto (Kode A19); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna hitam yang mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina berat bersih  2,78 gram netto (Kode A20); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  2,18 gram netto (Kode A21); dan 1(satu) bungkusan kertas yang didalamnya berisi serpihan kayu warna coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  50 gram netto (Kode A22), 1(satu) buah pipa rokok (Canglong) warna Merah Muda  bening terbuat dari bahan kaca,1(satu) buah Grinder warna bening bertuliskan Amsterdam, 1(satu) buah Grinder berwarna Coklat bertuliskan Royal Queen Seeds dan 1(satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Hitam dengan sim card +573177469735 dan 1(satu) lembar cetak elektronik Custom Declaration an. Miguel jaramillo Jimenez dan 1(satu) lembar print out Boarding pass an. Miguel Jaramillo Jimenez .

      •  

        Bahwa selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti dan mengamankan terdakwa  Miguel Jaramillo Jimenez sesuai dengan Berita Acara Serah terima No. Bast-043/KCB.130102/Narkotika/2024 tanggal 18 Mei 2024. 
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang tersebut, terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez   menyatakan sebagai milik dari terdakwa , untuk barang bukti berupa 1(satu) plastic klip bening di dalamnya berisi rajangan  tumbuhan warna Hijau kecoklatan mengandung narkotika Golongan I jenis ganja (kode A1) seharga Rp. 50 Euro setara dengan Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di sebuah Toko yang berada di kota Amsterdam ,Belanda , 1(satu) buah plastic klip bening berisi biji warna Hitam berat bersih 3,48 gram netto (kode A 19)dan 1(satu) buah Plastik Klip berisi biji warna Hitam berat bersih 2,78 gram netto (kode A20)   mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina terdakwa membeli  seharga 60 Euro setara dengan Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) pada hari selasa, tanggal 14 Mei 2024 di kota Amsterdam, Belanda  , lalu padatan warna Ungu, serbuk warna Abu-abu, serbuk warna Coklat, (Kode A 4 s/d A 22) dengan cara membeli di sebuah toko yang berada di Kota Amsterdam, Belanda sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 dan 2(dua) buah Vape masing-masing berupa  1(satu) buah Vape warna Merah orange bertuliskan ELFTHC 5000 Strawberry Manggo Haze yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 0,56 gram Netto (kode A2) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol ,1(satu) buah Vape warna Hijau Kuning bertuliskan ELFTHC 5000 Limepop Sugar Glue yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 1,5 gram netto (kode A3) terdakwa memperolehnya dengan cara membeli di Kota Medellin ,Colombia sekitar Bulan April 2024 sebelum terdakwa berangkan ke Kota Amsterdam, Belanda seharga 200 Euro atau setara Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)   .
      • Bahwa terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez  membeli barang terlarang tersebut sebelum berangkat ke Indonesia ,  setelah di tanyakan peruntukan dari barang terlarang yang terdakwa bawa ke Indonesia tersebut  ,terdakwa mengatakan di pergunakan bagi diri terdakwa sendiri yang akan terdakwa pergunakan selama terdakwa berlibur di Bali Indonesia  bukan untuk  di jual , terdakwa menggunakan narkotika berupa biji warna Hitam mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Psilosina dengan cara menghaluskan biji warna Hitam dengan menggunakan alat Grinder setelah halus terdakwa masukan ke dalam pipa rokok (cangklong) yang terbuat dari kaca kemudian terdakwa   terdakwa hirup melalui hidung , untuk rajangan daun berwarna Hijau Kecoklatan mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Ganja terdakwa menggunakannya dengan cara di masukan ke dalam kertas di linting dan di bakar dengan api dan asapnya di hisap seperti orang merokok dan untuk narkotika berupa berupa  1(satu) buah Vape warna Merah orange bertuliskan ELFTHC 5000 Strawberry Manggo Haze yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 0,56 gram Netto (kode A2) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol ,1(satu) buah Vape warna Hijau Kuning bertuliskan ELFTHC 5000 Limepop Sugar Glue yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 1,5 gram netto (kode A3) terdakwa menggunakan dengan cara di hisap seperti orang merokok dengan alat vape.
      • Bahwa terdakwa  Miguel Jaramillo Jimenez  menggunakan barang terlarang narkotika  sejak  10(sepuluh)  tahun  bagi diri terdakwa sendiri.
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  :  695/ NNF / 2024, tanggal 20 Mei 2024 , menyebutkan   :   yang dalam kesimpulannya menyebutkan  bahwa barang bukti dengan Kode 4699/2024/NF (Kode A1)   berupa daun-daun kering disisihkan 0,02 gram seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 8 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ,   Nomor barang bukti No. 4700/2024/NF (kode A2)  berupa cairan liquid warna Coklat   dan cairan Liquid warna Coklat , no barang bukti 4701/2024/NF(Kode A3)  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9Tetrahydrocannabinol   terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 10 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, No barang bukti 4702/2024/NF (kode A4)s/d 4710/2024/NF Kode A(18) , No barang Bukti 4719/2024/NF (kode A 19)  s/d No. Barang Bukti 4720/2024/NF Kode A 20) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/Psikotropika   dan No barang Bukti 4717/2024/NF(kode A 17) dan No barang Bukti 4718/2024/NF  (kode A 18)  berupa biji warna Hitam  seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan  Psilosina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 46 Lampiran I UURI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika , no barang bukti4721/2024/NF berupa cairan warna Kuning/Urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika  / Psikotropika
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi,mengimpor,mengekpor  atau menyalurkan narkotika  Golongan I, dalam bentuk  tanaman  dan bukan tanaman  tersebut

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

                                                                                        ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez pada haripada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di dalam Dakwaan pertama di atas   tanpa hak atau melawan hukum   menanam ,memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk  tanaman berupa  rajangan tumbuhan   berwarna Hijau kecoklatan  yang merupakan  sediaan narkotika golongan I  jenis  Ganja berat bersih 2,34 Gram netto  , cairan(liquid)  berwarna Kecoklatan mengandung Narkotika Golongan I berupa  Delta 9 Tetrahydrocannabinol dengan   berat bersih (netto) 2,0 gram,1(satu) buah plastic klip bening berisi biji warna Hitam berat bersih 3,48 gram netto dan 1(satu) buah Plastik Klip berisi biji warna Hitam berat bersih 2,78 gram netto  mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------

 

Bahwa Berawal dari kedatangan terdakwa  Miguel Jaramillo Jimenez di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari  Belanda dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Qatar Air  dengan nomor penerbangan QR 952  , setelah sampai di custom area  Terminal Internasional B andara I Gusti Ngurah Rai  terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22)  pada tanggal  17 Mei 2024  atas nama Miguel Jaramillo Jimenez  dan pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika oleh terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC .22)  bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia   selanjutnya   petugas dari Bea Dan Cukai diantaranya saksi  Nurani Setiawati,saksi Syahril Apinda Aditya  dan tim dari petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap   terhadap para penumpang dan barang bawaan para penumpang  yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X Ray , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan di dalam 1(satu) tas Carrier bag warna Hitam kombinasi Warna Hijau  merk Forclaz yang di bawa oleh terdakwa   sehingga petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  melakukan pemeriksaan terhadap badan/pakaian dari terdakwa dan barang bawaan terdakwa berupa  1(satu) tas Carrier bag warna Hitam kombinasi Warna Hijau  merk Forclaz   setelah di buka di dalamnya  ditemukan barang berupa   1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka berisi rajangan tumbuhan berwarna Hijau kecoklatan mengandung sediaan  Narkotika Golongan I berupa Ganja  berat bersih  2,34 gram netto (Kode A 1),1(satu) buah Vape warna Merah orange bertuliskan ELFTHC 5000 Strawberry Manggo Haze yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 0,56 gram Netto (kode A2) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol ,1(satu) buah Vape warna Hijau Kuning bertuliskan ELFTHC 5000 Limepop Sugar Glue yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 1,5 gram netto (kode A3) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1(satu) buah plastic klip benong bertuliskan Pink Paradise yang di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi padatan warna Ungu tidak mengandung sediaan narkotika berat bersih 16,64 gram netto (Kode A4) , 1 (satu) toples plastik warna bening bertuliskan Lock & Lock yang didalamnya berisi serbuk berwarna abu-abu tidak mengandung sediaan narkotika berat bersih  68,66 gram netto (Kode A5);1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 5,20 gram netto (Kode A6); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna coklat tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat 3,06 gram brutto atau 2,64 gram netto (Kode A7);1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 5,12 gram netto (Kode A8), 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 3,48 gram netto (Kode A9); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   2,88 gram netto (Kode A10); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   2,62 gram netto (Kode A11); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna coklat yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  0,66 gram netto (Kode A12); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna kuning yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   1,22 gram netto (Kode A13); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna hitam yang diduga tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   10,92 gram netto (Kode A14); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk daun warna hitam yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   1,36 gram netto (Kode A15);1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk daun warna hitam yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,5 gram netto (Kode A16); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun kering warna hijau yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih   1,46 gram netto (Kode A17); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna coklat kehitaman yang tidak   mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  2,24 gram netto (Kode A18); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna hitam yang   mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina dengan beratbersih  3,48 gram netto (Kode A19); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna hitam yang mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina berat bersih  2,78 gram netto (Kode A20); 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji warna coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  2,18 gram netto (Kode A21); dan 1(satu) bungkusan kertas yang didalamnya berisi serpihan kayu warna coklat yang tidak mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih  50 gram netto (Kode A22), 1(satu) buah pipa rokok (Canglong) warna Merah Muda  bening terbuat dari bahan kaca,1(satu) buah Grinder warna bening bertuliskan Amsterdam, 1(satu) buah Grinder berwarna Coklat bertuliskan Royal Queen Seeds dan 1(satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Hitam dengan sim card +573177469735 dan 1(satu) lembar cetak elektronik Custom Declaration an. Miguel jaramillo Jimenez dan 1(satu) lembar print out Boarding pass an. Miguel Jaramillo Jimenez .

      •  

        Bahwa selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti dan mengamankan terdakwa  Miguel Jaramillo Jimenez sesuai dengan Berita Acara Serah terima No. Bast-043/KCB.130102/Narkotika/2024 tanggal 18 Mei 2024. 
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang tersebut, terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez   menyatakan sebagai milik dari terdakwa , untuk barang bukti berupa 1(satu) plastic klip bening di dalamnya berisi rajangan  tumbuhan warna Hijau kecoklatan mengandung narkotika Golongan I jenis ganja (kode A1) seharga Rp. 50 Euro setara dengan Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di sebuah Toko yang berada di kota Amsterdam ,Belanda , 1(satu) buah plastic klip bening berisi biji warna Hitam berat bersih 3,48 gram netto (kode A 19)dan 1(satu) buah Plastik Klip berisi biji warna Hitam berat bersih 2,78 gram netto (kode A20)   mengandung sediaan narkotika Golongan I  berupa Psilosina terdakwa membeli  seharga 60 Euro setara dengan Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) pada hari selasa, tanggal 14 Mei 2024 di kota Amsterdam, Belanda  , lalu padatan warna Ungu, serbuk warna Abu-abu, serbuk warna Coklat, (Kode A 4 s/d A 22) dengan cara membeli di sebuah toko yang berada di Kota Amsterdam, Belanda sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 dan 2(dua) buah Vape masing-masing berupa  1(satu) buah Vape warna Merah orange bertuliskan ELFTHC 5000 Strawberry Manggo Haze yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 0,56 gram Netto (kode A2) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol ,1(satu) buah Vape warna Hijau Kuning bertuliskan ELFTHC 5000 Limepop Sugar Glue yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 1,5 gram netto (kode A3) terdakwa memperolehnya dengan cara membeli di Kota Medellin ,Colombia sekitar Bulan April 2024 sebelum terdakwa berangkan ke Kota Amsterdam, Belanda seharga 200 Euro atau setara Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)   .
      • Bahwa terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez  membeli barang terlarang tersebut sebelum berangkat ke Indonesia ,  setelah di tanyakan peruntukan dari barang terlarang yang terdakwa bawa ke Indonesia tersebut  ,terdakwa mengatakan di pergunakan bagi diri terdakwa sendiri yang akan terdakwa pergunakan selama terdakwa berlibur di Bali Indonesia  bukan untuk  di jual , terdakwa menggunakan narkotika berupa biji warna Hitam mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Psilosina dengan cara menghaluskan biji warna Hitam dengan menggunakan alat Grinder setelah halus terdakwa masukan ke dalam pipa rokok (cangklong) yang terbuat dari kaca kemudian terdakwa   terdakwa hirup melalui hidung , untuk rajangan daun berwarna Hijau Kecoklatan mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Ganja terdakwa menggunakannya dengan cara di masukan ke dalam kertas di linting dan di bakar dengan api dan asapnya di hisap seperti orang merokok dan untuk narkotika berupa berupa  1(satu) buah Vape warna Merah orange bertuliskan ELFTHC 5000 Strawberry Manggo Haze yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 0,56 gram Netto (kode A2) mengandung sediaan narkotika Golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol ,1(satu) buah Vape warna Hijau Kuning bertuliskan ELFTHC 5000 Limepop Sugar Glue yang di dalamnya berisi cairan liquid warna Coklat berat bersih 1,5 gram netto (kode A3) terdakwa menggunakan dengan cara di hisap seperti orang merokok dengan alat vape.
      • Bahwa terdakwa  Miguel Jaramillo Jimenez  menggunakan barang terlarang narkotika  sejak  10(sepuluh)  tahun  bagi diri terdakwa sendiri.
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  :  695/ NNF / 2024, tanggal 20 Mei 2024 , menyebutkan   :   yang dalam kesimpulannya menyebutkan  bahwa barang bukti dengan Kode 4699/2024/NF (Kode A1)   berupa daun-daun kering disisihkan 0,02 gram seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 8 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ,   Nomor barang bukti No. 4700/2024/NF (kode A2)  berupa cairan liquid warna Coklat   dan cairan Liquid warna Coklat , no barang bukti 4701/2024/NF(Kode A3)  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9Tetrahydrocannabinol   terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 10 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, No barang bukti 4702/2024/NF (kode A4)s/d 4710/2024/NF Kode A(18) , No barang Bukti 4719/2024/NF (kode A 19)  s/d No. Barang Bukti 4720/2024/NF Kode A 20) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/Psikotropika   dan No barang Bukti 4717/2024/NF(kode A 17) dan No barang Bukti 4718/2024/NF  (kode A 18)  berupa biji warna Hitam  seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan  Psilosina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 46 Lampiran I UURI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika , no barang bukti4721/2024/NF berupa cairan warna Kuning/Urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika  / Psikotropika
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam ,memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai  narkotika  Golongan I, dalam bentuk  tanaman tersebut    

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

                                                                                    Badung , 05 Agustus2024

                                                                                                                  PENUNTUT UMUM

 

 

           NI PUTU ERIK SUMIYANTI,SH                

                                               JAKSA MADYA

                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya