Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1190/Pdt.G/2024/PN Dps 1.AYU WAHIDA WATI
2.NAUFAL
3.CHAIRIL ANWAR
PT. BPR LESTARI BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1190/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYU WAHIDA WATI
2NAUFAL
3CHAIRIL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA.SHAYU WAHIDA WATI
2I MADE ALIT ARDIKA.SHNAUFAL
3I MADE ALIT ARDIKA.SHCHAIRIL ANWAR
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LESTARI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau menerima penyelesaian penawaran pelunasan kredit Para Penggugat sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) serta telah melakukan berbagai ancaman akan melelang jaminan milik Penggugat III, dan tidak mau memberikan Salinan-salinan Perjanjian Kredit dan Rekening Koran kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ; ----
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Kredit No. 1.142./PK-TL/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 beserta addendum dan/atau ikutannya adalah Perjanjian Kredit yang tidak sah dan cacat hukum, yang karenanya dinyatakan batal demi hukum ; ----------------------------

Menghukum dan mewajibkan kepada Para Penggugat untuk melunasi kredit Penggugat I sebagaimana perjanjian kredit No. 806/PK-IL/X/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum ;--

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak