Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau menerima penyelesaian penawaran pelunasan kredit Para Penggugat sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) serta telah melakukan berbagai ancaman akan melelang jaminan milik Penggugat III, dan tidak mau memberikan Salinan-salinan Perjanjian Kredit dan Rekening Koran kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ; ----
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Kredit No. 1.142./PK-TL/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 beserta addendum dan/atau ikutannya adalah Perjanjian Kredit yang tidak sah dan cacat hukum, yang karenanya dinyatakan batal demi hukum ; ----------------------------
Menghukum dan mewajibkan kepada Para Penggugat untuk melunasi kredit Penggugat I sebagaimana perjanjian kredit No. 806/PK-IL/X/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum ;--
dst... |