| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. 3. 4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan penetapan tersangka atas nama PARA PEMOHON dan atas nama lain sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; Memerintahkan TERMOHON menghentikan segala tindakan penyidikan yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026 terkait dengan dimulainya proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 488 KUHP Baru subsider Pasal 486 KUHP Baru dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Baru yang diterbitkan oleh TERMOHON
5. 6. 7. 8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026 terkait dengan dimulainya proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 488 KUHP Baru subsider Pasal 486 KUHP Baru dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Baru yang diterbitkan oleh TERMOHON, adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan berbagai Rangkaian Tindakan Penyidikan dan Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 488 KUHP Baru subsider Pasal 486 KUHP Baru dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Baru adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026; Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON beserta pihak lain yang namanya terdapat pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam kedudukan, harkat, martabat dan nama baiknya; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |