Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.Sus/2024/PN Dps I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H Muhammad Khoerudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 749/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2895/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Khoerudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-420/DENPA.NARKO/08/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD KHOERUDIN

Tempat lahir

:

Karawang

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 10 Februari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kamar kost No. 4 Jalan Gunung Andakasa Gang Kamboja I No. 13 Banjar Penamparan Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

II.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN   :

  1. Penangkapan : tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024

Perpanjangan Penangkapan : tanggal 14 Juni s/d tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024

  1. Penahanan     :                                
  • Oleh penyidik Polresta Denpasar ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 16 Juni 2024 s/d Tgl. 05 Juli 2024
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum  sejak Tgl. 06 Juli 2024 s/d Tgl. 14 Agustus 2024
  • Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 05 Agustus 2024 s/d Tgl. 24 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN  :

PERTAMA

Bahwa  terdakwa MUHAMMAD KHOERUDIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh Empat, Bertempat di Area parker Indomaret Jalan Cargo Permai No. 42 Banjar Umasari Desa/Kel. Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa buka instagram dan ada DM atau pesan Instagram dari akun “ wahanarekreasireal” yang saat itu pesannya adalah “ mau kerja” dan terdakwa jawab “boleh” selanjutnya terdakwa diminta nomor WA (WhatsApp) oleh instagram tersebut selanjutnya terdakwa kirim nomor telpon WA (WhatsApp) terdakwa, selanjutnya terdakwa ngobrol lewat WA (WhatsApp), yang saat itu terdakwa ditawari pekerjaan untuk menempelkan kristal bening sabhu dengan upah Rp. 50.000 ribu rupiah dan 1 buah HP, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan selanjutnya terdakwa mau bekerja untuk menempelkan sabhu tersebut;
    • Bahwea pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 terdakwa diberikan alamat tempat pengambilan sabhu oleh orang yang terdakwa kenal dengan nama “Mas” berupa foto, alamat dan Map, kemudian terdakwa mengambilnya di Jalan Imambonjol dan setelah terdakwa dapatkan yaitu 1 plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu yang terlilit dengan potongan lakban warna merah dan 1 buah timbangan elektrik yang terbungkus dengan kresek warna hijau, kemudian untuk  1 plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu yang terlilit dengan potongan lakban warna merah terdakwa tempelkan atau letakkan di Jalan Imambonjol Denpasar dengan jarak sekira 2 Km dari terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan untuk 1 buah timbangan elektrik terdakwa bawa ketempat tinggal terdakwa dan terdakwa simpan dibawah baju tepatnya dilantai, dan untuk kresek warna hijau terdakwa buang pada saat perjalanan pulang dari menempelkan sabhu pertama tersebut
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa ngobrol dengan Mas di WA (WhatsApp), yang rencananya terdakwa diberikan kristal bening sabhu oleh Mas, namun masih menunggu alamat pastinya, yang saat itu terdakwa juga sempat bertanya kepada Mas untuk HP yang dijanjkan dan dijawab oleh Mas “ ya sekalian sama bahannya” selanjutnya sekira pukul 16.00 wita terdakwa diminta oleh Mas untuk ke cargo dekat dengan patung kuda, dan saat itu terdakwa menunggu alamat dicargo, dan sekira pukul 16.19 wita terdakwa diberikan alamat tempat pengambilan kristal bening sabhu oleh Mas dengan alamat di toilet Indomaret dengan alamat Jalan Cargo diutara patung kuda, selanjutnya terdakwa berangkat ketempat tersebut dan sampai pukul 16.40 wita terdakwa sampai diindomaret kemudian terdakwa masuk kedalam indomaret dan langsung ke toilet dan saat itu terdakwa melihat narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ambil tepatnya di lantai belakang tong sampah, selanjutnya terdakwa ambil dan simpan di saku kanan depan dari celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa keluar dari toilet dan keluar dari indomaret selanjutnya pas di parkir tersebut terdakwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari  Polresta Denpasar, dan ketika dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa tepatnya di kantong celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan, ditemukan 1 buah HP samsung warna silver dari saku celana kiri depan dan terdakwa serahkan kepada polisi dan dari saku celana kanan depan terdakwa ditemukan 1 bekas pembungkus roti warna kuning dan terdakwa serahkan kepada polisi dan dibuka oleh petugas kepolisian ditemukan berisikan 1 lembar masker warna putih yang didalamnya berisikan 1 bendel plastik klip kosong dan 1 buntalan tisu warna putih yang didalamnya berisikan 1 plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu, kemudian terdakwa ditanya nama oleh polisi selanjutnya terdakwa menerangkan nama terdakwa adalah MUHAMMAD KHOERUDIN, dan terdakwa ditanya terkait kristal bening sabhu tersebut dan terdakwa menerangkan kalau kristal bening sabhu tersebut milik Bos terdakwa yang terdakwa panggil dengan nama Mas, yang saat itu disaksikan oleh saksi umum, kemudian terdakwa ditanya oleh polisi tempat tinggal terdakwa dan terdakwa menerangkan kalau terdakwa tinggal di Kamar Kost  No. 4 Jln. Gunung Andakasa Gg. Kamboja I No. 13 Br. Penamparan Ds/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat, dan terdakwa ditanya oleh polisi “ timbangan nya dimana” dan terdakwa jawab “ di kost pak” kemudian terdakwa dan petugas Kepolisian menuju tempat tinggal terdakwa tersebut dan sekira pukul 17.30 wita sampai di tempat kost terdakwa dan pintu kamar sudah terbuka selanjutnya didalam kamar terdakwa diminta untuk mengambil timbangan tersebut selanjutnya terdakwa mengambil timbangan elektrik dilantai tepatnya dibawah baju,  kemudian terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut diamankan kepolresta denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh :
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika  dengan berat brutto 12,91 gram  dan Netto 12,06 Gram

-     Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 861/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024, disimpulkan bahwa :

-    Barang bukti Nomor 5825/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.

-    Barang bukti Nomor 5826/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.

    • Bahwa terdakwa, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang sehubungan dengan telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa  terdakwa MUHAMMAD KHOERUDIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh Empat, Bertempat di Area parker Indomaret Jalan Cargo Permai No. 42 Banjar Umasari Desa/Kel. Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwea pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 terdakwa diberikan alamat tempat pengambilan sabhu oleh orang yang terdakwa kenal dengan nama “Mas” berupa foto, alamat dan Map, kemudian terdakwa mengambilnya di Jalan Imambonjol dan setelah terdakwa dapatkan yaitu 1 plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu yang terlilit dengan potongan lakban warna merah dan 1 buah timbangan elektrik yang terbungkus dengan kresek warna hijau, kemudian untuk  1 plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu yang terlilit dengan potongan lakban warna merah terdakwa tempelkan atau letakkan di Jalan Imambonjol Denpasar dengan jarak sekira 2 Km dari terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan untuk 1 buah timbangan elektrik terdakwa bawa ketempat tinggal terdakwa dan terdakwa simpan dibawah baju tepatnya dilantai, dan untuk kresek warna hijau terdakwa buang pada saat perjalanan pulang dari menempelkan sabhu pertama tersebut
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa ngobrol dengan Mas di WA (WhatsApp), yang rencananya terdakwa diberikan kristal bening sabhu oleh Mas, namun masih menunggu alamat pastinya, yang saat itu terdakwa juga sempat bertanya kepada Mas untuk HP yang dijanjkan dan dijawab oleh Mas “ ya sekalian sama bahannya” selanjutnya sekira pukul 16.00 wita terdakwa diminta oleh Mas untuk ke cargo dekat dengan patung kuda, dan saat itu terdakwa menunggu alamat dicargo, dan sekira pukul 16.19 wita terdakwa diberikan alamat tempat pengambilan kristal bening sabhu oleh Mas dengan alamat di toilet Indomaret dengan alamat Jalan Cargo diutara patung kuda, selanjutnya terdakwa berangkat ketempat tersebut dan sampai pukul 16.40 wita terdakwa sampai diindomaret kemudian terdakwa masuk kedalam indomaret dan langsung ke toilet dan saat itu terdakwa melihat narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ambil tepatnya di lantai belakang tong sampah, selanjutnya terdakwa ambil dan simpan di saku kanan depan dari celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa keluar dari toilet dan keluar dari indomaret selanjutnya pas di parkir tersebut terdakwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari  Polresta Denpasar, dan ketika dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa tepatnya di kantong celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan, ditemukan 1 buah HP samsung warna silver dari saku celana kiri depan dan terdakwa serahkan kepada polisi dan dari saku celana kanan depan terdakwa ditemukan 1 bekas pembungkus roti warna kuning dan terdakwa serahkan kepada polisi dan dibuka oleh petugas kepolisian ditemukan berisikan 1 lembar masker warna putih yang didalamnya berisikan 1 bendel plastik klip kosong dan 1 buntalan tisu warna putih yang didalamnya berisikan 1 plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu, kemudian terdakwa ditanya nama oleh polisi selanjutnya terdakwa menerangkan nama terdakwa adalah MUHAMMAD KHOERUDIN, dan terdakwa ditanya terkait kristal bening sabhu tersebut dan terdakwa menerangkan kalau kristal bening sabhu tersebut milik Bos terdakwa yang terdakwa panggil dengan nama Mas, yang saat itu disaksikan oleh saksi umum, kemudian terdakwa ditanya oleh polisi tempat tinggal terdakwa dan terdakwa menerangkan kalau terdakwa tinggal di Kamar Kost  No. 4 Jln. Gunung Andakasa Gg. Kamboja I No. 13 Br. Penamparan Ds/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat, dan terdakwa ditanya oleh polisi “ timbangan nya dimana” dan terdakwa jawab “ di kost pak” kemudian terdakwa dan petugas Kepolisian menuju tempat tinggal terdakwa tersebut dan sekira pukul 17.30 wita sampai di tempat kost terdakwa dan pintu kamar sudah terbuka selanjutnya didalam kamar terdakwa diminta untuk mengambil timbangan tersebut selanjutnya terdakwa mengambil timbangan elektrik dilantai tepatnya dibawah baju,  kemudian terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut diamankan kepolresta denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh :
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika  dengan berat brutto 12,91 gram  dan Netto 12,06 Gram

-     Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 861/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024, disimpulkan bahwa :

-    Barang bukti Nomor 5825/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.

-    Barang bukti Nomor 5826/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.

    • Bahwa terdakwa, tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang sehubungan dengan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya