| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar;
- Menyatakan sah dan tetap berlaku secara hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No. 13 tertanggal 15 November 2018 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan kuasa No. 4 tertanggal 4 Desember 2018, yang kedua Akta tersebut dibuat di Notaris Monika Antonputri, S.H., M.Kn (Turut Terlawan IV) di Kabupaten Tangerang;
- Menyatakan tidak ada pihak-pihak yang dapat memasuki objek sengketa, berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 05594, Surat Ukur No. 05625, Kerobokan Kelod/2013 seluas 1.560 M2. Atas nama Turut Terlawan II (Handy Cahyadi), yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik No. 05770, Surat Ukur No. 05902, Kerobokan Kelod/2014 seluas 584 M2. Atas nama Turut Terlawan II (Handy Cahyadi), yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Menyatakan batal demi hukum sita yang telah dilakukan terhadap :
- Sertipikat Hak Milik No. 05594, Surat Ukur No. 05625, Kerobokan Kelod/2013 seluas 1.560 M2. Atas nama Turut Terlawan II (Handy Cahyadi), yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik No. 05770, Surat Ukur No. 05902, Kerobokan Kelod/2014 seluas 584 M2. Atas nama Turut Terlawan II (Handy Cahyadi), yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Berdasarkan Penetapan No. 5/Pdt.DLG/2022/PN.Dps jo No. 74/Pdt.Eks/2021 beserta turunan-turunannya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- dst...
|