Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
736/Pdt.Bth/2024/PN Dps Ferry kusuma AARTI FATEHCHAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 736/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry kusuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni wayan Martini,SHFerry kusuma
Tergugat
NoNama
1AARTI FATEHCHAND
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
  3. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari HIE KHIE SIN dan TIO SIANG KUE adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan  ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  4. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan  ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  5. Menyatakan Menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya.
  6. Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Nomor Perkara Nomor : 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 33/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31Mei 2024.
  7. Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31 mei 2024.
  8. Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.

 

--------------------------------------------------Atau---------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak