Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
795/Pid.B/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH SYAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 795/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3120/N.1.10.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-442/DENPA.KTB/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SYAMSUL ARIFIN

No. Identitas

:

KTP 3508171010720008

Tempat Lahir

:

Lumajang

Umur/Tgl Lahir 

:

52 Tahun / 10 Oktober 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Setra Dalem Gang Mekarsari IA Banjar Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

A g a m a           

:

Islam

Pekerjaan          

:

Swasta

Pendidikan

:

Tidak ada

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 10 Juni 2024 s/d 11 Juni 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 01 Juli 2024 s/d 9 Agustus 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN,  7 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL ARIFIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mertasari, Kelurahan Sidakarya Denpasar, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL ARIFIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mertasari, Kelurahan Sidakarya Denpasar, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu  tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di Jalan Mertasari Sidakarya Denpasar, saat Terdakwa SYAMSUL ARIFIN sedang berjualan cilok, kemudian saksi IMRON datang menghampiri Terdakwa dengan membawa kertas kecil berisikan pasangan nomor judi togel dengan nomor yang dibeli yaitu: 05x10, 31x10, 75x10, 331x2, 731x2,005x2,505x2, 975x2, 975x2, 404x2, 240x3, dan 40x5, dengan harga Rp.50.000 (lima puliuh ribu rupiah) kemudian saksi IMRON melakukan pembayaran cash kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tunai tersebut Terdakwa meminjam motor saksi IMRON untuk topup saldo ke akun situs LEGI TOTO Terdakwa melalui transfer ke Bank BCA dengan nomor rek 6755887394 An RIMA MAHARANI sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah melakukan topup saldo kemudian Terdakwa memasang nomor judi yang dibeli saksi IMRON  tersebut di akun situs LEGI TOTO Terdakwa, selanjutnya Tim Opsnonal Polresta Denpasar yang saat itu sedang melakukan penyelidikan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa yang kedapatan menjual nomor judi togel dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk READMI warna hitam, 1 (satu) Lembar ATM BCA warna biru, 1 (satu) kertas yang berisi paangan nomor judi togel dan uang tunai ebear Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penjualan dan penginputan nomor judi online tersebut, berawal saat Terdakwa Syamsul Arifin melihat iklan di Facebook situs LEGI TOTO, selanjutnya Terdakwa tertarik dan membuka situs online tersebut dan mendaftarkan diri sebagai anggota situs LEGI TOTO via wa admin An ANGGIE  dengan nomor 081774954678, kemudian Terdakwa mendapatkan pemberitahuan via whatsapp dengan nama LEGI TOTO  tentang nomor judi togel yang keluar setiap pukul 24.00 wita setiap harinya, selanjutnya Terdakwa memasarkan dan menjual nomor judi togel tersebut disekitaran tempat Terdakwa berjualan cilok, kemudian pembeli akan memberikan Terdakwa kertas kecil berisikan pasangan nomor judi togel, dan membayar secara cash kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa  mengisi saldo pada akun judi togelnya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) melalui tranfer ke Bank BCA dengan nomor rek 6755887394 An RIMA MAHARANI agar Terdakwa bisa memasukkan pasangan nomor judi togel yang telah dibeli oleh pembeli ke akun judi Terdakwa di situs LEGI TOTO dengan password sakera35 dengan nomor sandi 101072. Permainan judi online yang Terdakwa mainkan di situs LEGI TOTO ini bersifat untung-untungan dan tebak-tebakan dan menggunakan uang sebagai taruhan, Dengan ketentuan kalah menang yaitu jika nomor yang dibeli tidak sama dengan nomor togel yang keluar maka pembeli dinyatakan kalah dan uangnya akan menjadi milik bandar, tetapi jika nomor yang dibeli sama dengan nomor yang keluar maka pembeli dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang sebesar : Taruhan Rp.1000,- 2 (dua) angka mendapat uang Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka mendapat uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) angka mendapat uang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah.
  • Bahwa Terdakwa sudah menerima pemasangan nomor togel tersebut sejak 4 (empat) bulan yang lalu yaitu mulai dari bulan Maret 2024 dan para pembeli yang hendak memasang biasanya datang langsung ke tempat Terdakwa berjualan cilok lalu memberikan nomor yang dipasang beserta uangnya.
  • Bahwa hasil dari permainan judi tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 20% disetiap pembelian 2 pasangan nomor judi online tersebut dengan ketentuan jika memasang nomor judi sebesar Rp.1.000,- dikalikan 2 (dua) angka maka mendapat ukupan sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang diberikan melalui widedro pada akun situs judi Terdakwa selanjutnya langsung masuk ke rekening BCA Terdakwa yang telah terdaftar disitus tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dari pemerintah atau pihak yang berwewenang untuk mengadakan perjudian togel tersebut dan  tidak perlu keahlian atau kemampuan khusus untuk dapat menang dalam permainan tersebut. Semuanya hanya tergantung dari nasib dan untung-untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa mengadakan permainan judi Togel ini mengharapkan imbalan dan prestase atas kemenangan yang merupakan mata pencaharian sehari-hari

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya