Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2024/PN Dps P. Wahyundari Bhuana, S. Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1P. Wahyundari Bhuana, S. Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;----------------------------

 

  1. Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk Perubahan nama anaknya dari semula bernama PUTRI  NARIRATIH BHUANA menjadi NARIYANI RATIH PUTERI BHUANA;---------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------

 

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak