Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.G/2024/PN Dps 1.Septa Tega Laksana
2.Ni Made Sri Ulantari
2.PT. Bank OCBC NISP TBK
3.I Nyoman Supartha Wijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 442/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Septa Tega Laksana
2Ni Made Sri Ulantari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP TBK
2I Nyoman Supartha Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
2Badan Pertanahan Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Membatalkan pelaksanaan lelang oleh : KPKNL Denpasar tanggal : 06 Desember 2023 atas SHM No.1357/Tegal Kertha;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah jaminan :

Sebidang tanah dan bangunan  diatasnya  SHM No.1357/Tegal Kertha;

  1. Menetapkan Bahwa Penggugat dapat menjual sendiri tanah dan bangunannya jaminan .

Sebidang tanah dan bangunan diatasnyasertifikat hak milik No : SHM No.1357/Tegal Kertha;

  1. Dan hasil penjualan tersebut akan di pergunakan untuk melunasi kredit kepada tergugat , Penjualan mana dilakukan dengan pengawasan tergugat;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial senilai Rp.2.000.000.000,- ( Dua Milyar rupiah ).

 

 

SUBSIDER:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan sertikat hak milik No :  No.1357/Tegal Kertha;
  3. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak