Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. SRI SARTIKA GUSTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-94/N.1.15/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI SARTIKA GUSTINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDS-03/GIANY/05/2025

 

A.    TERDAKWA :

Nama Lengkap                         :    SRI SARTIKA GUSTINI

Tempat lahir                             :    Bandung

Umur / Tgl. Lahir                      :    43 tahun / 26 Agustus 1981

Jenis Kelamin                           :    Perempuan

Kebangsaan                             :    Indonesia

Tempat tinggal                         :    Desa Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar

Agama                                      :    Islam

Pekerjaan                                 :    Pegawai Kontrak pada Dinas  Perhubungan Kabupaten Gianyar (Mantan Staf Administrasi KONI Kabupaten Gianyar)

Pendidikan                               :    SMK

 

B.    PENAHANAN:

  1. Penyidik melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025. 
  2. Penuntut Umum  :  
  • Penuntut Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 03 Juni 2025.

                                                                                                                                                                                   

C.    DAKWAAN  :

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa SRI SARTIKA GUSTINI selaku Staf Administrasi pada Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar dan juga selaku anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada PORPROV Bali XIV Tahun 2019 bersama-sama dengan Pande Made Purwata, S.TP., S.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan juga bersama-sama dengan saksi I WAYAN RUTAWAN selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, saksi drg. I MADE PURWITA selaku Sekretaris Umum KONI Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan saksi I NYOMAN ARI TEMAJA, S.E. selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gianyar Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Kabupaten Gianyar Jalan Kebo Iwa  Kabupaten Gianyar dan/atau di Posko Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV di Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dalam hal ini terdakwa telah:

    1. mengelola dana hibah untuk KONI Kabupaten Gianyar tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruhnya berjumlah Rp 1.984.273.417,19,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas koma sembilan belas rupiah) antara lain:
      1. tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 27.687.715,19,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas koma sembilan belas rupiah);
      2. membuat pertanggungjawaban penggunaan dana diluar RAB-NPHD seluruhnya berjumlah Rp 726.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah);
      3. menggunakan dana melebihi RAB-NPHD seluruhnya sejumlah Rp 1.230.585.702,00 (aatu miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua rupiah)
    2. mempergunakan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan atau melebihi realiasasi pembayarannya seluruhnya berjumlah sebesar Rp 1.659.347.997,00 (satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

sehingga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar dengan KONI Kabupaten Gianyar Nomor: 0007/07/NPHD/BANMAS/II/2019 dan Nomor 030/KONI-GNR/II/2019 tanggal 7 Februari 2019, serta Nomor 2050/NPHD/BANMAS/X/2019 dan Nomor 1077/KONI-GNR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat  (3), (4), (5);
  • Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003   tentang Keuangan Negara ;
  • Pasal 18 huruf d, Pasal 19 ayat (1), ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah;
  • Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 Peraturan Bupati Gianyar Nomor 122 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial  Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar;
  • Pasal 1 ayat (11) , (14), (29), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 11 ayat (7) Peraturan Bupati Gianyar Nomor 153 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perjalanan Dinas;

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini :

      • Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.68,855,000,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
      • Memperkaya Pande Made Purwata, S.TP., S.H. selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar, dan Pengurus Harian serta staff KONI Kabupaten Gianyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.652.780.702,00 (satu miliar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua rupiah);
      • Memperkaya Para Official Cabor terkait pemberian Bonus kepada Cabang olahraga yang meraih sebagai juara umum sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
      • Memperkaya Wasit dan Juri Kabupaten Gianyar yang bertugas di ajang Porprov Bali XIV tahun 2019 yang menerima honor tambahan yakni sejumlah Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
      • Memperkaya Peserta dan Panitia dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik dan penanganan pasca cidera sejumlah Rp 47.750.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
      • Memperkaya saksi Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia / Cahaya Sport atas penggunaan dana melebihi post yang dianggarkan terkait pengadaan pakaian Kontingen dalam rangka Porprov Bali XIV Tahun 2019 sebesar Rp.49.555.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-873/PW22/5/2024 tanggal 1 November 2024 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2019, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Sri Sartika Gustini diangkat sebagai Staf Administrasi pada Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KONI Kabupaten Gianyar Nomor : 04/KONI-Gyr-Skep/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Staf Operasional dan Administrasi KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2019 dengan tugas-tugas :
  • Menerima dan mengarsipkan surat masuk dan keluar, proposal;
  • Mengkoordinir segala bentuk informasi yang disampaikan ke KONI dari Cabang Olahraga, masyakat dan instansi;
  • Mengkoordinir sarana/prasana
  • Mengelola anggaran kebutuhan kantor sekretariat.

Sebagai anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, dengan ketua adalah I Wayan Rutawan S.E., M.AP dan sekretaris Drs. I Made Erawan, M.A.P yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Nomor : 14.1/KONI.GNR/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dan Penerima Hasil Pekerjaan pada KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2019, dengan tugas :

  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan jasa konsultasi.

Sedangkan selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada PORPROV Bali XIV Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan KONI Kabupaten Gianyar Nomor : 724.1/KONI-GNR/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Susunan Personalia Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar Dalam Pekan Olahraga Provinsi Bali XIV Tahun 2019 adalah :

  • Membantu menyalurkan dana-dana yang dititipkan oleh Bendahara KONI Kabupaten Gianyar untuk keperluan persiapan dan pelaksanaan dalam mengikuti perhelatan POPRPOV XIV Tahun 2019 di Tabanan

 

  • Bahwa dalam hal mengkoordinasikan kesekretariatan dan mengelola, mengendalikan, mengkoordinir penggunaan anggaran belanja kantor sekretariat KONI dan juga anggaran belanja dan jasa KONI Kabupaten Gianyar, saksi Pande Made Purwata, S.TP, S.H. telah melimpahkan kewenangan kepada I Wayan Rutawan, S.E., M.AP selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Gianyar berdasarkan surat nomor : 183/KONI-GNR/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 dan dalam pelaksanannya saksi Pande Made Purwata, S.TP, S.H. memerintahkan terdakwa untuk membantu I Wayan Rutawan dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh saksi Pande Made Purwata, S.TP, S.H., sehingga terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinir dalam penggunaan anggaran belanja kantor Sekretariat KONI serta kelengkapan administrasi keuangannya dan juga anggaran belanja barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa mekanisme dalam pengelolaan keuangan KONI Kabupaten Gianyar tahun 2019 didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh saksi Pande Made Purwata, S.TP, S.H. dengan alur pencairan dana sebagai berikut :
  • Diawali dari Ketua Umum memberi arahan dan persiapan pertanggungjawaban keuangan dengan program-program KONI.
  • Ketua Harian dan Sekretaris Umum menerima arahan dan mempersiapkan permintaan pembayaran pembelian barang, modal, dan pembayaran belanja pegawai.
  • Staff mengetik dan meneliti Surat Permintaan Pembayaran beserta kelengkapannya.
  • Dokumen Surat Permohonan Pembayaran ( SPP ) diajukan kepada Sekretaris Umum untuk diverifikasi kesesuaian antara belanja dan anggaran, jika ada kesalahan berkas dikembalikan ke staff.
  • Sekretaris Umum dan Ketua Harian menandatangani Surat Permohonan Pembayaran (SPP).
  • Ketua Umum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Bendahara Umum menerima Surat Perintah Membayar dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada Surat Permohonan Pembayaran melalui transer atau tunai.
  • Staff mengarsipkan dokumen SPM dan SPP baik secara hard dan soft copy (e-arsip).
  • Bahwa pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten Gianyar yang bersumber dari APBD Induk Pemda Gianyar Tahun 2019 sebesar Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 356/K-01/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada KONI Kabupaten Gianyar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dalam Surat Keputusan tersebut tersebut telah memutuskan dan menetapkan dana hibah yang diberikan kepada KONI Kabupaten Gianyar yakni sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) pada kode Rekening 4.04.00.00.5.1.4.05.01. yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 007/07/NPHD/BANMAS/II/2019 dan Nomor 0330/KONI-GNR/II/2019 tanggal 7 Februari 2019, terhadap dana bantuan hibah tersebut disepakati hanya digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni untuk:

No.

URAIAN

VOLUME

HARGA SATUAN (Rp)

JUMLAH       (Rp)

A

DANA SEKRETARIAT KONI KAB. GIANYAR

 

HONORARIUM/GAJI.

1

Honor Pegawai dan transportasi (12 bulan x 9 orang x 1.500.000)

108 OB

1.500.000

162.000.000

2

Tunjangan Operasional Pengurus harian KONI Kab. Gianyar

1 Tahun

250.000.000

250.000.000

3

Uang makan dan Minum Pengurus Harian dan Pegawai KONI. (12 bulan x 21 hari x 12 Org x 20.000)

 

 

60.480.000

 

UANG LEMBUR

 

 

 

1

Uang lembur pengurus dan staf KONI.

1 Tahun

30.000.000

30.000.000

 

BELANJA PAKAI HABIS

1

Belanja Alat Tulis Kantor

1 LS

10.000.000

10.000.000

2

Belanja telepon kantor

12 bulan

1.500.000

18.000.000

3

Belanja Fotocopy

1 tahun

10.000.000

10.000.000

4

Belanja aci-aci dan sesajen

1 tahun

10.000.000

10.000.000

5

Belanja pemeliharaan peralatan dan gedung kantor

1 tahun

10.000.000

10.000.000

 

BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH

 

 

 

1

Dana perjalanan dinas pengurus KONI & Staff

 

 

90.000.000

 

BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH

 

 

 

1

Belanja perjalanan dinas para pengurus keluar daerah

1 tahun

150.000.000

150.000.000

2

Biaya perjalanan dinas atlet yang bertanding keluar daerah

1 tahun

160.000.000

160.000.000

3

Study banding manajemen kepelatihan pengurus KONI dan para pelatih Cabor Kab. Gianyar ke Bandung

1 Ls

450.000.000

450.000.000

4

Belanja perjalanan dinas keluar daerah bagi pelatih yang ingin mengikuti pelatihan/peningkatan kualifikasi

1 Ls

260.000.000

260.000.000

 

BELANJA JASA PUBLIKASI

 

 

 

1

Publikasi, Media Cetak, dan Elektronik

 

 

25.000.000

 

BELANJA JASA KONSULTASI

 

 

 

1

Belanja jasa akuntan publik (Audit Independent)

Paket

 

25.000.000

 

BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN KEGIATAN

 

 

 

1

Belanja Konsumsi rapat-rapat pengurus dengan pengkab

1 Ls

40.000.000

40.000.000

2

Konsumsi Pelepasan Kontingen

850 Paket

40.000

34.000.000

3

Konsumsi Penyerahan Bonus dan Pembubaran Panitia

850 Paket

40.000

34.000.000

 

UANG YANG DISERAHKAN KEPADA PIHAK KETIGA

 

 

 

1

Bantuan keolahragaan untuk sarana/prasarana dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Cabor

1 Ls

1.409.050.000

1.409.050.000

2

Bantuan keolahragaan untuk kejuaraan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat

1 Ls

250.000.000

250.000.000

 

BELANJA MODAL PENGADAAN KOMPUTER/ LAPTOP DAN PERLENGKAPANNYA

 

 

 

1

Pembelian Laptop

set

 

6.000.000

2

Pembelian telepon kantor

set

 

5.000.000

B

DANA KONTINGEN KAB. GIANYAR

 

BELANJA MAKAN DAN MINUM KEGIATAN

1

Uang minum pelatih, official, dan atlet 800 orang x 10 hari

1 Paket

160.000.000

160.000.000

 

BELANJA PAKAIAN OLAHRAGA

 

 

 

1

Sepatu (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)

850 psg

350.000

297.500.000

2

Training dan Topi (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)

850 set

400.000

340.000.000

3

Tas (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)

850 buah

250.000

212.500.000

4

Baju Kaos (Kontingen 800 orang + Panitia 50 orang)

850 buah

100.000

85.000.000

5

Kostum bertanding

800 org

300.000

240.000.000

 

BELANJA ASURANSI

 

 

 

1

Asuransi kepada 800 orang kontingen

800 org

50.000

40.000.000

 

BELANJA OBAT-OBATAN

 

 

 

1

Kesehatan

1 Ls

50.000.000

50.000.000

 

BELANJA JASA LAINNYA

 

 

 

1

Belanja jasa kepada Pihak Ketiga dalam rangka tes fisik atlet menuju Porprov 2019

1 Ls

50.000.000

50.000.000

 

BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH

 

 

 

1

Perjalanan dinas dalam daerah (Uang saku, Transport, dan Kosumsi) Panitia Kontingen Porprov

1 Ls

288.000.000

288.000.000

2

Perjalanan dinas dalam daerah atlet, pelatih, dan official (Uang saku, Transport, dan Konsumsi) 800 orang x 10 hari

8.000 OH

400.000

3.200.000.000

 

BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN

 

 

 

1

Penginapan/hotel 800 orang selama 10 hari (267 kamar) 1 kamar ber 3

2670 paket

350.000

934.500.000

 

UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA

 

 

 

1

Dana Pembinaan kepada 40 Cabor

40 Cabor

20.000.000

800.000.000

2

Dana Seleksi kepada 37 Cabor

30 Cabor

10.000.000

300.000.000

 

UANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT (ATLET/PELATIH)

 

 

 

1

Dana Training Center (TC) 800 orang x 60 hari

48000 OH

50.000

2.400.000.000

C

PELATIHAN PELATIH, PELATIHAN FISIK, DAN PENANGANAN PASCA CEDERA

 

BELANJA BAHAN PAKAI HABIS

1

Biaya Alat tulis kantor

1 Paket

5.000.000

5.720.000

2

Belanja aci-aci dan sesajen

1 Paket

1.500.000

1.500.000

 

BELANJA JASA KANTOR

 

 

 

3

Belanja Dokumentasi

1 Paket

10.000.000

10.000.000

4

Belanja Dekorasi

1 Paket

2.500.000

2.500.000

 

BELANJA CETAK AN PENGADAAN

 

 

 

5

Belanja cetak sertifikat

300 lbr

15.000

4.500.000

6

Belanja pengadaan materai/makalah

5000 lbr

300

1.500.000

7

Belanja Fotocopy

2500 lbr

300

750.000

 

BELANJA SEWA

 

 

 

8

Belanja sewa ruang pertemuan

1 Paket

20.000.000

20.000.000

 

BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN

 

 

 

9

Belanja makanan dan minuman kegiatan

1 Ls

30.000.000

30.000.000

 

BELANJA JASA NARASUMBER

 

 

 

10

Jasa Narasumber

1 Ls

25.000.000

25.000.000

JUMLAH

13.000.000.000

                       

  • Bahwa dana hibah sebesar Rp.13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) sebagian besar telah dipergunakan untuk operasional Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar, TC Atlet dan persiapan-persiapan dalam rangka Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali XIV Tahun 2019 yang dilangsungkan di Kabupaten Tabanan, maka dalam rangka pemberian bonus kepada atlet dan official peraih medali pada Porprov Bali XIV Tahun 2019 selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2019, saksi Pande Made Purwata, S.TP., S.H. selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar dan saksi Drg. I Made Purwita selaku Sekretaris Umum KONI Kabupaten Gianyar kembali mengajukan permohonan bantuan dana kepada Bupati Gianyar sesuai dengan Surat Nomor: 894.1/KONI-GNR/VII/2019 sebesar Rp.12.357.759.000,00 (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) melalui Dispora Kabupaten Gianyar. Oleh karena usulan tambahan dana hibah yang diajukan tersebut nilainya sangat besar sehingga saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar menyarankan agar saksi Pande Made Purwata, S.TP., S.H. terlebih dahulu meminta persetujuan Bupati Gianyar, sehingga atas saran tersebut kemudian pada tanggal 17 Juli 2019 saksi Pande Made Purwata, S.TP., S.H. bersama dengan saksi I Wayan Rutawan, saksi drg. I Made Purwita, saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E., saksi I Gusti Ngurah Swarna dan saksi Anak Agung Krisna Putra, S.E. melakukan audiensi dengan Bupati Gianyar bertempat di Ruang Kerja Bupati Gianyar dengan membawa langsung proposal permohonan penambahan bantuan dana hibah tersebut untuk meminta persetujuan dan pada saat itu juga Bupati Gianyar menyetujui permohonan bantuan dana tambahan dimaksud dengan memberikan persetujuan melalui disposisi atau paraf ACC pada proposal pengajuan dana tambahan yang diajukan saksi Pande Made Purwata, S.TP., S.H., untuk dana tambahan KONI Kabupaten Gianyar dialokasikan pada anggaran perubahan Kabupaten Gianyar Tahun 2019. Proposal yang telah mendapat disposisi atau paraf ACC dari Bupati Gianyar tersebut diserahkan kembali kepada saksi Drs. Anak Agung Gede Agung, M.AP. yang kemudian diserahkan kepada saksi I Wayan Gede Putra Yuliastra, S.Sn. untuk dibuatkan Telaahan Staff tanpa terlebih dahulu dimasukan ke dalam register surat masuk pada Dispora Kabupaten Gianyar dan tanpa dilakukan telaahan atau evaluasi atas Rencana Anggaran Biaya dalam proposal yang diajukan
  • Bahwa sekira tanggal 2 Oktober 2019, Bupati Gianyar menandatangani Surat Keputusan Nomor 1138/K-01/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada KONI Kabupaten Gianyar yang diakomodir pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah dana Hibah sebesar Rp 12.357.759.000,- (dua belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan kode Rekening 4.04.00.00.5.1.4.05.01. Selanjutnya pada sekira tanggal 3 Oktober 2019, Ngakan Ketut Jati Ambarwita, S.E., M,M. (Almarhum) selaku Kepala BPKAD Kab Gianyar menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019 yang telah mengakomidir dana tambahan hibah kepada KONI Gianyar, dimana pada dokumen perubahan pelaksanaan anggaran telah terbaca bahwa belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi KONI Gianyar sebelum perubahan sebesar Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 25.357.759.000,00 (dua puluh lima milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa dengan disetujui dan diakomodirnya tambahan anggaran KONI Gianyar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan PPKD Kabupaten Gianyar Tahun 2019, selanjutnya saksi I Wayan Gede Yuliastra, S.Sn. membuat Konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diajukan kepada Subbag Fasilitasi Bantuan Masyarakat, Bagian Pengelolaan Bantuan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar untuk dikoreksi dan selanjutnya diregistrasi pada Buku Register Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Nomor: 2050/NPHD/BANMAS/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019. Selanjutnya untuk kepentingan tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gianyar kembali menghubungi terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar selaku Penerima Hibah untuk menandatangai surat/dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani bersama Asisten Administrasi III Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa adapun sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 2050/NPHD/BANMAS/X/2019 dan Nomor 1077/KONI-GNR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019, terhadap dana bantuan hibah tersebut disepakati hanya digunakan untuk:

 

 

NO

URAIAN

VOLUME

HARGA SATUAN (Rp)

JUMLAH             (Rp)

A

DANA SEKRETARIAN KONI KAB. GIANYAR

 

HONORARIUM/GAJI

1

THR pengurus KONI

9 org

1.500.000

13.500.000

2

THR Staff KONI

9 org

1.000.000

9.000.000

 

BELANJA ASURANSI

 

 

 

1

Asuransi kepada staf KONI Kab. Gianyar (9 org x 17.000 x 3 bulan)

27 OB

17.000

459.000

 

UANG LEMBUR

 

 

 

1

Uang Lembur pengurus dan staff KONI

1 Ls

25.000.000

25.000.000

 

BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH

 

 

 

1

Dana Perjalanan dinas pengurus KONI dan Staf untuk menghadiri undangan pasca Porprov

1 Ls

15.000.000

15.000.000

 

BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH

 

 

 

1

Dana perjalanan dinas para pengurus keluar daerah dalam rangka PraPON

1 Ls

50.000.000

50.000.000

2

Biaya perjalanan dinas atlet yang bertanding keluar daerah dalam rangka PraPON

1 Ls

100.000.000

100.000.000

3

Study Banding Atlet peraih medali emas, pengurus KONI, pelatih Cabor, dan staf KONI ke Makassar

1 Ls

600.000.000

600.000.000

4

Belanja perjalanan dinas keluar daerah bagi pelatih yang ingin mengikuti pelatihan/peningkatan kualifikasi

1 Ls

50.000.000

50.000.000

 

UANG YANG DISERAHKAN KEPADA CABANG OLAHRAGA / MASYARAKAT

 

 

 

1

Bantuan Keolahragaan untuk sarana/prasarana dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh cabor

1 Ls

1.000.0000.000

1.000.000.000

2

Bantuan keolahragaan untuk kejuaraan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat

1 Ls

500.000.000

500.000.000

 

BONUS ATLIT PERAIH MEDALI EMAS, PERAK, PERUNGGU DAN OFFICIAL

 

 

 

 

54 MEDALI EMAS (6.080.800.000)

 

 

 

 

Atlet Perorangan peraih medali emas. (33 medali)

33 org

50.000.000

1.650.000.000

 

Atlet beregu 2 orang peraih medali emas. (6 medali x 2 orang)

12 org

25.000.000

300.000.000

 

Atlet beregu 3 orang peraih medali emas. (1 medali x 3 orang)

3 org

17.500.000

52.500.000

 

Atlet beregu 4 orang peraih medali emas. (2 medali x 4 orang)

8 org

17.500.000

140.000.000

 

Atlet beregu 5 orang peraih medali emas. (1 medali x 5 orang)

5 org

17.500.000

87.500.000

 

Atlet beregu 6 orang peraih medali emas. (1 medali x 6 orang)

6 org

17.500.000

105.000.000

 

Atlet beregu 8 orang peraih medali emas (1 medali x 8 orang)

8 org

9.000.000

72.000.000

 

Atlet beregu 9 orang peraih medali emas. (1 medali x 9 orang)

9 org

9.000.000

81.000.000

 

Atlet beregu 10 orng peraih medali emas. (1 medali x 10 orang)

10 org

9.000.000

90.000.000

 

Atlet beregu 11 orng peraih medali emas. (1 medali x 11 orang)

73 org

7.500.000

547.500.000

 

Atlet beregu 12 orng peraih medali emas. (1 medali x 12 orang)

12 org

7.500.000

90.000.000

 

Atlet beregu 13 orng peraih medali emas. (2 medali x 13 orang)

26 org

7.500.000

195.000.000

 

Atlet beregu 15 orng peraih medali emas. (2 medali x 15 orang)

30 org

7.500.000

225.000.000

 

Atlet beregu 22 orng peraih medali emas. (1 medali x 22 orang)

22 org

7.500.000

165.000.000

 

Official peraih medali emas perorangan (33 medali) 60?ri jml bonus atlet

1 Paket

990.000.000

990.000.000

 

Official peraih medali emas beregu       (21 medali) 60?ri jml bonus atlet

1 Paket

1.290.300.000

1.290.300.000

 

37 MEDALI PERAK (1.808.000.000)

 

 

Atlet perorangan peraih medali perak    (20 Medali)

20 org

25.000.000

500.000.000

 

Atlet beregu 2 orang peraih medali perak (6 medali x 2 orang)

12 org

12.500.000

150.000.000

 

Atlet beregu 3 orang peraih medali perak (3 medali x 3 orang)

9 org

10.000.000

90.000.000

 

Atlet beregu 4 orang peraih medali perak (4 medali x 4 orang)

16 org

10.000.000

160.000.000

 

Atlet beregu 5 orang peraih medali perak (1 medali x 5 orang)

5 org

10.000.000

50.000.000

 

Atlet beregu 12 orang peraih medali perak (3 medali)

36 org

5.000.000

180.000.000

 

Official peraih medali perak perorangan (20 medali) 60?ri jml bonus atlet

1 Paket

300.000.000

300.000.000

 

Official peraih medali perak beregu       (17 medali) 60?ri jml bonus atlit

1 Paket

378.000.000

378.000.000

 

85 MEDALI PERUNGGU

 

 

Atlet perorangan peraih medali perunggu (45 medali)

45 org

15.000.000

675.000.000

 

Atlet beregu 2 orang peraih medali perunggu (18 Medali x 2 org)

36 org

5.000.000

180.000.000

 

Atlet beregu 3 orang peraih medali perunggu (6 Medali x 3 org)

18 org

4.000.000

72.000.000

 

Atlet beregu 4 orang peraih medali perunggu (3 Medali x 4 org)

12 org

4.000.000

48.000.000

 

Atlet beregu 5 orang peraih medali perunggu (5 Medali x 5 org)

25 org

4.000.000

100.000.000

 

Atlet beregu 6 orang peraih medali perunggu (1 Medali x 6 org)

6 org

4.000.000

24.000.000

 

Atlet beregu 7 orang peraih medali perunggu (3 Medali x 7 org)

5 org

3.500.000

17.500.000

 

Atlet beregu 10 orang peraih medali perunggu (1 Medali x 10 org)

10 org

3.500.000

35.000.000

 

Atlet beregu 11 orang peraih medali perunggu (1 Medali x 11 org)

2 org

3.000.000

6.000.000

 

Atlet beregu 15 orang peraih medali perunggu (2 Medali x 15 org)

30 org

3.000.000

90.000.000

 

Official peraih medali perunggu perorangan (45 medali) 60?ri jml bonus atlet

1 Paket

405.000.000

405.000.000

 

Official peraih medali perunggu beregu (40 medali) 60?ri jml bonus atlet

1 Paket

343.500.000

343.500.000

 

Bonus Spontanitas saat pelk. Porprov

1 Paket

100.000.000

100.000.000

 

Pengadaan Komputer

1 Unit

10.000.000

10.000.000

JUMLAH

12.357.759.000

 

  • Bahwa dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar pada Tahun 2019 tersebut tidak seluruhnya dikelola langsung oleh saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E., melainkan ada juga yang dikelola oleh terdakwa yakni dana yang diperuntukkan untuk operasional Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar dan untuk kegiatan dalam rangka perhelatan Porprov Bali XIV Tahun 2019 sesuai perintah dari saksi Pande Made Purwata, S.TP., S.H.
  • Bahwa penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2019,  berdasarkan Catatan Atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar TA 2019 adalah :
  1. Penerimaan Hibah Rp.25.357.759.000,00

Jumlah tersebut merupakan penerimaan hibah KONI Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari 2 (dua) tahap. Tahap I (pertama) sebesar Rp.13.000.000.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gianyar nomor: 356/K01/HK/2019 tanggal 4 Januari 2019. Tahap II (kedua) sebesar                          Rp. 12.357.759.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gianyar nomor: 1138/K-01/HK/2019 tanggal 2 Oktober 2019. Dana tersebut diterima oleh pihak KONI Kabupaten Gianyar melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor: 018.02.02.00542-4.

 

  1. Pendapatan Jasa Giro Rp.34.278.432,40. 

Jumlah tersebut merupakan pendapatan dari jasa giro selama periode tahun angggaran 31 Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

      • Jasa Giro Bulan Januari 2019                                     :                                                                                   Rp.                                                                              203,32
      • Jasa Giro Bulan Februari 2019                                   :                                                                                   Rp.                                                                        1.449.590,08
      • Jasa Giro Bulan Maret 2019                                        :                                                                                   Rp.                                                                     4.823.183,42
      • Jasa Giro Bulan April 2019                                          :                                                                                   Rp.                                                                        1.913.018,44
      • Jasa Giro Bulan Mei 2019                                           :                                                                                   Rp.                                                                              239.277,98
      • Jasa Giro Bulan Juni 2019                                          :                                                                                   Rp.                                                                              508.618,07
      • Jasa Giro Bulan Juli 2019                                           :                                                                                   Rp.                                                                    10.159.319,83
      • Jasa Giro Bulan Agustus 2019                                    :                                                                                   Rp.                                                                        7.087.987,64
      • Jasa Giro Bulan September 2019                               :                                                                                   Rp.                                                                              497.216,69
      • Jasa Giro Bulan Oktober 2019                                    :                                                                                   Rp.                                                                        1.341.873,08
      • Jasa Giro Bulan November 2019                                :                                                                                   Rp.                                                                        6.053.142,89
      • Jasa Giro Bulan Desember 2019                                :                                                                                   Rp.                                                                              594.477,13

Jumlah                                                                        :                                                                                   Rp.                                                                                       34.667.908,57

 

  1. Dana Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019                       Rp. 7.914.348.051,00

Jumlah tersebut merupakan pengeluaran sekretariat KONI Kabupaten Gianyar baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin selama periode Januari sampai dengan Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

3.1     Belanja Pegawai dan Personalia Rp.585.000.000,00

1. Tunjangan Operasional Pengurus Harian

     KONI Kabupaten Gianyar sebesar ......................              :              Rp.              246.000.000,00

2. Honor Pegawai dan Transportasi

     (12 bulan x 9 orang x Rp. 1.500.000) sebesar ....                                                                              :                                                                          Rp.                                                      162.000.000,00

3.  Uang Lauk Pauk (12 bulan x 21 hari x

        12 orang  x Rp.20.000) sebesar ..........................        :        Rp.          51.000.000,00

4. Tunjangan Hari Raya (THR) Galungan ...............                                                                              :                                                                          Rp.                                                          31.000.000,00

5. Uang Lembur Pengurus dan Staff KONI .............                                                                              :                                                                          Rp.                                                          95.000.000,00

    Jumlah                                                                               :                                                                         Rp.                                                      585.000.000,00

3.2    Belanja Barang dan Jasa Rp. 2.632.111.051,00

3.2.1    Belanja Habis Pakai.

1. Belanja Alat Tulis Kantor ...................................................... :................................................. Rp.   .................................. 8.884.400,00

2. Belanja Telepon Kantor ...................................................... :................................................. Rp.    .................................. 7.990.189,00

3. Belanja Fotocopy ...................................................... :................................................. Rp.    .................................. 9.263.700,00

4. Belanja Banten dan Sesajen ...................................................... :................................................. Rp.    .................................. 7.400.000,00

5. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Gedung

Kantor Sekretariat .................................................................. :............................................................. Rp.  ...............

Pihak Dipublikasikan Ya