Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2025/PN Dps IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 670/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2317/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 219 /BDG/EOH/06/2025

 

ATAS NAMA RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAU PENIPUAN

372 KUHP ATAU 378 KUHP

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19940411 202012 1 015.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  BADUNG, 10 JUNI 2025

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 219 /BDG/EOH/06/2025

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

   Nama Lengkap

:

RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH

   Tempat Lahir

:

Blora

   Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 28 Juli  tahun   2002

   Jenis Kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

  Tempat Tinggal

:

Jalan Kerta Dalem Sari III Gg. Cemara 7B Sekar Rangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Atau Tempat Kos Jalan Swamandala N0 9 Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

  A g a m a

:

Hindu

  Pekerjaan

:

Swasta

  Pendidikan

:

Mahasiswa Semester VI (tidak Selesai)

 

B.  PENAHANAN TERHADAP ANAK:

 

Penyidik

:

Rutan Polsek Kuta, sejak tanggal 07 April 2025 sampai dengan 26 April 2025

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

Rutan Polsek Kuta, sejak tanggal 27 April 2025 sampai dengan 05 Juni 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Kuta, Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

 

C.  DAKWAAN

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Restoran Desa Kitsune yang beralamat di Jalan Munduk Catu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315, No. BPKB: V-04681803, Atas Nama KETUT REMPUSISH Alamat Br. Lodpeken, Kel/Ds. Keramas, Kec. Belahbatuh, Kab. Gianyar, beserta 1 (satu) Buah STNK atas nama KETUT REMPUSIH kepunyaan Saksi GUSTI NGURAH GEDE RADITYA yang dikuasai terdakwa bukan karena kejahatan. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 11.00 WITA ketika Terdakwa RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH sedang berada di Kos yang beralamat di Jalan Swamandala N0 9 Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar datang Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, dan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA sedang mencari pekerjaan dan akan tinggal sementara di Kos Terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 13.00 WITA Terdakwa kembali ke tempat Kos Terdakwa, dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, lalu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA akan mencarikan kerja di Restoran Desa Kitsune yang beralamat di Jalan Munduk Catu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan Terdakwa mengaku kenal dengan Staff bagian HRD di Restoran Desa Kitsune tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA bahwa ada interview kerja di Restoran Desa Kitsune tersebut ;
  • Bahwa sekira jam 13.30 WITA Terdakwa mengantar Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA untuk interview kerja di Restoran Desa Kitsune dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA ;
  • Bahwa sekira jam 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA sampai di Restoran Desa Kitsune, dan Terdakwa menurunkan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA di Lobby Restoran Desa Kitsune, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA dengan alasan untuk mengambil dokumen yang tertinggal di tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa pergi ke Parkiran Restoran Desa Kitsune yang beralamat di Jalan Munduk Catu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa kenal melalui Facebook dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA dengan harga sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki dan langsung menemui Terdakwa di Parkiran Restoran Desa Kitsune, lalu 1 (satu) orang laki-laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) akan dibayarkan dengan cara di Transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut pergi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 ;
  • Bahwa sekira jam 15.30 WITA Terdakwa menemui Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA di Lobby Restoran Desa Kitsune, dan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA bahwa interview ditunda karena HRD sedang meeting, lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA untuk pulang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA berjalan kaki menuju ke Parkiran Restoran Desa Kitsune, dan sesampainya di Parkiran Restoran Desa Kitsune Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 tidak ada atau hilang, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA mencari di sekitar tempat parkir dan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA meminta kepada Saksi ALFRED FRANSISKUS TAHAOS yang merupakan Petugas Parkir Restoran Desa Kitsune untuk mengecek rekaman CCTV di gerbang keluar/masuk parkiran, setelah itu terlihat dari CCTV bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki membawa  1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA dan menunjukkan 1 (satu) buah STNK dari dalam jok sepeda motor kepada Petugas Parkir, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA pergi ke Polsek Kuta Utara untuk melaporkan kejadian Tersebut ;
  • Bahwa sesampainya di Polsek Kuta Utara dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA kepada seorang laki-laki yang Terdakwa kenal melalui facebook, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana—--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Restoran Desa Kitsune yang beralamat di Jalan Munduk Catu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar,

dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315, No. BPKB: V-04681803, Atas Nama KETUT REMPUSISH Alamat Br. Lodpeken, Kel/Ds. Keramas, Kec. Belahbatuh, Kab. Gianyar, beserta 1 (satu) Buah STNK atas nama KETUT REMPUSIH kepunyaan Saksi GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 11.00 WITA ketika Terdakwa RADITYA DEVANI ARDHIANSYAH sedang berada di Kos yang beralamat di Jalan Swamandala N0 9 Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar datang Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, dan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA sedang mencari pekerjaan dan akan tinggal sementara di Kos Terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 13.00 WITA Terdakwa kembali ke tempat Kos Terdakwa, dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, lalu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA akan mencarikan kerja di Restoran Desa Kitsune yang beralamat di Jalan Munduk Catu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan Terdakwa mengaku kenal dengan Staff bagian HRD di Restoran Desa Kitsune tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA bahwa ada interview kerja di Restoran Desa Kitsune tersebut ;
  • Bahwa sekira jam 13.30 WITA Terdakwa mengantar Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA untuk interview kerja di Restoran Desa Kitsune dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA ;
  • Bahwa sekira jam 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA sampai di Restoran Desa Kitsune, dan Terdakwa menurunkan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA di Lobby Restoran Desa Kitsune, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA dengan alasan untuk mengambil dokumen yang tertinggal di tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa pergi ke Parkiran Restoran Desa Kitsune yang beralamat di Jalan Munduk Catu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa kenal melalui Facebook dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA dengan harga sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki dan langsung menemui Terdakwa di Parkiran Restoran Desa Kitsune, lalu 1 (satu) orang laki-laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) akan dibayarkan dengan cara di Transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut pergi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 ;
  • Bahwa sekira jam 15.30 WITA Terdakwa menemui Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA di Lobby Restoran Desa Kitsune, dan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA bahwa interview ditunda karena HRD sedang meeting, lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA untuk pulang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA berjalan kaki menuju ke Parkiran Restoran Desa Kitsune, dan sesampainya di Parkiran Restoran Desa Kitsune Terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 tidak ada atau hilang, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA mencari di sekitar tempat parkir dan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA meminta kepada Saksi ALFRED FRANSISKUS TAHAOS yang merupakan Petugas Parkir Restoran Desa Kitsune untuk mengecek rekaman CCTV di gerbang keluar/masuk parkiran, setelah itu terlihat dari CCTV bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki membawa  1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA dan menunjukkan 1 (satu) buah STNK dari dalam jok sepeda motor kepada Petugas Parkir, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA pergi ke Polsek Kuta Utara untuk melaporkan kejadian Tersebut ;
  • Bahwa sesampainya di Polsek Kuta Utara dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Stylo Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol. DK 4549 KBT, No. Rangka: MH1KFD115RK035375, No.Mesin KFD1E1035315 milik Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA tanpa seizin Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA kepada seorang laki-laki yang Terdakwa kenal melalui facebook, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban GUSTI NGURAH GEDE RADITYA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana—--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung,  10 Juni 2025

ekaPenuntut Umum,

 

 

 

 

 IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, SH.

     AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940411 202012 1 015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya